---------------------------------------------------------------------------------------------------------
PAKSI BUAY BELUNGUH
Paku Sukha lom lungup/lom lebak - lamon bakak
khebu bulung
Paku Sukha lom lungup/lom lebak bahwa
rakyat yang di dipimpin atau di bawah buay belunguh selalu mendapatkan
pengayoman dan bimbingan atau perlindungan sehingga akan selalu bersatu padu
atau selalu rukun sampai nanti.
Lamon bakak maksudnya dapat
berdiri kokoh sampai daunnya layu dia tetap berdiri tegak maksudnya banyak
orang yang akan tetap mendirikannya atau mempertahankannya.
Khebu bulung maksudnya bahwa sesuai
dengan nazar beliau ingin jadi raja yang kaya raya untuk kemakmuran
masyarakatnya.
Siger bahwa dalam buay belunguh ada 7 tingkatan adok dan
petutukhan serta mempunyai 7 anak angkat.
Warna Merah :
keberanian,dinamika, surya (matahari), kasih sayang
Warna Kuning : kejayaan,
kebesaran,keemasan
Warna Hijau : keagungan,
kesejahteraan, kebijaksanaan,kecerdasan
Tulisan
: menunjukkan
indentitas kebuayan.
Drs. IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
GELAR/ ADOK :
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA
PENYATU
PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
TAMBO
ASAL KETURUNAN MARGA BELOENGOEH
JUKHAI UMPU KUNING
JUKHAI UMPU KUNING
Bermula diriwayatkan, adapun yang menjadi raja dimasa ini memerintah Negeri Kenali sekarang ialah RANJI PASAI bertempat di Bernasi, Raja ini serta anak rakyatnya memeluk Agama Budha, menyembah patung-patung dan kayu -kayu besar yang diperbuat oleh nenek moyang mereka.
Dimasa ini datang seorang laki-laki bernama UMPU BELUNGUH.
Adapun Umpu Belunguh ini ( keterangan dari surat tua yang tertulis dibuku terbuat dari kulit kayu ) datangnya dari Madinah (tanah arab) dan beliau ini sudah pernah ketanah SETAMBUL dan BAGDAT. Dari Madinah beliau ini pergi ke HADRAMAUT, dan dari Hadramaut tidak diketahui bagaimana dan jalan apa maka Umpu Belunguh ini sampai ke Pagar Ruyung (Sumatra Barat).
Maksud perjalanan Umpu Belunguh ini, ialah akan mengembangkan Agama Alloh jaitu Agama Islam. Sesampainya beliau ini di Pagar Ruyung didapatinya orang-orang Pagar Ruyung sudah memeluk Agama Islam. Setelah beberapa lama beliau berdiam di Pagar Ruyung, maka beliau ini meneruskan perjalanan akan mengembangkan agama islam bersama 7 orang hulu balang pemberian raja pagar ruyung akan kawannya.
Mereka ini berjalanlah menyisir pesisir arah Batanghari Musi ( Residen Palembang ) sampai ke satu dusun bernama Liba Hadji ( Residen Palembang). Liba Hadji ini ialah negeri Tua, tempat kedudukan POYANG RAKIAN, yang menjadi raja duduk memerintah dimasa ini.Umpu Belunguh dan hulubalang-hulubalangnya pergi mendapatkan Poyang Rakian dan menceriterakan sebagaimana maksud perjalanannya ialah akan mengembangkan Agama Islam. Poyang Rakian serta rakyat-rakyatnya dimasa ini boleh dibilang sudah memeluk Agama Islam. Beberapa lama Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya tinggal di Liba Haji ini dan pada suatu ketika beliau ini mohon izin pada Poyang Rakian akanmeneruskan perjalanan. Maksud beliau ini dikabulkan oleh Poyang Rakian .
Umpu Belunguh bersama hulubalang-hulubalangnya berjalanlah dan sampai pula pada satu dusun jang bernama SUBIK dimarga Ranau sekarang. Beliau tinggal menumpang pada raja yang berkuasa disini ialah UMPU SEHUJAN, Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringya tinggal disini beberapa lamanya serta akan mengembangkan Agama Alloh, tetapi orang-orang yang diam di Subik ini serta rajanya juga sudah memeluk Agama Alloh. dari Umpu Sehujan ini.
Umpu Belunguh dapat keterangan bahwa BERNASI orang-orang serta rajanya belum beragama Islam dan sekarang masih menyembah batang-batang kayu dan Patung-patung. Umpu Belunguh menerangkan maksudnya pada Umpu Sehujan akan meneruskan perjalanan. Oleh karena Umpu Sehujan sangat sayang serta percaya pada Umpu Belunguh, maka Umpu Sehujan ini bermaksud benar akan berangkat bersama-sama dengan Umpu Belunguh. Setelah dicari saat yang baik sebagai kepercayaan raja-raja dimasa ini, maka dikumpulkan beberapa hulubalang-hulubalang Umpu Sehujan serta mereka ini mulai berangkat meneruskan perjalanan menuju arah BERNASI.
Mereka - mereka ini sampai di SUKAU, terus ke KEMBAHANG, terus ke HANIBUNG ( Batu Berak ) dan terus ke BERNASI. Sepanjang perjalanan yang dilalui oleh mereka-mereka ini kebanyakan sudah juga mengenal serta memeluk agama Alloh. Sesampainya mereka ini di Bernasi, maka pergilah Umpu Belunguh serta Umpu Sehujan dan pengiring-pengiringnya mendapatkan serta memperkenalkan diri pada raja yang berkuasa disini, ialah RANJI PASAI (Umpu Sekarmong) sebagai yang telah diceriterakan diawal sekali. Umpu Belunguh dan Umpu Sehujan serta pengiring-pengiringnya memperkenalkan diri sama raja Ranji Pasai, serta tinggal menumpang pada raja ini beberapa lamanya Akan maksud kedatangan Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya belumlah diceritakan pada raja ini.
Setelah lama berkenalan Umpu Belunguh memohonkan satu permintaan pada raja Ranji Pasai, akan menjadi tanda mata persahabatan, ialah beliau minta sepotong tanah akan tempatnya mendirikan rumah. Permintaan ini dikabulkan Raja dengansegala senang hati, serta dikasih baginda sepotong tanah bernama SANGAWIKH.
Disinilah Umpu Belunguh serta pengiringnya mendirikan sebuah rumah dengan dibantu oleh rakyat-rakyat raja Ranji Pasai. Setelah rumah itu selesai dan ditunggui oleh Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya, maka mulailah Umpu Belunguh menjalankan maksudnya dibantu oleh Umpu Sehujan yang akan mengembangkan agama islam. Mula-mula Umpu Belunguh mengembangkan agama ini ialah pada rakyat-rakyat Raja, dan banyaklah diantara rakyat-rakyat raja Ranji Pasai yang mengikut serta sangat percaya pada agama yang dikembangkan oleh Umpu Belunguh.
Hampir kira-kira setengah rakyat raja Ranji Pasai yang sudah menurut agama Alloh Pada suatu hari Umpu Belunguh pergi mendapatkan raja Ranji Pasai dengan maksud mencoba-coba akan mengislamkan raja ini. Setelah beberapa bersoal jawab dengan raja ini, maka Umpu Belunguh dapat keputusan dari raja Ranji Pasai bahwa beliau ini tiada mau menurut agama Umpu Belunguh, dan raja ini tiada mau mengubah-ubah agama nenek moyangnya dahulu.
Umpu Belunguh ini seorang ulama besar (alim) dan setengah orang mengatakan bahwa beliau ini seorang keramat. Beliau ini tiada mudah putus asa, serta keras kemaun. Beliau minta izin pada raja akan pulang ke rumahnya di Sangawikh. berulang-ulang Umpu Belunguh datang mendapatkan raja dengan maksud akan mengislamkan raja ini, tetapi raja sangat berkeras tiada mau menurut, serta Umpu Belunguh mendapat ancaman dari raja akan diusir dari Sangawikh, dan manakala tiada mau bisa jadi akan diusir dengan kekerasan.
Umpu Belunguh serta Umpu Sehujan dan sekalian rakyat-rakyatnya yang sudah dibawah pengaruhnya, tiada bercemas hati mendengar ancaman dari raja ini, melainkan dengan sabar dijalankan beliau juga maksudnya pada sekalian rakyat-rakyat yang belum mau menurut. Ancaman-ancaman raja pada Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya diceriterakan beliau pada Umpu Sehujan dan pada sekalian orang-orang yang sudah mengikutinya.
Mendengar ancaman-ancaman raja ini, maka panaslah hati sekalian rakyat Umpu Belunguh, dan diwaktu ini banyaklah patung-patung dan berhala-berhala yang dirusak oleh rakyat raja yang sudah menurut Umpu Belunguh. Hal ini diketahui raja, dengan sangat murkanya baginda mengumpulkan hulubalang-hulubalang serta rakyat-rakyat akan mengusir Umpu Belunguh dengan pengiring-pengiringnya. Tetapi tatkala diketahui raja bahwa hampir semua rakyatnya sudah ingkar dari padanya dan sudah dibawah pengaruh Umpu Belunguh, maka rajapun masgullah hatinya serta timbullah takut beliau akan mengusir Umpu Belunguh dari Sangawikh.
Oleh karena sangat masgulnya hati raja ini, terhadap Umpu Belunguh, Maka raja ini pindah diistana beliau di JERAMBAI(Bedudu).Setelah diketahui oleh Umpu Belunguh bahwa raja sudah pindah ke Jerambai, maka datanglah Umpu Belunguh mendapatkan raja itu serta akan mengislamkan beliau. Raja ini bukannya mau menurut malahan dengan sangat marahnya diusirnya Umpu Belunguh dari istananya. Umpu Belunguh menceriterakan halnya dari diusir raja itu pada sekalian pengikutnya. Dengan tidak dapat disabarkan lagi, serta dengan kepanasan hati maka berangkatlah sekalian rakyat Umpu Belunguh serta Umpu Sehujan ke Jerambai cukup dengan alat senjatanya dengan maksud akan memerangi raja Ranji Pasai.
Setelah dilihat Raja akan pengikut-pengikut Umpu Belunguh itu datang dengan alat senjatanya, maka raja menyiapkan pula rakyatnya seberapa yang ada akan melawan rakyat Umpu Belunguh. Diwaktu ini terjadilah peperangan antara rakyat raja dengan rakyat Umpu Belunguh. Oleh karena tiada tertahan oleh rakyat raja akan serangan dari rakyat Umpu Belunguh, maka rakyat raja habis lari dan pecah belah, serta raja ini lari pula ke Gunung Pesagi. Akan ceriteranya raja Ranji Pasai ini tiada diketahui lagi, dan kata setengah keterangan orang beliau mati.
Oleh karena Umpu Belunguh telah mendapat kemenangan dalam peperangan ini dan Bernasi tiada beraja lagi, maka Umpu Belunguh dengan rakyat-rakyatnya menduduki Bernasi. Atas kemauan serta pilihan dari sekalian rakyat maka Umpu Belunguh diangkat menjadi Raja di Bernasi. Beliau ini terus juga menjalankan maksudnya mengembangkan agama islam dengan leluasa serta tiada mendapat gangguan-gangguan lagi.
Umpu Belunguh disini tiada beristeri dan tiada pula beranak. Maka diangkat beliau 7
orang kesayangannya menjadi anak, yaitu:
1. BERINGIN MUDA, Asal keturunan Perwatin Tanjung sekarang.
2. TATAK, Asal keturunan Yakkub Ginting.
3. TATAU, Asal keturunan Raja Pemuka dusun Gunung Mala.
4. JAGA, Asal keturunan Batin Tarja Negeri Canda.
5. KUNING, Asal keturunan Batin Parsi (yang menterjemahkan/menyalin/menulis tambo ini).
6. MANDAN, Asal keturunan Raja Mulia kota karang.
7. SINDI pr, Asal keturunan Pesirah Kenali.
Masing-masing mereka yang 7 ini ada mempunyai surat-surat serta keterangan -keterangan dari keturunan-keturunan mereka.
Dari ke 7 anak angkatnya Umpu Belunguh ini, maka anaknya yang ke 5 ( kuning ) didudukkan beliau menjadi raja dimasa ini, menggantikan beliau. Setelah kuning duduk menjadi raja, pada suatu hari Umpu Belunguh sedang berjalan-jalan melihat tamasya alam, maka kata setengah riwayat diwaktu itu Umpu Belunguh hilang, kemana perginya wallohualam seorangpun tiada mengetahui.
Umpu Kuning beranak pula 4 orang yaitu:
1. PEMUKA RAJA ANUM
2. PENGERAN MANGKUBUMI
3. KIMAS NGANJAGA BATIN
4. RADEN MENGUNANG.
Pemuka Raja Anum bersama saudaranya kimas Nganjaga Batin siba di Banten Siba maksudnya ialah akan menghubungkan silaturrahim dan akan minta kebesaran dari Sultan Banten, serta akan menuntut ilmu perkara Agama. Pemuka Raja Anum beroleh kebesaran dari Banten serta mendapat anugrah:
1. Payung Agung
1. Tombak
1. Badju Besi
2. Pinggan
1. Kain Cindi
1. Kain Limar
1. Kendi
1. Kopiah Hulubalang
1. Baju Panjang.
Barang-barang ini setengahnya sudah terbakar bersama rumah saya ( Keterangan-keterangan boleh ditanya sama orang-orang dusun Bumi Agung ). Barang yang masih ada sekarang yaitu ;
1. Pinggan
1. Kain Cindi
1. Kain Limar
1. Kendi
1. Kain Tapis
Barang-barang ini dapat dikeluarkan sewaktu rumah terbakar dulu, sebab tempat menyimpannya dibawah, bukan diatas pagu. Akan saudaranya Pemuka Raja Anum yang turut siba (Kimas Nganjaga Batin) tinggal di Banten tiada pulang, tinggal kampung Cikuning. Sampai pada masa sekarang ini keturunan Beliau itu masih ada di Cikuning ( Banten ) dan orang-orangnya masih berbahasa Lampung.
PEMUKA RAJA ANUM beranakkan
SANG HIANG RAJA NUKAH dan menjadi keturunan beliau memegang kendali Kerajaan. Anak kedua PEMUKA BULAN BARA dan Ketiga RADJA DI BANDAR Sang Hiang Raja Nukah beranakkan Pengeran Jaya Kesuma, memerintah kerajaan dimasa ini.
PANGERAN JAYA KUSUMA beranakkan DEPATI BANGSA RAJA, menjadi raja dimasa ini.
DEPATI BANGSA RAJA beranakkan PANGERAN IRO BELUNGUH dan anak kedua HALIWANG DJANTAN, Pangeran Iro Belunguh siba di Banten bersama RADEN HU.
PENGERAN IRO BELUNGUH di angkat jadi Pangeran dengan besluit comp inggris tanggal dan nomornya tidak dapat dibaca lagi sebab sudah terlampau tua.Sewaktu siba di Banten Pangeran Iro Belunguh dapat juga kebesaran sebagaimana Pemuka Raja Anum diatas.
Pengeran Iro Belunguh beranakkan RAJA MAHKOTA ALAM, menjadi raja dimasa ini.
RAJA MAHKOTA ALAM beranak dua, yang tua menjadi keturunan kerajaan serta memerintah dimasa ini. Bernama:
BATIN SINGA saudaranya yang kedua pr.bernama KANTJA BATIN dan BATIN SINGA beranak tiga yang tua menjadi keturunan kerajaan serta memerintah dimasa ini bernama
RADEN NGAIH saudara keduanya bernama KUNCI RIANG dan saudara ketiga Perempuan bernama MAWAI.. RADEN NGAIH juga mempunyai besluit menjadi kria semasa pemerintahan inggris tetapi berluit ini turut juga terbakar bersama rumah saya
RADEN NGAIH beranak
KERIA NATAR KESUMA menjadi kria semasa pemerintahan inggris dengan besluit ddo 8 juni 1784. Keria Natar Kusuma beranak pula 4 orang yang tua
DEPATI PASIRAH menjadi keturunan Raja. Menjadi Pesirah dengan besluit ddo 6 Nopember 1871. Kedua KEMAS ANUM, Ketiga SERIBU BATIN dan keempat KERIA ANUM.
Depati Pesirah beranak 7 orang :
1. Siti, ibu dari BATIN PARSI (yang menulis tambo)
2. Radja Pemuka
3. Teraju Batin
4. Pagar Alam
5. Biha pr.
6. Jisah pr.
7. Limah pr.
Siti, Ibu dari Batin Parsi beranak 5 orang:
1. Batin Parsi -> ada di lamban Pakuon
2. Djarisah -> sudirman Penengahan.
3. Simah -> Bahwai
4. Aboet -> Isa atau serun luas.
5. Djemudin -> beranak: Hasan yaitu (marhadist, Damanhuri), Slamah yaitu M. Zaili N. tjanda, Minah-> Abas/Sriwati termasuk M. Safi’I Waya, Jemari yaitu Erna, maryama yaitu mak ni berlian terunggak
Raja Pemuka (saudara ke 2.) dari Siti beranak pula
6 orang dari ketiga isterinya :
1. Nur Piah pr. dari isteri pertama
2. Radijah pr. dari isteri ke dua
3. Raini pr.dari isteri ke dua
4. Halimah pr.dari isteri ke dua
5. Ta'siah pr.dari isteri ke dua
6. Rabima pr.dari isteri ke dua
Isteri ketiga tidak punya keturunan.
Isteri ketiga tidak punya keturunan.
Anak Siti jaitu Batin Parsi, dinikahkan dengan anak tua dari Raja Pemuka yang bernama Nur Piah. Perkawinan yang semacam ini dinamai Pecah Periuk. Pecah Periuk yaitu perkawinan dua anak dari dua orang yang bersaudara kandung.
Batin Parsi beristeri 3 orang,
Yang tua Nur Piah
Kedua Harijah
Ketiga Tema
Masing-masing isteri mempunyai keturunan pula. Demikian asal keturunan Batin Parsi ini, serta keturunan mulai dari Batin Parsi, sampai pada Masa ini tiada diceriterakan sebab tiada ada kepentingannya, melainkan dapat dilihat dari gambar keturunan yang terlampir bersama ini.
Tersusun oleh saya, di Bumi Agung
ddo. 20 Februari 1939. (Batin Parsi)
disalin sesuai dengan aslinya oleh:
Drs.Ec. Ikhwan siraj Belunguh, SH (Keturunan ke 17 )
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA
PENYATU PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA
PENYATU PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
Tanggal, 28 Maret 2000
==============================================================
RAJA - RAJA BUAY BELUNGUH
HASIL PENGANGKATAN DAN PELIMPAHAN GELAR / ADOK
MARGA BUAY BELUNGUH PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2008
DI BUMI AGUNG BELALAU LAMPUNG BARAT
_______________________________________________________________
_______________________________________________________________
NAMA : Drs. IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
GELAR/ ADOK :
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH SAI BATIN MARGA
PENYATU
PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII
ISTERI :
RATU PENGERAN IRO BELUNGUH
LAMBAN :
GEDUNG PAKUWON
RAJA RAJA MAPAH LAMBAN GEDUNG PEKUWON ATAU HIK
HIK BANI:
1. NAMA : SUPIRMAN
GELAR/ ADOK : RAJA PENGGALANG SETIA
ISTERI : BATIN SETIA
LAMBAN : BANDAKH
2. NAMA :
KHUSNAN
GELAR/ ADOK : RAJA PANUTAN
ISTERI : BATIN IKUTAN
LAMBAN : SUKA JADI
3. NAMA : APANDI
GELAR/ ADOK : RAJA PELINDUNG JAYA
ISTERI : BATIN JAYA
LAMBAN : BANJAKH AGUNG
4. NAMA : M.
THAMRIN
GELAR/ ADOK : RAJA PELITA JAYA
ISTERI : BATIN PELITA
LAMBAN : SUKA MENANTI KEJADIAN.
RAJA RAJA DAN GELAR ADOK:
1.
NAMA
:
MARYADI (bandakh)
GELAR/ ADOK : RAJA PERDANA UTAMA
ISTERI : BATIN KUSUMA
LAMBAN : DOH
2.
NAMA
:
Drs. SAMSUHILAL(penengahan)
GELAR/ ADOK : RAJA ITTON
ISTERI : BATIN KUMALA
LAMBAN : SUKA MARGA
3.
NAMA :
M. NASRUDDIN ABAS (bandakh)
GELAR/ ADOK : RAJA
BANGSAWAN BANDAKH
ISTERI :
BATIN JUNJUNGAN
LAMBAN : BANDAKH AGUNG
4.
NAMA :
Drs. M. SAFE'I (waya krui)
GELAR/ ADOK : RAJA
BANGSAWAN BANDAKH I
ISTERI :
LAMBAN : BANDAKH AGUNG
5.
NAMA
:
NASIR YAZID (bandakh)
GELAR/ ADOK : RAJA SANGON
ISTERI : BATIN PENGAYOM
LAMBAN : AKAJAMAN
6.
NAMA :
RIZAL INDRA (bumi Agung)
GELAR/ ADOK : RAJA
PEMUKA
ISTERI :
BATIN SETIA
LAMBAN : SUKA BANJAKH
7.
NAMA
:
HERMAN(bumi agung)
GELAR/ ADOK : RAJA SEMPURNA
ISTERI : BATIN SEMPURNA
LAMBAN : SUKA JAYA
8.
NAMA
:
ABIYAZID (Kebun Tebu)
GELAR/ ADOK : RAJA MULIA
ISTERI : BATIN MULIA
LAMBAN : BANJAKH MANIS
9.
NAMA
:
ASLAMI (bumi Agung)
GELAR/ ADOK : RAJA PURNAMA
ISTERI : BATIN ANGGUN
LAMBAN : SUKA MAJU
10. NAMA : M. RUSDI, SH (bumi
Agung)
GELAR/ ADOK : RAJA
MUDA
ISTERI :
BATIN PERMATA
LAMBAN : SUKA KHAJIN
11. NAMA : SURYA WIRAWAN (bedudu)
GELAR/ ADOK : RAJA PERDANA SATU
ISTERI : BATIN TUTUKAN SATU
LAMBAN : BANDING AGUNG
12. NAMA : M. SAHIDI (Bedudu)
GELAR/ ADOK : RAJA PERDANA DUA
ISTERI : BATIN TUTUKAN DUA
LAMBAN : SUKA BANJAKH
13. NAMA : M. ARSAD (Penengahan)
GELAR/ ADOK : RAJA BANGSAWAN PENENGAHAN
ISTERI : BATIN DUDUNGAN
LAMBAN : KAGUNGAN
14. NAMA : HARATA (Sukau)
GELAR/ ADOK : RAJA PEMAKHEH
ISTERI : BATIN SETIA
LAMBAN : NYEKHUPA PEKUWON
15.
NAMA :
KASIM UTAN (way. Ratai)
GELAR/ ADOK : RAJA
BUMI AGUNG
ISTERI :
BATIN KEMALA
LAMBAN : PAKUWON
16. NAMA : DEDY NOVIANDI (T.
Padang)
GELAR/ ADOK : RAJA KAPITAN
ISTERI : BATIN SETIA
LAMBAN : BANDAKH
17. NAMA : AHMAD ANDY ROMANDA,
S.sos (K. Agung)
GELAR/ ADOK :
RAJA/BATIN BANDAR KUSUMA
ISTERI : BATIN ITTON
LAMBAN : PAKUWON
18.
NAMA :
H. MOCH. ROSIDI (CIKUNING)
GELAR/ ADOK : RAJA
PEKON PAK CIKUNING
ISTERI : BATIN PEKON PAK
LAMBAN :
PAKUWON
BATIN YANG DIANGKAT LANGSUNG OLEH SULTAN :
1.
NAMA :
MAKMUN HADI, SE (Bumi Agung)
GELAR/ ADOK : BATIN BANGSAWAN BUMI AGUNG
ISTERI : BATIN AGUNG
LAMBAN : SUKA AGUNG
Bumi
Agung, 04 Oktober 2008
Drs.
IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH RAJA MARGA
PENYATU
PAKSI YANG MULIA SEKALA BRAK XVII.
=======================================================
Lampiran :
SILSILAH KELUARGA BESAR BUAY BELUNGUH JURAI UMPU KUNING
============================
KETURUNAN KE I :
OEMPOE
BELOENGOEH:
Keturunan
yang dapat di Jelaskan :
1. Beringin Moeda asal keturunan Perwatin
Tanjung Sekarang anaknya M.Asmuni Suwoh Tambonya Ada dan ada kesamaan
tentang Umpu Belunguh
2. Tatak asal
Keturunan Jakub Ginting. (Zakaria Tanjung) belum jelas
3. Tatau
keturunannya adalah Radja pemuka Gunung Kemala Batin Bintang tambonya ada dan
ada kesamaan tentang cerita
Umpu Belunguh dan dalam tambo ini diceritakan tentang pembunuhan sebuyuh di
banten
4. Djaga
keturunannya Batin Tardja Negeri Tjanda atau H.Alimuddin Umar, SH
tambo ada tapi belum pernah membaca
5. Koening
Keturunannya Batin Parsi dan sekarang adalah M. siraj Bumi Agung anaknya IKHWAN
SIRAJ Belunguh, tambo ada dan yang tersebut sekarang.
6. Mandan
Keturunannya Radja Mulia Kota Karang yaitu Masrul dan Drs. FAUZI FATAH,
MM Kedamaian, tambo ada dan ada kesamaan tentang cerita umpu belunguh
7. Sindi Pr
Keturunannya Adalah Pesirah Kenali. tambo belum jelas dan belum pernah baca
KETURUNAN KE II :
KOENING
Kuning
Beranak;
1. Pemuka Raja
Anom ada di Bumi agung sampai sekarang
2. Pengeran
Mangkubumi Lebon tidak ada Berita
3. Kimas Nganjaga
Batin ada Di kampung Cikuning yaitu H. Agus Rasyidi telp 0254-602884
4. Raden Mengunang. Lebon tidak ada Berita.
KETURUNAN KE III:
PEMUKA RAJA ANOM
Pemuka
Raja Anon beranak:
1. Sangkiang
raja Nukah -> ada di Bumi Agung Sekarang atau di Lamban Pakuon. Sangkian
Raja Nukah Beranak yaitu Pengeran Djaya Kusuma keturunan Ke V
2. Pemuka Bulan Bara -> Sappan
keturunannya sekarang Agus Tanjung / Termasuk M. puad , pd saat ini
terjadi bahwa Pemuka bulan bakha perempuan sendiri dari ketiga saudara ini,
sehingga pemuka bulan bara minta bagian hak, lalu dijawab oleh Sangkiang Raja
Nukah bahwa tunggu sebentar akan saya tanyakan pada KERIS dan
PAYAN, lalu masuklah beliau ke kamar untuk menanyakan dan setelah keluar
dijawab oleh beliau bahwa KERIS dan PAYAN tidak bisa bicara dan dibawalah KERIS
dan PAYAN pada Pemuka Bulan Bara untuk membuktikannya karena KERIS
dan PAYAN setelah diajak bicara oleh Pemuka Bulan Bara tidak dapat menjawab
lalu beliau lari ke Pulan Tuha, terus tidak pulang-pulang, setelah sekian lama,
Pemuka Bulan Bara pulang menemui Sangkiang Raja Nukah mengatakan mereka berdua
dari mana yaitu mereka dari ujung sana (nappak hak udo) membua sawah,
oleh sebab itu Pemuka bulan Bara pulang sebab sawahnya sudah selesai,Pemuka
Bulan Bara mengasih nama SAPPAN artinya TABAK kapalnya SAPPAN dipakai untuk
memuat. Mulai dari sikhing dibawah durian sampai dengan yang sudah jadi
sawah adalah SAPPAN. Dari TABAK sampai Hentalos itu namanya TABAK dan pematang
tobong SAPPAN jadi Pematang SAPPAN sedang Pematang TABAK sampai Hentalos dan
way Segening terus ikut pula Ulok Khupik itu namanya TABAK dan pada waktu
membuka (ngusi) Bumi Agung dinamai JEKHUNAN itulah ceritanya, apa sebab
diserahkan pada Pemuka Bulan Bara karena belum dapat dikerjakan.
3. Radja
Dibandar -> Keturunannya sekarang adalah Mansyur R.M atau Andi Romanda
tinggal di Kagungan.
KETURUNAN KE IV :
SANGKIANG RAJA
NUKAH
Sangkiang
Raja Nukah beranak Pengeran Jaya Kusuma.
KETURUNAN KE V:
PANGERAN DJAYA KUSUMA
Pengeran
Jaya Kusuma beranak Depati Bangsa Raja.
KETURUNAN KE VI:
DEPATI BANGSA RAJA
Depati
Bangsa Raja beranak:
1. Pengeran
Iro Belunguh keturunannya Yang ada di Bumi Agung Lamban Pakuon.
2. Haliwang
Djantan keturunannya adalah Sriwati dan M. Safe’I Waya termasuk M.
Nuar/ Jauhari kedamaian yang dikenal (ngijinjak)
Raden Hoe teman pengeran iro Belunguh
siba ke banten. Raden Hoe ->
Jadi Muakhi Khik tikeni Hak keturunannya sekarang M. Saidi atau
Samsuhilal Penengahan
KETURUNAN KE VII:
PANGERAN
IRO BELUNGUH
Pengeran Iro Belunguh beranak Radja Mahkota Alam.
KETURUNAN KE
VIII:
RADJA MAHKOTA ALAM
Radja
Mahkota Alam beranak :
1. Batin
Singa -> Keturunan nya ada di Bumi Agung ( Lamban Pakuon)
2. Kantja
Batin-> Pi’i Penengahan guaina sabah Hentalos.
KETURUNAN
KE IX :
BATIN SINGA
Batin
Singa Beranak :
1. Raden Ngaih.
-> ada di Pakuon
2. Kunci Riang->
M. Chodori / Maryadi Bandach, dari keturunan ini banyak yang DUMA(BEDUDU)
sehingga di sana telah berkembang 2 Raja yaitu Maryadi adok Raja Perdana Utama
(Jukku)
di Bandakh Agung, di bedudu berkembang 2 raja karena sudah memenuhi yaitu
1.SURYA WIRAWAN (RAJA PERDANA SAI), Isteri : Batin Tutukan Sai, Lamban
BUMI AGUNG, 2.M. SAHIDI (RAJA PERDANA KHUA), Isteri: Batin Tutukan Khua Lamban
SUKA BANJAKH
3. Mawai Pr-> Mail terusannya Kheteman G.
Mala
KETURUNAN KE X : RADEN NGAIH
Raden Ngaih Beranak Keria Natar Kusuma
KETURUNAN KE XI: KERIA NATAR KUSUMA
Keria
Natar Kusuma beranak:
1. Depati Pesirah -> di Lamban Pekuon
2. Kemas Anom ->
Yazid Arbi anaknya Iskandar,Nasir dll, Abu Nawar Anaknya
Hadri Abunawar dll di waya Among Citta Bangik terusannya Johan dll
3. Seribu Batin -> Tidak Ada Keterangan
4. Keria Anom ->
M. Tabran (ngijinjak) anaknya Aslami
KETURUNAN KE XII: DEPATI PESIRAH
Depati
Pesirah Beristeri 3:
1. dari Gedung Asin
Liwa H. Sulton (pekon tengah Liwa) beranak Siti
2. dari Kenali ->
abibrahman termasuk Radja Pemuka cs
3. dari Serungkuk
tidak punya anak dan ada anak setelah ambil 4 anak dari kedamaian terusannya
Tajri
Anak-anak Depati Pesirah:
Dari Isteri Pertama:
Siti -> suami dari Sukau bernama Khaja LIYU ada di pakuon sekarang
Dari Isteri Kedua:
1. Radja Pemuka
-> Baheram/ makmunhadi atau Zuawi/Nizom Indra-Bustami Talang Padang
2. Teradjo Batin -> ada di Ratai anaknya Burma, Ruah/Amin -> Burhan -> Rum,
Bekhudin (Yakub,Murina, Said, Juariah,mardiyah) Lihin
->(Hasnan, Taher, Nurba’yah, Minah, Hapsah, Kasim), yang tinggal di
Pekon Burma
keturunannya M. Rasid Takit dan Mata keturunannya Lekat Tanjung
3. Pagar Alam keturunannya Barnian dan Nuali
4. Biha-> Metudau di Bandung Kenali (lekat Bandung)
5. Djisah -> mutudau di Tanjung M.yusuf (raja
Bangsawan
6. limah -> metudu
di Bakhu (ismail)
7. Caya -> ke pi’i atau bakhtiar bakhu
Dari Isteri Ketiga: Tidak punya anak
tapi mengambil anak dari kedamaian
1. Hamidin ->keturnannya
· sudin->mati
mekhanai,
· jalil-> mati
mekhanai,
·
Semar->Tajri-> (sopian, maswati,
maisaroh, Asni, Herman, Amrina, Marya, Arwan, Hadiriyanto, Azroni)
. khuah->bakki,
· salihin->(mastibi,romsiah,masna,Ahyan)
,
· Abud-> Minin,Khoiri,
Marzumi,
· Yahya ->
Madrasid, St.Asmunah, Usaman Ali, Marhanah, Sukirman,Marsiam,sekarang adalah Tajri->
Herman
2. Manusin -> Keturunannya sekarang adalah
· Mannah
· Bekhasim -> Madris,
Salamudin, Marmihi
3. Calla-> Keturunannya
· Yusuf Lukuk ->
M. Thabran, Sukhi, Khemala, Rohana, Dulloh
· Tema
4. Dala=> Keturunannya:
· Harun-> Marwan,
Lekat, Nasirin
· Hasan=>Sarikmala,
Sangkut, Suryati
KETURUNAN KE
XIII:
SITI
Siti
bersuamikan dari sukau dengan Gelar Khaja Liyu beranak:
1. Batin
Parsi -> ada di lamban Pakuon
2. Djarisah
-> sudirman Penengahan.
3. Simah
-> Bahwai
4. Aboet
-> Isa atau serun luas.
5. Djemudin
-> beranak: Hasan yaitu (marhadist, Damanhuri), Slamah yaitu M. Zaili N. tjanda, Minah-> Abas/Sriwati termasuk M. Safi’I Waya, Jemari yaitu Ratnadiwi(ibu aslami) dan
Erna(Tarom) maryama yaitu mak ni
berlaian terunggak.
Anak
Radja Pemuka : dari 3 tiga isterinya
dari isteri pertama.
1. Norpiah/mursiah
anak
dari isteri kedua:
1. Radidjah ->
Bustami talang padang
anaknya M.bangsawan anaknya lagi .
2. Raini->
Baheram (mak mun Hadi) /Zuwawi (Nizom Indra)
3. Halimah-> M.
muslim Terunggak
4. Sa’diah-> M.Tabram (Aslami)
5. Rabima-> Harun (Hasir)
Yang
Ketiga Tidak Punya Anak.
KETURUNAN KE XIV
: BATIN PARSI
Batin
Parsi mempunyai Isteri 3:
1. Noerpiah isteri pertama
beranakkan Aliah ibu dari M. Siradj, Romelah bedudu anaknya-> Minarsi,
Munir, Marzani, Remuzi Bakri.
2. Harijah isteri kedua
beranakkan Siti Dena diteruskan Hari Zani dan Temah sekarang keturunannya
ada di Kejadian yaitu M.Thamrin.
3. Tema isteri ke tiga
beranakkan
· Mursal Damiri keturunannya
sekarang (Darmi-Firdaus G. Kemala) ,(Afandi-A.rosidi) , (marhamah ke
serungkuk), (rohmani ke Penengahan), (Nurhaya-Liwa), (Faridah-Liwa),
· Ismail anaknya adalah M. Buchori, Asni.,
· Aripin anaknya adalah
Ahadi, Sa’nah, Kesin, Nurhaida, gunung kemala
· Yauma Sa’diyah anaknya sekarang adalah Zaidar, yulina
KETURUNAN KE XV: ALIAH
Aliah
Bersuamikan Djais dari kembahang dengan sebutan Radja Simbangan menunggu Lamban
Pakuon.
Aliah
Beranakkan:
1. Armapuri/Rohmasuri
di luas Keturunannya adalah Sodri, Siti Rukmasari, Remuzi, Burhanan, Bunyamin.
2. Rohana
di sekhukuk keturunannya adalah Saryani, Duana, Arijah
3. Moch.
Siraj dengan adok : RAJA PAKSI ada di lamban pakuon dan beristeri 2 dengan
istilah tukhun ranjang maksudnya menikahi isteri adiknya Khoiri.
4. Sekhipah
ada di tanjung keturunannya adalah khoirul hakim, Masdaria, Asmawati,
Rozali,ida
5. Khoiri
keturunannya ->Khusnan keturunannya adalah Chandra pratama
Belunguh, satria Belunguh. Munsir keturunannya adalah Risa Belunguh, Suharti keturunannya
adalah Dirka Utama Belunguh
KETURUNAN KE XVI: MUHAMMAD. SIRAJ
M.
Siraj keturunannya :
Keturunanya dari Isteri Pertama:
1. Ikhwan Siraj
dengan Adok : SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH beranakkan Agung Rachmad
Prasetia S.kom Belunguh, ika indrasari SKM Belunguh, Ivana Rachmawati Belunguh,
Meiliana Indriyanti Belunguh. Agung Rahmad Prasetia keturunannya MUHHAMAD DAVIQ
ARDY Belunguh
2. Lela Amrina
beranakkan M. Apriansayah Alam S.ip Belunguh, Raisa Dita Duwina Amd Belunguh,
Rifki irdiasto Belunguh, Putri angraini Belunguh
3. Supirman
beranakkan Yongky kurniawan Belunguh, Andika Saputra Belunguh, Jesi mailiana
Belunguh
4. Ruida beranakkan
Runi Natwadila Belunguh, M. Hanif Risqullah Belunguh
5. Suryadi,
beranakkan Eva valia Surya ,belunguh, Nanis Surya Alisia Belunguh
6. Surya Aswani
beranakkan Delviana Aya khairun nisa Belunguh, Moch, Ridho belunguh, Moch Yadid
Rofi'i Belunguh
7. Samsuddin
keturunan Mia Audina Belunguh
8. Masniar
Keturunannya Adalah Kartika Mukti Kusuma Belunguh, Satria Belunguh
Dari
Isteri Kedua :
1. Misroni
keturunannya adalah Rahma sefi Belunguh, M.dzaky Ferdian belunguh
2. Darwin keturunannya
adalah Muhammad Fahri Belunguh
3. Linaria Belum ada
Keturunan ocia Belunguh
KETURUNAN KE
XVII: IKHWAN SIRAJ
BELUNGUH
beranakkan :
1. Agung
Rachmad Prasetia Belunguh S.kom,
2. Ika
indrasari Belunguh SKM,
3. Ivana
Rachmawati Belunguh,
4. Meiliana
Indriyanti Belunguh.
KETURUNAN KE XVIII :
AGUNG RACHMAD
PRASETIA
BELUNGUH
Agung Rahmad Prasetia keturunannya MUHHAMAD DAVIQ ARDY
KETURUNAN KE XIX:
MUHHAMAD DAVIQ ARDY BELUNGUH
Belum punya
keturunan kerena lahir tahun 13 Desember 2009
Agar
Penjelasan ini lebih lengkap diperlukan kerjasama diantara kita agar terjalin
kerjasama yang baik dan terjalin tali Silaturrahmi dari Magra Belunguh jukhai KUNING,
sehingga bagi semua saudara yang ada garis keturunan supaya masing-masing
membuat agar lebih lengkap dan lebih baik lagi .Untuk memudahkan indentitas
Kita maka mulai sekarang kita memakai Marga BELUNGUH agar memudahkan
komunikasi anak keturunan kita selanjutnya
SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI WAY RATAI YANG TERURAI MULAI TERADJO BATIN
SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI LAMBAN SUKAJAYA RAJA SAMPURNA YANG TERURAI MULAI ISTERI KE 3 DEPATI PESIRAH
keturunan ke 5 - 10 masih dalam proses
SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI TALANG PADANG DARI KETURUNAN KE 13 RAJA PEMUKA
SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DARI KETURUNAN KE 12 KERIA ANOM SEBAGIAN BESAR ADA DI TALANG PADANG
SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DARI KETURUNAN KE 13 PAGAR ALAM
|
Keris milik Umpu Kuning – Anak Umpu belunguh
yang sarungnya terbakar bersama rumah di Bumi Agung Tapi Kris ini Tidak ikut terbakar
yang sarungnya terbakar bersama rumah di Bumi Agung Tapi Kris ini Tidak ikut terbakar
Bumi Agung Belalau
Bumi Agung Belalau
Cabang untuk Pencak Silat di Lamban Gedung
Pekuwon Bumi Agung Belalau
Lamban Gedung Pekuwon Bumi Agung
Buku Agama Dari Kulit Kayu Islam Datang di Buay Belunguh, buku ini ada di Gedung Pekuwon Bumi Agung Lampung Barat
Sering digunakan dalam pernikahan atau acara adat lainnya
Bahasa arab melayu ada sebanyak 12 Halaman
Kitab ini masih tersimpan di Bumi Agung Buay Belunguh, sedang kebuayan lain juga ada
___________________________________________________________________________
Terjemahan
sesuai aslinya.
Sumber: Undang-Undang Simbur Cahaya yang
tersimpan di Lamban Gedung Pekuwon Bumi Agung tulisan Arab Melayu dari Ratu Sinuhun
Palembang yang berkuasa di Tahun 1639 – 1650, dan masing masing kerajaan ada sedikit
perbedaaan tergantung wilayah
UNDANG-UNDANG
SIMBUR CAHAYA
BAB
I
ADAT
BUJANG GADIS DAN KAWIN
Pasal
l
Jika bujang
gadis hendak kawin, mesti orang tua bujang dan orang tua gadismemberi tahu
kepada pasirah atau kepala dusun itulah
terang namanya. Danbujang bayar adat terang yaitu upah tua atau upah batin 3
ringgit dan setengah ringgit pulang pada pasirah amit menutup surat dan satu
ringgit setengah pulang kepada kepala dusun dan satu ringgit juruh namanya pada
punggawa-punggawa dan jika bujang dan gadis lain-lain marga atau dusun, upah tua
itu dibahagi dua, sebahagi pada pasirah perwatin. Dan punggawa marga atau dusun
bujang dan sebahagi pada pasirah perwatin dan punggawa marga atau dusun gadis.
Pasal
2
Jika rangda
hendak kawin mesti sanaknya dan sanak yang bakal lakinya memberitahu pada
kepala dusun dan laki-laki memberi pesaitan satu ringgit pada pasirah atau
kepala dusun dan dibahagi bagaimana tersebut di pasal 1.
Pasal
3
Dan laki-laki
yang kawin bayar pada isterinya dua ringgit satu suku emas, tiada boleh lebih
dan tiada boleh sekali-sekali orang tua atau ahli gadis atau rangda minta uang
jujur atau lain-lain pemberian. Pada laki-laki yang kawin dan jika ada orang
yang melanggar aturan ini atau minta jujur, mesti pasirah perwatin serahkan pada
kepala divisi, kena hukuman raja dan orang itu ditarik denda 12 ringgit dan 12
ringgit itu pulang pada siapa yang bawa perkara itu pada kepala divisi.
Pasal
4
Dan dari belanja
dapur yaitu belanja kawin, bujang yang bayar, jika bujang yang kawin suka,
boleh ia kerja besar dan jika bujang yang miskin mesti kerja kecil dan dari
belanja dapur tiada boleh menjadi bujang berutang pada mertuanya atau ahli isterinya.
Pasal
5
Dan bujang yang
kawin, jika suka boleh bayar adat lama bagaimana tersebut di bawah ini:
Upah beranak 4
ringgit emas, bunga kuku 1 ringgit atau cincin emas harganya 1 ringgit,
pengamitan waktu gadis turun dari rumah 1 ringgit. Tiga pasal ini bujang bayar
pada gadis punya orang tua perempuan, maka orang tua membalas dengan 3 bantal
dan selimut perujutan waktu bujang hendak bawa isterinya ia ujud pada mertuanya
satu wangkat yaitu setengah ringgit pada bapaknya dan setengah ringgit pada
umak isterinya, tameng buka lawang satu ringgit bujang bayar pada umak gadis,
pelangkahan dua ringgit jika gadis yang kawin ada kakaknya yang belum berlaki,
hendak bujang membayar padanya adat pelangkahan dua ringgit dan jika rangda kawin
tiada pakai pembayaran yang tersebut diatas ini, melainkan boleh bayar adat
pengamitan satu ringgit.
Pasal
6
Jika bujang
gadis bergubalan, tiada bunting atau bujang bambang gadis, bujang itu kena
pelayan 6 ringgit dan bujang gadis itu hendak dikawinkan bagaimana adat terang,
tiada membayar lagi upah batin. Dari pelayan 6 ringgit, 1 ringgit pulang pada
pasirah (amit menutup surat namanya), 3 ringgit pulang pada kepala dusun dan 2
ringgit pada punggawa-punggawanya. Dan jika bujang gadis lain-lain marga atau
dusun itu, denda dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa
marga atau dusun bujang dan sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa
marga atau dusun gadis.
Pasal
7
Jika rangda
bergubalan tiada bunting atau dibambang laki-laki, hendak laki-laki itu
membayar denda 3 ringgit dan kawin bagaimana adat terang, tetapi tiada membayar
lagi pesaitan. Dari denda 3 ringgit, 1/2 ringgit pulang pada pasirah (amit menutup
surat), dan 1,5 ringgit pulang pada kepala dusun dan 1 ringgit pada punggawa
punggawanya dan jika itu laki-laki dan rangda lain-lain marga atau dusun, denda
dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa lakilaki dan
sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa rangda.
Pasal
8
Jika bujang
gadis bergubalan, lantas bunting, maka bujang kena denda 12 ringgit dan bujang
gadis itu hendaklah masa itu juga dikawinkan. bagaimana adat terang, akan
tetapi tiada membayar lagi upah batin. Dari denda 12 ringgit, jika didusun pasirah
pulang pada pasirah 10 ringgit dan 2 ringgit pada punggawapunggawanya, dan jika
di dusun pengandang 6 ringgit pulang pada pasirah, 4 ringgit pada kepala dusun
dan 2 ringgit pada punggawa-punggawanya. Dan jika bujang gadis lain -lain marga
atau dusun, itu denda dibagi dua bagaimana tersebut di pasal 6.
Pasal
9
Jika rangda
bergubalan lantas bunting, yang laki perbuatan kena denda 12 ringgit, bagaimana
juga gadis bergubalan dan orang dua itu. Hendaklah masa itu juga dikawinkan dan
denda dibagi sebagaimana tersebut di pasal 8 juga. Pihak yang mungkir, tidak
suka dikawinkan misti membayar penyingsingan. 8 ringgit.
Pasal
10
Jika gadis atau
rangda bunting, tiada nyata siapa yang punya perbuatan, perempuan itu
dipanjingkan pada pasirahnya tiada boleh lebih dari 3 tahun lamanya, sesudah
itu maka perempuan itu pulang kepada orang tuanya atau sanaknya serta dengan
anaknya dan jika sanak perempuan bunting gelap itu suka bayar 12 ringgit pada
pasirahnya, perempuan itu boleh pulang pada sanaknya, tiada boleh pasirah
tahan.
Pasal
11
Jika perempuan
yang bunting gelap tiada nyata siapa punya perbuatan, lantas pergi menumpang di
rumah orang akan beranak, maka orang yang punya rumahm itu kena tengang satu
kambing.
Pasal
12
Jika bujang
gadis akan ditunangkan, hendak bapak bujang hantar juadah pada kepala dusun dan
punggawanya, sesudah itu maka terang namanya
Pasal
13
Jika bujang
gadis bertunang dengan terang, maka gadis itu dibambang bujang yang lain atau
ahli gadis mungkir, tiada suka lagi pada bujang yang bertunang tiada dengan
sebabnya yang patut, bapa gadis itu kena 8 ringgit penyingsingan namanya pada
bujang, lagi kerugiannya ditimbang atas kepatutan pasirah proatin, jika bujang
gadis bertunang, maka bujang menyimpang segala pertanda dan kerugiannya hilang
tidak dapat didakwanya kepada gadis atau sanaknya, jika bujang gadis bertunang,
maka bujang itu kerap gawi dengan gadis lain sampai kawin dengan perempuan itu,
maka bujang itu tiada dapat kawin dengan tunangannya jika ahli warisnya tidak
suka akan bujang itu.
Pasal
14
Jika bujang
tolak tunangannya tiada dengan sebabnya, melainkan kerugian. bujang tiada boleh
didakwa.
Pasal
15
Jika bujang
gadis bertunang, maka rasa bujang terlambat dikawinkan lantas nangkap batin,
hendaklah bujang itu dikawinkan dengan. Tunangannya serta ia kena pelayanan 6
ringgit.
Pasal
16
Jika bujang
menangkap batin, artinya ia menyerahkan kerisnya pada proatin, mintak kawin
dengan satu gadis, maka bujang itu ada gade dari gadis itu, hendaklah bujang
dan gadis itu dikawinkan dan bujang bayar pelayan 6 ringgit.
Pasal
17
Jika bujang
nangkap batin dan tiada ada gade dari gadis atau gadis tiada mengaku gadenya,
serta bujang tiada ada saksinya, melainkan bujang itu tiada boleh dikawinkan.
dan ia kena denda 6 ringgit lagi bayar pada itu gadis 4 ringgit. Dari denda 6
ringgit dibagi bagaimana pelayan juga.
Pasal
18
Jika laki-laki
senggol tangan gadis atau rangda naro gawe namanya, ia kena denda 2 ringgit,
jika perempuan itu mengadu dan 1 ringgit pulang pada perempuan itu dan 1
ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal
19
Jika laki-laki
pegang lengan gadis atau rangda meranting gawe namanya, ia kena denda 4
ringgit, jika perempuan itu. mengadu dan 2 ringgit pulang pada perempuan itu
dan 2 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal
20
Jika laki-laki
pegang di atas siku gadis atau rangda meragang gawe namanya, ia kena denda 6
ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 3 ringgit pulang pada perempuan itu dan
3 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal
21
Jika laki-laki
pegang gadis atau rangda lantas peluk badannya meragang gawe namanya, ia kena
denda 12 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 6 ringgit pulang pada
perempuan itu dan 6 ringgit pulang pada pasirah, jika di dusun pengandang 3
ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pada kepala dusun serta punggawanya.
Pasal
22
Jika bujang
nangkap gadis atau rebqt keinnya atau kembangnya tidak dengan suka gadis atau
ahlinya gadis nangkap rimau namanya, maka itu bujang kena denda 12 ringgit,
lagi bayar pada gadis 8 ringgit, denda dibagi kepada pasirah proatin serta punggawa
bagaimana denda bergubalan. Dan jika gadis suka kawin dengan bujang itu, boleh
dikawinkan, maka bujang itu tiada membayar lagi 8 ringgit pada gadis, tetapi
denda 12 ringgit hendak juga dibayar.
Pasal
23
Jika orang punya
bini membuat gawe dan lakinya mengadu, perempuan kena hukuman raja dan
kehendaknya dihukum satu kerbau pada lakinya dan kena 12 ringgit denda pada
pasirah proatin.
Pasal
24
Jika laki-laki
pegang orang punya bini ia kena denda 12 ringgit jika perempuan itu atau
lakinya mengadu dan 6 ringgit pulang pada perempuan dan 6 ringgit dibahagi bagaimana
tersebut di pasal 21.
Pasal
25
Jika laki-laki
bergubalan atau larikan atau kerap gawe dengan orang punya bini, ia kena
setengah bangun yaitu 20 ringgit kepada lakinya perempuan itu dan lagi ia kena
denda 12 ringgit pada pasirah proatin dan punggawa. Jika laki-laki bambang perempuan
bercerai, belum habis dia punya idahnya tiga bulan delapan belas hari, jika
cerai mati ampat bulan sepuluh hari lamanya, kena 6 ringgit, 3 ringgit pulang pada
ia dan 3 ringgit pulang pada pasirah proatin dan punggawanya.
Pasal
26
Rangda boleh
dianggau oleh saudara atau sanak lakinya yang telah mati, jika rangda suka,
akan tetapi jika rangda tiada suka sekali-sekali tiada boleh dipaksa.
Pasal
27
Jika sumbang di
dalam dusun, tiada boleh itu perkara diputuskan oleh pasiran, melainkan perkara
itu hendaklah ia bawak kepada rapat besar kena hukuman raja. Sumbang besar
musti dihukum lagi buat pembasuh dusun seekor kerbau, dan Sumbang kecil seekor
kambing, yaitu dengan beras, kelapa dan lain-lain keperluan sedekah yang cukup.
Pasal
28
Dari
perkara bicara bujang gadis, tiada boleh pasirah proatin ambil tanda serah.
Pasal
29
Siapa yang
melikus orang perempuan mandi serta lanang bersimbun bengkarang jepak jangal
namanya, kena 4 ringgit.
Pasal
30
Jika orang yang
punya anak gadis berasan dengan bujang dua atau tiga akan jadi menantunya ayam
satu bertembung dua namanya, kena harga kerbau atau kena denda 6 ringgit yaitu
3 ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pulang pada orang yang urung jadi
mantunya (tekap malu).
Pasal
31
Jika ada bujang
nabuh suling keliling rumah yang ditungguh gadis, maka tua rumah tiada suka
kumbang melilit gedung namanya, bujang kena kerbau 4 ringgit.
Pasal
32
Jika bujang
gadis berjalan, maka bujang rebut kembang dari kepala gadis lang menarap buih
namanya, bujang itu kena denda 2 ringgit.
BAB
II
ATURAN
MARGA
Pasal
1
Di dalam
satu-satu marga ditetapkan satu pasirah yang memerintah atas segala hal marganya
dan pasirah itu orang banyak yang memilih dan Raja yang angkat serta kasih
nama.
Pasal
2
Di bawah pasirah
ditetapkan satu punggawa marga, pembarap namanya,kedudukannya di atas segala
pengandang, karena dia yang memerintah marga waktu pasirah berjalan atau
lain-lain halnya.
Pasal
3
Di dalam Dusun pasirah tetapkan
satu Lebai Penghulu yang kuasa hakim serta satu Khatib yang tolong atas
pekerjaan Lebai Penghulu.
Pasal
4
Tiada boleh
pasirah angkat atau berhentikan proatin, punggawa dan kaum, jika tiada dengan
izin yang kuasa di dalam batanghari.
Pasal
5
Jika proatin,
punggawa atau kaum akan berganti, sebab mati atau lain-lain hal, hendaklah
orang banyak unjuk yang patut jadi gantinya dan pasirah membawa orang itu
menghadap yang kuasa di dalam batanghari supaya diangkat.
Pasal
6
Di dalam dusun
pasirah hendak buat satu pasungan, maka orang yang maling berkeliling/ataq
lain-lain orang jahat yang akan dibawa pada yang kuasa di dalam batanghari,
boleh pasirah suruh pasung, akan tetapi tiada boleh lebih dari dua hari dua
malam, lantas hendaklah dibawanya di dalam pasungan menghadap yang kuasa, jika
ada orang punya perkara lantas mengadu kepada pasirah, maka sebelum diputuskan
perkaranya oleh pasirah orang yang mengadu putuskan perkaranya sendiri, kena 12
ringgit kelangkang kelingking anak macan uru kenuling namanya.
Pasal
7
Di tiap-tiap
dusun pasirah diatur kemit marga dari 6 sampai 20 orang atas timbangan yang
kuasa, kerjanya kemit marga tunggu gardu dan antar pos mudikmilir menjadi opas
diperahu gubernement dan menjadi suruhan pasirah panggil proatin atau peranakan
lagi dia orang yang memelihara balal pangkalan paseban dan gardu dan kemit
marga itu 5 hari bergilir.
Pasal
8
Aturan hantar
julat tiada boleh dipakai lagi, melainkan yang dipakai hantar marga ialah
berganti di dusun pasirah.
Pasal
9
Jika ada
hantaran lebihdari 6 orang, tiada boleh kemit marga dibawanya, melainkan orang
banyak bergilir hantar, Jika ada perahu gubernemen mudik atau milir membawa
kuli darl Palembang, hendak satu kemit marga menjadi opas dan jika ada kuli
yang sakit atau lari hendak digantinya dengan kemit marga atau hantaran dan
jika opas atau manclor perahu minta tambah hantaran lain dari bakal gantinya
kuli yang sakit atau lari tiada boleh pasirah atau proatin memberi danika kuli
perahu ada perbuatannya kurang patut hendak pasirah mengadu pada yang kuasa.
Pasal
10
Jika ada perahu
mudik milir membawa cap macan hendak dikasih hantaran bagaimana patut.
Pasal
11
Hendak pasirah
dan proatin pelihara jalan-jalan di dalam watasnya, maka jalan besar bukanya
ampat depa yaitu 24 kaki, jalan simpangan bukanya 2 depa yaitu 12 kaki di
pinggir jalan hendak dibuat laren dalamnya satu hasta dan bukanya satu hasta
juga dan ditiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan galarnya papan dan belandarnya
kayu yang awet.
Pasal
12
Di dalam satu
marga atas timbangan yang punya kuasa hendak dibuatkan satu rumah dan tangsi
atau grogol tempat orang gubernemen tumpang bermalam.
Pasal
13
Rumah, tangsi,
jalan, jembatan, kernit marga hantaran arahan itulah gawe raja namanya.
Hendaklah segala mata pajak angkut-kannya tiada boleh sekali-sekali dilepaskan,
jika tiada dengan izin yang kuasa.
Pasal
14
Siapa yang
tinggalkan gawe raja, putus gawi namanya, kena denda 3 ringgit lagi ia
mernbayar upah pada orang yang mengganti kerjanya bagaimana kepatutan di dalarn
marga.
Pasal
15
Dan yang
dilepaskan dari segala pekerjaan tersebut di bawah ini yaitu pasirah, punggawa
Marga, proatin, punggawa dusun, lebai penghulu, khatib, orang tua atau sakit,
yang lepas dari aturan pajak anak pasirah yang tua dan kedua anak proatin yang
tua, anak lebai penghulu yang tua.
Pasal
16
Tiada boleh
pasirah menerima orang asing di dalarn marga akan berladang, ajar mengaji,
berpandai ernas atau beri tukang kayu atau lain-lain orang yang akan berhenti
lebih dari satu bulan di dalarn marga, jika tiada dengan surat izin dari yang kuasa
di dalam batanghari.
Pasal
17
Pasirah
diizinkan pakai cap itulah tanda dia orang yang jalankan kuasa raja di dalam
marga dan tiada boleh orang lain pakai cap, melainkan pasirah dan jika pasirah
berganti, capnya hendak diserahkan pada gantinya.
Pasal
18
Tiada boleh
peranakan dari suatu marga pergi di marga lain, jika tiada membawa pas yaitu
cap dari pasirahnya dan cap itu boleh dipakai satu kali jalan dan mana kala
pulang ke marganya surat itu hendak dipulangkan kepada pasirah atau kepala dusun
dan yang hilangkan surat pas atau tiada pulangkan surat itu di dalam sehari semalam,
kena denda satu rupiah dan jika peranakan keluar dari marga tiada dengan surat
cap dari pasirah, hendaklah orang marga lain tangkap dan serahkan pada
pasirahnya dan orang yang tertangkap kena denda satu sampai dua ringgit dan
uang itu pulang kepada yang menangkap.
Pasal
19
Pasirah tanggung
atas perbuatan peranakannya yang ia memberi padanya cap berjalan dan jika
pasirah rasa peranakannya hendak berjalan dengan maksud yang tiada sernpurna
boleh pasirah larang serta jangan dikasih cap, akan tetapi jika orang itu
hendak mengadu kepada yang kuasa tiada boleh pasirah larang melainkan pasirah
suruh punggawa hantar orang itu pada yang kuasa.
Pasal
20
Jika
pasirah kirim surat dimana-mana yang patut, boleh pakai cap supaya terang.
Pasal
21
Dari
pasirah-pasirah hendak pakai kupiah air emas dan payung merah pinggirnya kuning
dua dim lebarnya dan ebek perahu serta pengayuh merah pinggir kuning dan isteri
pasirah boleh pakai payung dan lain-lain bagairnana pasirah juga.
Pasal
22
Jika pasirah
membawa pajak atau berjalan di dalam kerja raja, hendaklah orang marga kasih
perepat arahan narnanya bagaimana patut.
Pasal
23
Dan pasirah
hendak ajak proatin serta orang banyak pasang perangkap macan, maka jika
beroleh macan kuping dan buntut macan itu dikirim pada yang kuasa dapat
pernberian sepuluh rupiah ke atas.
Pasal
24
Tiada boleh
orang simpan senjata lepas senapang pernuras atau lilla, jika tiada dengan
surat izin dari yang kuasa orang, pedusunan yang kena sakit akal dan sakit gila
hendak orang banyak peliharanya supaya jangan jadi celaka atas orang banyak.
Pasal
25
Dari batang
kelutum unglen kulim dan tembesu, tiada boleh orang menebang jika tiada dengan
izin yang kuasa di dalam batanghari.
Pasal
26
Kulit ngarawan
tiada boleh orang ambil, jika tiada dengan menebang batangnya serta dijadikan
ramuan rumah.
Pasal
27
Tiada boleh
orang laki-laki pindah ke marga lain atau ke dusun lain, jika tiada dengan izin
yang kuasa di dalam batanghari.
Pasal
28
Jika orang
beristeri di dusun lain atau di marga lain, hendaklah isterinya turut di dusun
lakinya dan tiada boleh sekali-sekali ambil anak artinya laki-laki turut di dusun
mertuanya.
Pasal
29
Jika perernpuan
berlaki di dusun asing, lantas lakinya mati, hendak jugaperernpuan itu tinggal
di dusun lakinya yang mati, tetapi jika ia suka berlakidimana-mana tiada boleh
orang tegah, melainkan ia turut di dusun dan marga lakiyang baharu, tetapi jika
ada pada permpuan itu anak, maka anak itu tinggal pada ahli waris lakinya yang
mati, tiada boleh ia bawa dan jika anaknya lagi kecil belum patut dilepaskan
dari umaknya, boleh ia pelihara dahulu, maka sarnpai umurnya anak itu pulang di
dusun bapaknya lantas ahlinya hendak bayar pada umak dan bapak kualon 8 ringgit
pengen dongan namanya.
BAB
IV
ATURAN
KAUM DI DALAM DUSUN BELUNGUH
Pasal
1
Di dalam dusun
pasirah ditetapkan satu Batin Penghulu yang
kuasa hukum,
maka Itu Batin Penghulu itu jadi kepala segala kaum di dalam
marganya dan kaum-kaum hendaklah turut perintah Batin
Penghulu.
Pasal
2
Di dalam dusun
pasirah ditetapkan satu atau dua Khatib akan tulung atas pekerjaan Batin Penghulu.
Pasal
3
Di dalam satu-satu
dusun pengandang ditetapkan satu atau dua Khatib yang tiada boleh kuasa hukum.
Pasal
4
Pasirah hendak
pilih siapa yang petut jadi kaum di dalam marganya dan bawa pada yang kuasa di
dalam batanghari supaya dikirim menghadap seri paduka tuan besar di Palembang
serta minta surat cap dari pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama di
Palembang.
Pasal
5
Mu’azin,
bilal dan marbot tiada boleh dipakai di huluan.
Pasal
6
Hendak BatinPenghulu serta Khatib-khatib tulung atas pekerjaan
pasirah proatin, maka dia orang hendak pelihara buku jiwa di dalam satu-satu
dusun dan tulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.
Pasal
7
Seboleh-seboleh
hendak pasirah cahari orang yang tahu menyurat bakal jadi kaum.
Pasal
8
Kaum-kaum
tiada boleh nikahkan orang, jika tiada dengan izin kepala dusun.
Pasal
9
Tiap-tiap tahun
hendak Khatib-khatib kasih salinan buku orang kawin atau mati pada Batin Penghulunya, maka Batin
Penghulu hendak tiap-tiap tahun kasih salinan buku orang kawin dan mati di
dalam marganya pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama di Palembang.
Pasal
10
Dari hari
selikur sampai hari-hari tigapuluh bulan puasa, boleh kaum-kaum minta fitrah,
jika orang suka kasih satu gantang fitrah satu jiwa, di dalam itu Lebai Penghulu
hantar satu gantang di dalam satu rumah pada paduka Pangeran Penghulu Nata
Agama, yang lain jadi pemakan kaum-kaum di dalam marga.
Pasal
11
Jika orang suka
kasih zakat, boleh kaum-kaum pungut sepuluh gantang di dalam seratus gantang
padi, maka dibahagi bagaimana tersebut di bawah ini: - 10 gantang di dalam 100
dihantar di Palembang pada paduk Pangeran Penghulu menjadi pemakan orang
miskin. - 30 gantang di dalam 100 pulang pada Lebai Penghulu - 30 gantang di
dalam 100 pulang pada khatib-khatib di dusun Pengandang - 30 gantang di dalarn
100 menjadi pemakan orang yang pelihara masjid dan langgar.
Pasal
12
Kaum-kaum
hendak pelihara masjid, langgar, padasan dan keramat-keramat.
Pasal
13
Orang yang kawin
hendak bayar batu kawin satu orangnya setengah rupiah kepada kaum yang
nikahkannya.
Pasal
14
Kaum-kaum hendak
mandi dan sembahyangkan orang mati, tiada boleh minta pernbayaran melainkan
sesuka orang kasih.
Pasal
15
Hendak kaum-kaum
mengajar anak-anak di dalam dusun mengaji dan menyurat, tiada dengan
pembayaran, melainkan sesuka orang kasih.
Pasal
16
Pasirah dengan Batin Penghulu hendak pelihara anak yatim piatu di dalam marganya
serta pegang terikatnya sampai anak itu umur 14 tahun.
Pasal
17
Jika Batin Penghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di
Palembang, hendak pasirah kasih perpat dua orang mata pajak.
Pasal
18
Batin Penghulu dan
Khatib lepas dari aturan pajak dan bebeban dan dari segala pekerjaan marga dan
dusun ialah kemit hantar dan berkuli.
Pasal
19
Dari fitrah dan
zakat di dalam marga hendak Lebai Penghulu kumpulkan di dalam tangannya dan
tentukan gilir dari kaum yang, hantar fitrah atau zakat ke Palembang, tiada
boleh kaum dari dusun pengandang milir membawa bahagian dusun melainkan
pungutan di dalam marga dihantar oleh suruhan Batin Penghulu.
\
ATURAN DUSUN DAN BERLADANG
Pasal 1
Didalam tiap tiap dusun di tempatkan satu porwatin yang memrintah dusun di
bawah perwatin tepatkan penggawa sembari cukup
Pasal 2
tiada boleh perwatin angkat atau berhentikan penggawa
melaikan dengan izin pasirah
pasal 3
jika orang bertandang sampai didusun
atau talang hendaklah terang pada perwatin siapa menumpangkan orang bertandang
tanggung hal ihwal
pasal 4
jika orang pedusunan hendaklah berumah di dusun
pasal 5
tiap tiap tahun hendaklah perwatin jika siapa orang banyak berladang dan bersawah meriksa supaya dapat padi sembari cukup makan dan jual
pasal 6
jika orang berladang numpang tiada
suka pertahankan tiada pertahankan pada
orang yang punya ladang laju membakar
ladang maka api menggarap sampai orang lain punya ladang yang pangkal apai kena pandak sekawitingkah
watas bahu
pasal 7
jika orang membakar ladang maka orang lain punya tanduran kena seperti durian kelapa serumpun jambu dan laiin lain rusak kena denda 6 riyal terus menganti tanaman rusak di ganti
pasal 8
hendaklah pasirah perwatin pelihara jalan besar di dalam watas tanah buka
12 kaki pinggir di buat bandar dalam
dalam buka satu hista
pasal 9
sungai yang besar dan yang dalam hendaklah di buatkan
jambatan galar kayu yang banyak
pasal 10
membuat dan pelihara jalan besar jambatan dan antar barang itu lah gawi
raja tapi orang pedusunan yang kerjakan
pasal 11
yang lepas dari gawi raja pasirah dan anak pasirah perwatin dan anak perwatin yang tua orang yang tida gawi itulah putusan gawi kena
denda dari satu samapai tiga ringgit
pasal 12
kaum yang pelihara masjid kantor
pasal 13
kerja dan pelihara jalan besar di bagi bagi tiap tiap
dusun pelihara jalan dalam watasannya
pasal 15
jika orang bergoco di hadapan orang punya rumah lantas yang punya rumah
mengadu yang memulai bergoco kena denda
12 rinngit
pasal 16
jika orang timpuk tangan orang……………………..
pasal 17
jika orang berkelahi sampai cacat hilang mata atau kuping atau tangan atau
keluar darah dari sikut kena denda kena denda 12 ringgit setengah dan bayar 20 ringgit pada
orang yang cacat atau yang luka itu
pasal 18
……………………………………………………………………………………………………………..
Pasal
19
……………………………………………………………………………………………………………..
pasal 20
jika orang mencuri siang hari di dalam rumah atau di dusun atau di
ladang maka barang yang hilanh itu hendaklah
di ganti harga yang patut dan denda di
bagi 2 bagian sebagian pulang pada orang yang kehilangan sebagian pada pasirah
perwatin
pasal 21
jika orang mencuri padai sedang terjemur atau kelapa orang yang mencuri kena denda 4 rinngkit dan
barang yang di ambil hendaklah di pulangkan atau di ganti harga yang
patutn kena denda denda di bagi dua
bagian sebagian pulang pada yang kehilangan sebagian pulang pada pasirah dan
perwatin
pasal 22
jika orang mencuri di dusun atau di kandang seperti kerbau atau kambing
kena denda dari 6 samapi 12 ringgit dan
barang yang di ambil dan rusak hendaklah
di pulangkan atau di ganti harga yang patut
denda di bagi 2 bagian sebagian pulang pada yang kecuri sebagian pulang
pada pasirah perwatin
pasal 23
jika orang mencuri malam hari maksud dengan jahat atau buka lawang masuk dalam rumah kena denda 12 rinngit denda barang yang hilang
hendakpula di ganti danrumah yang rusak hendak pula di bayar juga dengan harga
yang patut itu rumah ats timbang pasirah perwatin dan denda di bagi 2 bagian
sebagian pulang pada yang kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin
pasal 24
jika mencuri siang hari atau malam hari di dalam rumah……………………………………
pasal 25
jika orang mencuri padi didalam balai kena denda 12 ringgit dan padi itu
hendakpula di pulangkan atau di ganti
Harga yang patut dari denda di bagi 2 bagian sebagian pulang padayang
kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin
pasal 26
Jika orang maling lain lain orang punya barang…………………
Pasal 27
Jika orang membuka rumah hendak mencuri lanntas menikam
orang di dalam rumah itu kena hukukam
raja
Pasal 28`
jika orang simbin atau simpan atau membeli barang dari hasil mencuri di hukum bagaimana orang mencuri juga
Pasal 29
Jika orang bertemu jalan di tengah jalan besar atau di panggalan dusun atu di jalan besar batang hari hendak pula
itu barang di terangkan pada perwatin maka barang itu di simpan oleh perwatin 7
hari 7 malam lalu pukul canang kasih tau
orang banyak dan jika yang punya barang timbul hendak pula di pulangkan barang
itu dan jika sudah 7 hari tiada timbul yang punya barang itu maka itu brang
kasihkan pada yang mendapat dan jika timbul yang punya barang kemudian
hari boleh itu tebus barang dengan harga
yang patut
Pasal 30
Jika orang bertemu barang tiada di terangkan pada perwatin maka maling juga
dapat di hukum seperti mencuri juga didenda dari 3 sampai 6 ringgit dan barang itu pulang pada yang punya kepala
dusun yangpunya
Pasal 31
Jika perahu kayu siapa bertemu
hendak pula di terangkan pada perwatin
maka perahu kayu itu di tambangkan di pangkalan dusun 7 hari 7 malam
Pasal 32
Jika bertemu sampan dan di buang dari rumah di hukum sebagaimana mencuri
juga dan denda dari 3 sampai 6 ringgit dan sampan itu di pulangkan pada yang
punya dan kepala dusun yang punya
Pasal 33
Jika orang berjalan numpang bermalan orang punya rumah di dusun atau di
ladang maka itu,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,,
Kitab ini masih tersimpan di Bumi Agung Buay Belunguh, sedang kebuayan lain juga ada
___________________________________________________________________________
PEMBAHASAN
UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA YANG DI KESULTANAN PALEMBANG
BAB I
Adat Bujang Gadis dan Kawin.
Pasal 1).
Pemberitahuan terlebih dahulu dilakukan oleh Si bujang
sebelum pernikahan terjadi kepada ketua adat setempat atau kepada kepala dusun.
Kewajiban sang bujang juga adalah membayar upah terlebih dahulu kepada ketua
adat(pesirah)sebagai tanda rasa
hormat kepada pihak gadis. Yaitu 3 ringgit.
Pasal 2).
Jika oranng hendk kawin mesti sanaknya dan sanak calon
suaminya memberi tahu kepala dusun. dan laki-laki membayar 1 ringgit pada
pesyirah atau kepala dusun dan di bagi bagaimana disebut di pasal satu.
Pasal 3).
Bagi laki-laki, kewajibannya memberi mahar kepada sang
isteri saat pernikahan terjadi. Baik uang maupun emas, sebagaimana yang
dimampukannya dan atas kesepakatan kedua mempelai. Calon isteri tidak
diperkenankan juga meminta lebih. Apabila terjadi maka denda baginya.
Pasal 4).
Semua kebutuhan untuk acara pernikahan, yang menanggung
adalah pihak laki-laki dari hasil laki-laki itu sendiri. Tanpa terkecuali.
Pasal 5).
Kewajiban yang musti dipenuhi lagi bagi laki-laki adalah
memberikan pintaan kepada orang tua sigadis, memberikan upah, memberikan ganti
dari kakak yang belum menikah sebagai rasa hormat dan maafnya mendahuluinya.
Pasal 6).
Apabila telah terjadi, bahwasannya sang gadis dan
laki-laki melakukan hubungan sex diluar nikah, maka pihak laki-laki harus
segera menikahi si gadis. Semua perkara serahkan pada ketua adat dengan
memberikan bayar untuk penyelesaian perkara. Pelayan 6 ringgit,1 ringgit pada pesirah, 3 ringgit pada kepala
dusun, 2 ringgit pada pembantunya.
Pasal 7).
Seperti yang dimaksud pasal 6, apabila tidak hamil dan
laki-laki melarikannya maka, perkara lebih lanjut yaitu denda baginya dari
pihak gadis dan ketua adat. Telah jelas dipasal 6.
Pasal 8).
Denda juga dikenakan pada laki-laki apabila gadis telah
hamil dari akibat hubungan sex diluar nikahnya. 12 ringgit dendanya. Dan yang
lainnya denda dijelaskan dipasal 6.
Pasal 9).
Telah jelas pada pasal 8.
Pasal 10).
Pengasingan bagi gadis yang hamil tanpa diketahui siapa
yang menghamilinya. Gadis diasingkan ditempat pesirah. Jika diinginkan keluarganya kembali maka, keluarga
membayar denda 12 ringgit pada pesirah.
BAB II
Aturan
Marga.
Pasal 1).
Didalam satu marga ditetapkan stu pesyirah yang
memerintah dalam segala hal marganya dan pesyirah itu yang memilih orang banyak
yang memilihnya serta yang mengasih nama.
Pasal 2).
di bawah pesyirah ditetapkan satu pegawai. kedudukannya
sebagai wakil karena dia yang memerintah marga ketika pesyirah sedanng pergi
atau ada keperluan lainnya.
Pasal 3).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yang
dikuasai hakim dan satu khatib yang menolong pekerjaan seorang penghulu.
Pasal 4).
Pesyirah tidak boleh mengangkat atau memberhentikan
pegawai jika tidak tidak mendapatkan izin kuasanya di dalam batanghari.
Pasal 5).
jika seoranng pegawai akan diganti karena mati atau sebab
lainnya, hendaklah orang banyak memberi yang patut jadi gantinya dan pesyirah
membawa orang itu menghadap yang berkuasa dii dalam batanng hari supaya dianngkat.
Pasal 6).
Didalam dusun pesyirah hendak dibuat satu pasungan, maka
jika ada oraang yang maling ataupun orang jahat yang akan dibawa kepada yang
berkuasa dalam batang hari, boleh pesyirah suruh pasung akan tetapi tidak boleh
lebih dari dua hari dua malam.
Pasal 7).
Ditiap-tiap dusun diatur marga dari 6 sampai 20 orang
atas pertimbangan yang berkuasa.
Pasal 8).
Aturan antara julat tidak boleh dipakai lagi melainkan
yang dipakai ialah ganti didusun pesyirah.
Pasal 9).
Jika ada antara lebih dari enam orang tidak boleh kemit
marga dibawanya melainkan orang banyak bergilir antar.
Pasal 10).
Jika ada perahu mudik milih membawa cap macan hendak
dikasih antaran sebagaimana layaknya.
Pasal 11).
Hendaknya pesyirah memperhatikan pemeliharraan jalan di
dalam batasnya maka jalan besar bukannya 24 kaki, jalan simpangan bukannya 12
kaki. Dipinggir jalan hendak dibuat laren
dalamnya satu hasta. Dan tiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan, dari papan
dan kayu yang awet.
Pasali 12).
Didalam satu dusun marga yang berkuasa hendak dibuat
rumah untuk tempat orang menginap.
Pasal 13).
Rumah, jalan, jembatan yang mengatur adalah seorang raja.
Pasal 14).
Siapa yang meniggalkan pekerjaan raja, maka kena denda 3
ringgit dan dia membayar upah pada orang yang menggantikan pekerjaannya.
Pasal 15).
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebutt
disini yaitu pesyirah.
Pasal 16).
Tidak boleh pesyirah menerima orang asing di dalam marga
akan berladang, mengajar ngaji,pandai mas atau besi, atau lain-lain.
Pasal 17).
Pesyirah diizinkan pakai cap. itulah tanda dia dia yang
menjalankan kekuasaan raja didalam marga.
Pasal 18).
Tidak boleh seseorang dari satu marga pergi dilain marga
jika tidak membawaa pas yaitu cap dari pesyirah.
Pasal 19).
Pesyirah bertanggung jawab atas perbuatan warga yang ia
beri cap jalan, dan jika pesyirah merasa warga hendak berjalan dengan maksud
yang tidak sempurna boleh pesyirah melarang serta tidak mengasih cap.
Pasal 20).
Jika pesyirah kirim surat kemenapun hendaknya ia memakai
cap nya supaya jelas.
Pasal 21).
Seorang pesyirah hendaknya memakai kopiah dari emas dan
payung merah pinggirnya kuning, dan istri pesyirah boleh pakai payung dan
lainnya sebagaimana seorang pesyirah.
Pasal 22).
Jika pesyirah membawa pajak atau melaksanakan
pekerjaan seorang raja hendaknya para warga membberi arahan yang patut.
Pasal 23).
Dan pesyirah mengajak serta banyak orang untuk memasang
perangkap macan, kuping dan buntutnya itu dikirim kepada raja dan raja bisa
membayarnya 20 rupiah kertas.
Pasal 24).
Orang dusun yang kena penyakit akal atau gila hendaknya
dijaga orang banyak supaya tidak mencelakai orang lain.
Pasal 25).
Tidak boleh seseoranng menyimpan senjata lepas(senapan)
jika tidak dapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 26).
Dari batang kulutum, unglem, tidak orang menebangnya jika
tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 27).
Kulit ngrawan tidak boleh diambil jika tidak dengan menebang batangnaya
serta dibuat ramuan-ramuan.
Pasal 28).
Tidak boleh orang laki-laki pindah kelain marga atau
kelain dusun jika tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 29).
Jika orang beristri dilain dusun atau marga hendaklah
isrinya ikut ke marga dalam satu atau dusun suaminya.
Pasal 30).
Jika perempuan berlaki dilain dusun asing lantas lakinya
mati, hendaklah perempuan itu tetap tinggal didusun suaminya yang sudah mati
tersebut. tetap jika dia sudah menikah lagi maka dia ikut bersama suaminya
yang baru.
BAB III
Atura
Dusun dan Berladang.
Pasal 1).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu pemimpin yang
memerintah dusun.
Pasal 2).
Di dalam satu dusun pemimpin ditetapkan satu khatib yang
di tetapkan oleh hakim.
Pasal 3).
Kepala dusun dan pegawainya hendak pakai kopiah penjalin.
Pasal 4).
Tidak boleh pemimpin mengangkat atau memberhentikan
pegawai nya, tanpa ada sebab tertentu.
Pasal 5)
Di tiap-tiap dusun diatur kepala dusun dua sampai delapan
orang atas keptutan pesyirah.
Pasal 6).
Dan jika ada orang asing sampai di dalam dusun tidak
menunjukkan surat pas, hendaklah kepala dusun menangkapnya, dan menyerahkan
kepada kepala desa.
Pasal 7).
Siap-siapa yang tidak turun waktu sampai gilirannya
kepala dusun, putus kepala dusun namanya, kena denda satu ringgit serta kena
bayar upah kepada orang yang menggantikannya.
Pasal 8).
Jika orang punya rumah dimasuki orang jahat atau pencuri
masuk dusun tidak dengan pengetahua kepala dusun maka dihukuum dari satu sampai
tiga bulan.
Pasal 9).
Jika orang dagang atau orang lain singgah di dusun atau
ladang dengan maksud akan bermalam hendaklah kepala dusun memeriksa surat
pas nya.
Pasal 10).
Orang dusun tidak boleh berjualan atau membeli orang yang
mmempunyai pekerjaan.
Pasal 11).
Segala mata pajak hendak berumah di dusun dan ttidak
boleh lebih dari dua penunggu di dalam satu rumah.
Pasal 12).
Jika orang berladang,
dan apabila ladangnya terbakar dan mengenai ladang orang lain, maka orang itu
dikenakan denda.
Pasal 13).
Jika orang punya rumah terbakar karena kurang dijaga,
tetapi tidak ada di tempat yang punya
rumah maka itu dinamakan kecelakaan.makka orang yang rumahnya terbakar
mendapatkan denda 6 ringgit.
Pasal 14).
Jikka orang punya rumah didalam dusun terbakar sebab
kurang penjagaan maka orang itu kena tepung dusyun: kerbau satu, beras 100
gantang, kelapa 100 biji, gula 1 guci, bekasam 1 guci.
Pasal 15).
Tiap-tiap tahun hendak prihatin membagi tanah akan
berladang kepada masyarakatnya dan hendaklah ia memeriksa, apakah masyarakat
bisa menjaga ladang atau tidak.
Pasal 16).
Hendak pesyirah memperhatikan mejaga supaya jangan
masyarakat memanen kapas sebelum masak.
Pasal 17).
Pesyirah hendak selalu berjaga supaya masyarakat tidak
mengambil uang panjar pada orang dagang atas tanaman yang belum masak.
Pasal 18).
Orang yang berkebon kekuasaannya atas tanah di darat
kebonnya batas satu bidang dari rumahnya itu.
Pasal 19).
Aturan tanah nurung tidak boleh di pakai lagi.
Pasal 20).
Jika orang membakar ladang lantas orang lain punya
tanaman seperti duren, maka orang itu dikenakan denda dari 6 ringgit dan
dikenakan ganti rugi tanaman yang terbakar tersebut.
Pasal 21).
Dan jika orang memakai ladang dekat orang punya kebon serta
bekasnya sudah terbuat dari keputusan orang yang punya kebon maka kebon itu
hangus juga tidak ada yangg diganti oleh orang yang memaki ladang tersebut.
Pasall 22).
Kerbau pada malam hari harus dikandang dan dilepaskan
pada siang hari tetapi orang yang punya kerbau menanggung segala hal jika ada
orang punya kebon sawah atau ladang dirusak oleh kerbaunya.
Pasal 23).
Jika ada kerbau mati ditubruk orang atau sebab yang
lainnya, dan mati maka orang yang menumburnya dikenakan denda 4 sampai 8
ringgit.
Pasal 24).
Yang boleh dikatakan kotak sawah atau ladang, jika digunjang lantas panjang kotak tiga depa
tidak bergerak atau mati.
Pasal 25).
Jika orang banyak yang membuka sawah maka roboh sawah
yang kurang tegak.
Pasal 26).
Kerbau yang lepas dan yang merusak ladang dapat ditangkap
dan yang punya kerbau harus menebus kerbaunya 2 ringgit.
Pasal 27).
Jika orang lepaskan kerbau di dalam hutan sampai tidak
dicirikan, hingga kerbau itu menjadi jalang.
Pasal 28).
Jika orang hendak sedekahkerbau atau kambing yang jadi
niat hendak dipotong di dusun tidak boleh di potong di ladang.
Pasal 29).
Jika orang menjual ladang atau sawah hendak melapor
kepada kepala dusun.
Pasal 30).
Jika orang menjual kebon tidak dengan perjanjian tidak
boleh ditebus.
Pasal 31).
Jika orang akan berladang di marga asing, hendaklah minta
izin kepada pesyirah dan dia membayar sewa tanah pada orang yang punya sawah.
Pasal 32).
Jika orang yang menumpang berladang atau berkebon di
tanah dusun lain hendak balik ke dusunnya, semua tanaman kembali keorang yan
mempunyai tanah.
Pasal 33).
Jika orang numpang bertemu gading atau cula yang sudahh
mati melainkan dibagii tiga.
Pasal 34).
Jika orang dusun bertemu kayyu didalam batas dusun bole
ditebas karena itu masih milik dusun tersebut.
Pasal 35).
Tidak boleh orang nuboki
sungai jika tiada keterangan dari kepala dusun.
Pasal 36).
Siapa-siapa yang berjudi atau sabung tidak dengan izin
yang berkuasa, mmaka mendapatkan hukuman yang dijatuhi oleh raja.
Pasal 37).
Trimuan habis musimnya hendak dibuang oleh orang dusun.
Pasal 38).
Yang dikatakan sialang kayu : tendiket, benaket, lagen(hanau).
Yang lain seperti kayu labu tidak boleh disebut sialang meski kayu itu sudah
berbuah.
BAB IV
Aturan
Kaum
Pasal 1).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu
yangberkuasa atas hakim.
Pasal 2).
Di dalam dusun ppesyirah ditetapkan satu atau dua khatib
dan dibantu oleh seorang penghulu.
Pasal3).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu atau dua khatib yang
tidak dibawah kuasa hakim.
Pasal 4).
Pesyirah hendak pilih siapa yang patut menjadi kaum di
dalam marganya dan disahkan oleh paduka pangeran penghulu nata agama di
palembang.
Pasal 5).
Modin muazin dan marbot tidak boleh dipakai di uluan.
Pasal 6).
Hendak penghulu serta khatib-khatib menolong pekerjaan
pesyirah, mereka hendaknya memellihara buku jiwa di dalam suatu dusun dan
menulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.
Pasal 7).
Hendaknya pesyirah mencari orang yang tau surat menyurat
yang akan jadi kaum nya.
Pasal 8).
Kaum-kaum tidak boleh menikahkan orang jika tidak mendapat
izin dari kepala dusun.
Pasal 9).
Setiap tahhun hendak para khatib kasih salinana buku
orang yang kawin atau yang mati.
Pasal 10).
Dari hari dua puluh satu sampai hari tiga puluh bulan
puasa boleh kaum minta fitrah.
Pasal 11).
Jika orang membayar zakat maka setiap orang dipungut 10
gantang di dalam 100 gantang padi.
Pasal 12).
Kaum-kaum hendak memelihara masjid dan tempat-tempat
keramat.
Pasal 13).
Orang yang kawin hendak membayar batu kawin sekurannaya ½
rupiah kepada orang yang menikahinya.
Pasal 14).
Orang yang hendak mandi dan mensolatkan orang yang mati
tidak boleh meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 15).
Hendak kaum mengajar anak-anak di dalam dusun
mengaji tidak dengan meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 16).
Pesyirah dengan penghulu hendak menyantuni anak yatim
piatu ataupun memeliharanya sampai anak itu berumur 14 tahun.
Pasal 17).
Jikalau pennghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di
palembang hendak pesyirah mengasih seperempat dua orang mata pajak.
Pasal 18).
Penghulu dan khatib lepas dari aturan pajak dan dari
segala pekerjaan marga.
Pasal 19).
Dari fitrah dan zakat di dalam marga hendak penghulu
menngumpulkannya dan dibagikan.
BAB V
Aturan
Pajak
Pasal 1).
Pada tiap tahun akan diatur hasil di dalam satu marga
bakal pulang kepada raja.
Pasal 2).
Pada setiap tahun di dalam bulan november dan desember
hendak kepala devisie periksa jiwa di
dalam satu dusun dan marga serta membuat bukunya.
Pasal 3).
Bujang gadis dan janda dilepaskan dari aturan pajak dan
tidak boleh dimintai untuk membayar.
Pasal 4).
Pesyirah serta anaknya yang paling tua, pegawai marga,
kepala dusun, penghulu serta khatib-khatib yanng ada surat cap lepas dari
pembayaran pajak.
Pasal 5).
Sewaktu kepala devisie periksa jiwa di dalam dusun boleh
orang suami istri dan duda mengadu jika ia hendak lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 6).
Kepala devisie waktu periksa jiwa hendaklah membuat satu
surat dari segala orang yang kena penyakit atau yang patut lepas dari
pembayaran pajak.
Pasal 7).
Pajak dari segala suami istri dan duda di dalam suatu
marga dikumpulkan di dalam satu surat, dan surat itu piagam namanya.
Pasal 8).
Jika orang baik suami istri baik duda yang masuk masuk
aturan pajak mati sesudah diatur piagam dan pajaknnya belum terbayar, maka
barang tinggalannya menanggung orang tersebut.
Pasal 9).
Pesyirah hendak memungut pajak pada orang banyak dua
kalli di dalam satu tahun.
Pasal 10).
Sesudah kepala dusun mengumpulkan uang pajak hendak
diserahkan kepada oran yang berkuasa.
Pasal 11).
Tidak boleh pasyirah menyimpan uang pajak melainkan
sesudah terkumpul itu uang di antar dimana tempat kas.
Pasal 12).
Pasyirah yang menghilangkan atau memakai uang pajak kena
hukuman dari raja.
Pasal 13).
Waktu pasyirah mengumpulkan uang pajak maka hendaklah
pegawai ikut menjaga uang itu.
Pasal 14).
Jika ada orang yang tidak mampu membayar pajak, hendak
menghadap kepada pasyirah .
Pasal 15).
Persen pajak yaitu 5 rupiah di dalam 100 pulang pada
pasyirah persen itu dibagi lima.
Pasal 16).
Hendaklah kepala devisie
membuat setiap tahun satu buku jiwa, satu buku aturan piagam di dalam satu
marga dan satu buku aturan pajak di dalam suatu dusun.
BAB VI
Adat
Perhukuman
Pasal 1).
Jika orang akan melakukan utang piutang atau penggadaian
pasyirah boleh meminta tanda serah yaitu berupa uang.
Pasal 2).
Dari segala perkara yang salah pada aturan raja atau pada
adat seperti perkara mencuri, berkelahi, tidak boleh pasyirah mengambil tanda
serah.
Pasal 3).
Dari segala utang piutang di bawah 5 rupiah tidak
mengambil tanda serah.
Pasal 4).
Jika orang utang piutang membayar tanda serah tidak boleh
lagi pasyirah mengambil walasyan
ketika utang terbayar.
Pasal 5).
Tanda serah dibagi tiga, dua bagian pulang pada pasyirah
dan satu lagi pada pegawai-pegawai.
Pasal 6).
Segala perkara yang menjadi salah satu pada aturan raja
atau pada adat hendak pasyirah periksa dan hukum bagaimana tersebut dalam
undang-undang ini.
Pasal 7).
Jika kepala dusun putuskan perkara maka masyarakat tidak
suka maka ia punya perhukuman boleh ia mengadu pada pasyirahnnya.
Pasal 8).
Jika di dusun ada orang yang melanggar adat yang patut di
denda lebih dari 6 ringgit maka harus di bawa kepada pasyirah supaya dia yang
memutuskan.
Pasal 9).
Dari segala perkara yang pasyirah perhatikan bahwa
dihadapan kepala divisie atau
dihadapan siapa yang berkuasa disuatu daerah.
Pasal 10).
Dari perkara bunuhan, melanggar lawan dengan senjata pada
yang berkuasa di dalam negri tidak boleh pasyirah memutuskan karena hukuman
raja.
Pasal 11).
Jika seseorang bersumpah didalam sebuah perkara atau
menjadi seorang saksi, akan tetapi ternyata dia itu hanya saksi palsu maka ia
dikenakan hukuman raja.
Pasal 12).
Jika seseorang berkelahi ataupun merusak tanaman orang
atau merusak rumah orang, maka ia harus membayar kepada orang yang jadi korban
yaitu: beras satu gantang, kelapa sebiji, bekasam 1 gucicdan sirih kapur. Dan
jika ditimbang yaitu sebesar 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 13).
Jika orang bergoco atau menggunakan kayu di dalam rumah
di halaman rumah sampai terjadi keributan maka dikenakan denda dari 2 sampai 6
ringgit.
Pasal 14).
Jika orang berkalahi di depan rumah orang dan orang
yang punya rumah mengadu maka yang memulai perkalahian itu dikanakan denda 2
ringgit diserahkan kepada orang yang punya rumah.
Pasal 15).
Jika seseorang berkelahi membawa besi atau memakai senjata,
ia dikenakan denda dari 6 sampai 12 ringgit
Beberapa Besluit (surat Pengangkatan) mulai 1784 ada yang Tidak bisa dibaca karena terlalu tua pada keturunan ke 7
(PANGERAN IRO BELUNGUH)
(PANGERAN IRO BELUNGUH)
KOTAK ALAT-ALAT
ALAT-ALAT
Sisa Baju Besi dari Banten Yang terbakar bersama Rumah di Bumi Agung
Petunjuk Tetang Ilmu Falaq zaman dulu
PETUTUKHAN ATAU PANGGILAN
Aksara lampung dan arab melayu di lamban Gedung pekuwon BumiAgung dan pesan-pesan atau peninggalan pesan-pesan
SERDAM (SEKHADAM)
SERDAM (SEKHADAM) dan SULING YANG BIASA DIPAKAI OLEH MASYARAKAT
LAMPUNG BARAT YANG BIASANYA DIPAKAI OLEH BUJANG
Sisa Baju Besi dari Banten Yang terbakar bersama Rumah di Bumi Agung
Petunjuk Tetang Ilmu Falaq zaman dulu
PETUTUKHAN ATAU PANGGILAN
Aksara lampung dan arab melayu di lamban Gedung pekuwon BumiAgung dan pesan-pesan atau peninggalan pesan-pesan
ALAT-ALAT KESENIAN DAN BUDAYA BUAY BELUNGUH
Gong yang disamping untuk sarana nyambai juga digunakan untuk jam masyarakat dan sarana memberikan informasi, biasanya juga klukkup yang terbuat dari kayu untuk sarana hiburan juga
untuk sarana pemberitahuan bahwa disuatu tempat ada yang berpulang. ke ILAHI.
Gamelan Pering (gamolan Lunik) sedang yang diatas adalah gamolan balakGamelan Pering yang biasa dipakai di lampung barat untuk acara santai dan tidakmengundang masyarakat banyak.
Menurut Hasil Penyelidikan bahwa
Alat music Gamolan
Lampung (alat music dari bambu) yang diperkirakan dibuat pada abad ke-4
Masehi dan mengalami perkembangannya pada abad ke-5 M, yang merupakan
cikal bakal tetabuhan Gamelan dari jawa.
Budayawati Amerika Profesor
MARGARET J KARTOMI dalam bukunya Musical Instruments Of Indonesia, seperti
dikemukakan Kepala Dinas Kominfo Lampung SUTOTO, di jawa tidak ditemukan alat
music tunggal yang bernama gamelan, ternyata Gamelan atau Gamolan ditemukan di
Lampung Barat, yang serupa dengan releif di candi Borobudur.
Bila kita tinjau dari sejarah sebelum Paksi pak atau asal mula sumatera dan lampung pada khususnya adalah kemungkinan ada benang merahnya yang dapat kita ambil pada Masa Keratuan Pemanggilan dan Puncak yaitu
Keturunan
keratuan dari Gunung Dempo tinggal di Martapura mendirikan Keratuan Pemanggilan
dan Ke Skala Brak mendirikan Keratuan Dipuncak.
Keratuan
Pemanggilan dan Palembang
mendirikan Kerajaan Sriwijaya. Raja terkenal adalah Bala Putra Dewa. Raja
Sriwijaya bersaudara dengan Raja Ho-Ling mendirikan kerajaan Mataram Kuno yaitu
dinasti Sailendra (membuat monument Candi Borobudur) di Jawa Tengah. Setelah
dinasti Sailendra, dilanjutkan dengan dinasti Sanjaya yang merupakan keturunan
Kerajaan Sunda-Galuh Kuno di Jawa Barat dan Kerajaan Ho-Ling di Jawa Tengah.
Jadi pada saat itu kerajaan Sriwijaya, Mataram Kuno dan Sunda-Galuh masih ada
hubungan darah, karena ada perkawinan antar bangsawan kerajaan.
Sedangkan Keratuan Dipuncak yang dalam catatan
I-Tsing dikenal dengan nama To-Lo-Phwang (To: Orang dan Lo-Phwang: Lampung atau
diatas bukit) atau Kendali (Kenali, Lampung Barat). Rajanya yang terkenal Sri Haridewa dan raja terakhir adalah Ratu Sekarmong (Ranji Pasai). Suku Lampung yang masih
menganut agama Hindu Birawa ini dikenal dengan Buai Tumi. Kerajaan ini menjalin
hubungan dengan Kerajaan Sunda-Galuh dengan pernikahan Putri Ratna Sarkati
(Putri Raja Kendali Lampung) dengan Prabu Niskala Wastu Kencana (Putra Prabu
Linggabuana, Raja Sunda-Galuh yang tewas di Perang Bubat). Kedatangan rombongan
Putri Ratna Sarkati tersebut membawa Pisang Muli yang waktu itu hanya ada di
Lampung. Sehingga pada saat ini di Jawa Barat dikenal juga dengan Pisang Muli
atau Pisang Lampung. Dari pernikahan tersebut melahirkan Prabu Susuk Tunggal
atau Sang Haliwungan (Raja Sunda , ayah Kentrik Manik Mayang Sunda). Sedangkan
istri kedua Prabu Niskala Wastu Kencana adalah Putri dari pamannya Resi
Bunisora (adik Prabu Lingga Buana) dan melahirkan Prabu Ningrat Kencana (Raja
Galuh, ayah Prabu Siliwangi).
itulah sekilas yang dapat kita tarik hubungan pada masa itu, sehingga kemungkinan besar ada hubungan, mohon ditambahkan kalau ada informasi lebih jauh dan jelas karena keterbatasan pengetahuan kami.
SERDAM (SEKHADAM) dan SULING YANG BIASA DIPAKAI OLEH MASYARAKAT
LAMPUNG BARAT YANG BIASANYA DIPAKAI OLEH BUJANG
GROUP NYAMBAI, DENGAN GAMOLAN BALAK DAN ADA JUGA GAMOLAN
PEKHING ATAU BAMBU
GROUP HADRAH DAN BEDIKIKH DI BUAY BELUNGUH DENGAN PEMBINA BAPAK
MEJIDIN SEKALI GUS BANYAK MENGAJAR DI PEKON-PEKON LAIN
BAHKAN SAMPAI KE KAB. LAIN
GROUP TARI DARI BUAY BELUNGUH PEMBINANYA JUGA MEMBERIKAN
BIMBINGAN DI PEKON-PEKON LAIN BAHKAN KE LAIN DAERAH
Bapak NUALI ADALAH GURU IKATAN PENCAK SILAT
BUAY BELUNGUH (IPSBB)
Bpk. BAHERAM adalah Pelaku Pencak Silat Diatas
Aksar Pasangan Pelaku Pencak diatas
GROUP PENCAK SILAT DI IKATAN PENCAK SILAT BUAY BELUNGUH DI PAYA BATU KEJANG DENGAN PEMBIMBING DARI MAT PAYA, DITERUSKAN OLEH NUALI JUGA BANYAK MENGAJAR DI DAERAH LAIN
===================================================
Beberapa Tradisi yang telah Punah Termakan Kemajuan Zaman dan kemajuan Tehnologi, Yang seharusnya kita tetap melestarikan dengan baik
Sasiyah antara Bujang Gadis yang biasanya dilkukan pada Malam Hari
Paruh (Pakhuh) yang biasanya digunakan untuk mengambil air Minum dari Sawah atau Kali
Kejekhawan (Mencari kayu) yang dilakukan dengan Belin (ambil kayu bakar secara bersama) terus gantian
KECAMBAI (Bujang Gadis mencari sirih untuk keperluan Pesta/Nayuh)
Nyassal Hahumbu (Bujang gadis mengerjakan bahan-bahan makanan untuk pesta/Nayuh)
NYUNJONG BAKHONG (Masak Bersama untuk acara-acara Pesta/adat/nayuh)
NGEHAHADU (Calon Manten Pamitan pada Teman saudara minak muakhi dengan Cara mengungkapkan rasa hati karena akan berpisah sambil menangis)
PEJAMA (Acara bujang gadis mengadakan pertemuan)
2 komentar:
Terima kasih infonya, saya senang membacanya. Saya sarakan untuk dapat mempublikasikan naskah tulis yang masih ada di Blunguh, sebelum naskah naskah itu rusak termakan usia.
Terlebih naskah itu ditulis dalam bahasa Lampung. Trims.
Penelitian ini menelusuri Kitab Simboer Tjahaj a. Kitab Simbur Cahaya) merupakan sumber-sumber tertulis yang telah pernah diterapkan di Residence Palembang - sekarang hukumnya ini termasuk Propinsi Sumatera Selatan. Fokus dari penelitian ini adalah (1) bagaimana interaksi antara Islam dan budaya lokal di Sumatera Selatan sebagaimana dicatat oleh Kitab Simbur Cahaya? Aspek apa dari Simbur Cahaya mencerminkan Islam? Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa (1) kitab Simbur Cahaya consitutes sebuah buku dari tradisi yang telah diterapkan di masyarakat Sumatera Selatan dan itu dianggap sebagai karya Ratu Sinuhun, Ratu Palembang (Sumatera Selatan) yang memerintah 1639-1650, (2) Kitab Simbur Cahaya mengandung doktrin yang berkaitan dengan hukum adat daerah. Hukum adat termasuk etika dan pendidikan moral bagi masyarakat Sumatera Selatan pada umumnya dan khususnya dalam re ¬ Garding hubungan seksual pemuda daerah, (3) pendidikan etika dan moral dari Kitab Simbur Cahaya menggambarkan bahwa dipengaruhi oleh Islam baik aspek informal dan bahan , dan (4) untuk membangun dan mengembangkan nilai-nilai luhur bangsa Indonesia, khususnya untuk masyarakat Sumatera Selatan, etika dan nilai-nilai moral dalam Kitab Simbur Cahaya yang mungkin dan dibenarkan untuk mempertimbangkan. Bahkan, jika ini berhubungan dengan mengeksplorasi dan mengembangkan nilai-nilai budaya provinsi era otonomi saat ini.
Posting Komentar