Minggu, 03 Desember 2017

PAKSI PAK SEKALA BEKHAK, PAKSI BUAY BELUNGUH, JUKHAI UMPU KUNING






LAMBAN GEDUNG BUMI AGUNG BELALAU LAMPUNG BARAT








Paku Sukha lom lungup/lom lebak - lamon bakak khebu bulung

Paku Sukha lom lungup/lom lebak bahwa rakyat yang di dipimpin atau di bawah buay belunguh selalu mendapatkan pengayoman dan bimbingan atau perlindungan sehingga akan selalu bersatu padu atau selalu rukun sampai nanti.
Lamon bakak maksudnya dapat berdiri kokoh sampai daunnya layu dia tetap berdiri tegak maksudnya banyak orang yang akan tetap mendirikannya atau mempertahankannya.
Khebu bulung maksudnya bahwa sesuai dengan nazar beliau ingin jadi raja yang kaya raya untuk kemakmuran masyarakatnya.
Siger bahwa dalam buay belunguh ada 7 tingkatan adok dan petutukhan serta mempunyai 7 anak angkat.
Warna Merah        : keberanian,dinamika, surya (matahari), kasih sayang
Warna Kuning       : kejayaan, kebesaran,keemasan
Warna Hijau        : keagungan, kesejahteraan, kebijaksanaan,kecerdasan 
Tulisan               : menunjukkan indentitas kebuayan.



PAKSI PAK SEKALA BEKHAK PAKSI BUAY BELUNGUH BUMI AGUNG JUKHAI UMPU KUNING



Drs. IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
GELAR/ ADOK         :  
SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH KE XVII


DAFTAR ISI

I. Sejarah asal keturunan umpu belunguh jukhai Umpu Kuning
II.Pedoman Budaya Buay Belunguh jukhai Umpu Kuning                     
1.   Undang-undang Simbur Cahaya
2.   Adok Petutukhan atau Panggilan
A.   Bahasan Adok SULTAN, PANGERAN, DALOM
1.   Pemahaman dan Pengertian SULTAN
2.   Pemahaman dan Pengertian PANGERAN
3.   Pemahaman dan Pengertian DALOM
4.   Kesimpulan
B.  Pedoman Petutukhan atau Panggilan Adat.

III.  Penggunaan Perangkat dan Prosesi Arak – Arakan 
1.   Macam-macam payung adat Lampung
2.   Lalamal, Titikuya, Jambat Agung
3.   Penatap imbukh tongkat sangga baya
4.   Peralatan di rumah acara Nayuh
5.   Busana yang di digunakan dalam acara Adat
6.   Upacara dalam Kesatuan Proses Kehidupan
7.   Penattahan adok dalam penayuhan
8.   Urutan upacara prosesi
9.   Adok / Gelar di Kepaksian Belunguh Jukhai Umpu kuning
IV.  Surat Besluit dan Catatan dari  Buku Agama Umpu Kuning.        
1.   Besluit – besluit
2.   Buku Agama
V.    Silsilah Keturunan Buay Belunguh Jukhai Umpu Kuning
VI. Benda dan Seni Budaya buay belunguh jukhai umpu kuning.


I.         SEJARAH

ASAL KETURUNAN OEMPOE BELOENGOEH

JUKHAI UMPU KUNING


Bermula  diriwayatkan,  adapun  yang  menjadi  raja dimasa ini  memerintah Negeri Kenali sekarang ialah RANJI PASAI bertempat di Bernasi, Raja ini serta anak rakyatnya memeluk Agama Budha, menyembah  patung-patung  dan  kayu -kayu  besar  yang diperbuat oleh  nenek moyang mereka. 
                                     
Dimasa ini datang seorang laki-laki bernama UMPU BELUNGUH.
Adapun Umpu Belunguh ini ( keterangan  dari  surat tua yang tertulis dibuku terbuat dari  kulit kayu )  datangnya  dari Madinah (tanah arab) dan beliau ini  sudah  pernah ketanah  SETAMBUL  dan  BAGDAT.  Dari  Madinah  beliau  ini pergi ke HADRAMAUT, dan   dari   Hadramaut   tidak   diketahui   bagaimana   dan   jalan   apa  maka  Umpu Belunguh ini sampai ke Pagar Ruyung (Sumatra Barat).

Maksud perjalanan Umpu Belunguh  ini, ialah akan mengembangkan Agama Alloh  jaitu   Agama   Islam.    Sesampainya   beliau   ini   di   Pagar   Ruyung   didapatinya   orang-orang Pagar Ruyung sudah memeluk Agama  Islam. Setelah beberapa lama beliau  berdiam  di  Pagar  Ruyung, maka beliau ini  meneruskan  perjalanan  akan mengembangkan agama islam bersama 7 orang hulu balang pemberian raja pagar  ruyung  akan  kawannya. 

Mereka  ini  berjalanlah menyisir pesisir arah Batanghari Musi ( Residen Palembang ) sampai ke satu dusun bernama  Liba  Hadji ( Residen Palembang). Liba Hadji ini ialah negeri Tua, tempat kedudukan POYANG RAKIAN, yang menjadi raja duduk memerintah dimasa ini.Umpu  Belunguh  dan   hulubalang-hulubalangnya   pergi   mendapatkan   Poyang Rakian  dan   menceriterakan   sebagaimana   maksud   perjalanannya   ialah   akan mengembangkan  Agama Islam. Poyang  Rakian  serta rakyat-rakyatnya dimasa ini boleh dibilang sudah memeluk Agama Islam. Beberapa  lama  Umpu  Belunguh  serta  pengiring-pengiringnya   tinggal   di   Liba Haji  ini  dan  pada  suatu  ketika  beliau  ini  mohon  izin  pada Poyang Rakian  akanmeneruskan perjalanan. Maksud beliau ini dikabulkan oleh Poyang Rakian .

Umpu   Belunguh   bersama   hulubalang-hulubalangnya  berjalanlah  dan   sampai pula   pada  satu  dusun  jang  bernama  SUBIK  dimarga  Ranau   sekarang.  Beliau tinggal   menumpang   pada   raja   yang   berkuasa  disini  ialah   UMPU   SEHUJAN, Umpu  Belunguh  serta   pengiring-pengiringya   tinggal   disini  beberapa  lamanya serta  akan  mengembangkan  Agama Alloh, tetapi orang-orang yang diam di Subik ini  serta  rajanya  juga  sudah memeluk Agama Alloh. dari Umpu Sehujan  ini.

Umpu  Belunguh  dapat  keterangan  bahwa  BERNASI  orang-orang  serta  rajanya  belum beragama Islam dan sekarang masih menyembah batang-batang kayu dan Patung-patung.  Umpu  Belunguh  menerangkan  maksudnya  pada  Umpu  Sehujan  akan meneruskan  perjalanan.  Oleh  karena  Umpu Sehujan sangat sayang serta percaya pada Umpu Belunguh, maka Umpu Sehujan ini bermaksud  benar  akan  berangkat bersama-sama  dengan  Umpu  Belunguh.   Setelah  dicari saat  yang  baik  sebagai kepercayaan raja-raja dimasa ini, maka  dikumpulkan  beberapa  hulubalang-hulubalang Umpu Sehujan serta mereka ini mulai berangkat meneruskan perjalanan menuju arah  BERNASI. 

Mereka - mereka  ini   sampai   di  SUKAU, terus  ke  KEMBAHANG, terus  ke HANIBUNG ( Batu Berak )  dan  terus  ke  BERNASI.  Sepanjang  perjalanan yang  dilalui   oleh   mereka-mereka   ini   kebanyakan   sudah  juga  mengenal  serta  memeluk  agama  Alloh.  Sesampainya  mereka  ini  di  Bernasi,  maka pergilah Umpu  Belunguh  serta  Umpu  Sehujan  dan  pengiring-pengiringnya mendapatkan serta  memperkenalkan  diri  pada  raja  yang  berkuasa   disini,  ialah  RANJI  PASAI (Umpu Sekarmong) sebagai yang telah diceriterakan diawal sekali. Umpu Belunguh dan Umpu Sehujan serta pengiring-pengiringnya memperkenalkan diri sama raja Ranji Pasai, serta tinggal menumpang pada raja ini beberapa lamanya Akan  maksud  kedatangan Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya belumlah diceritakan pada raja ini.

Setelah  lama  berkenalan  Umpu Belunguh memohonkan satu permintaan pada raja Ranji  Pasai, akan  menjadi  tanda mata  persahabatan, ialah  beliau  minta  sepotong tanah  akan  tempatnya  mendirikan  rumah. Permintaan ini dikabulkan Raja dengansegala senang hati, serta dikasih baginda sepotong tanah bernama SANGAWIKH.

Disinilah  Umpu  Belunguh  serta pengiringnya  mendirikan  sebuah  rumah  dengan dibantu  oleh  rakyat-rakyat   raja   Ranji   Pasai.   Setelah    rumah   itu   selesai   dan ditunggui oleh Umpu Belunguh serta pengiring-pengiringnya, maka mulailah Umpu Belunguh   menjalankan   maksudnya   dibantu    oleh   Umpu    Sehujan   yang   akan  mengembangkan   agama   islam.   Mula-mula   Umpu   Belunguh   mengembangkan agama ini  ialah  pada   rakyat-rakyat  Raja,  dan  banyaklah   diantara  rakyat-rakyat raja Ranji Pasai  yang  mengikut  serta  sangat percaya pada agama yang dikembangkan oleh Umpu Belunguh.

Hampir kira-kira setengah rakyat raja Ranji  Pasai  yang sudah menurut agama Alloh Pada  suatu   hari  Umpu  Belunguh  pergi   mendapatkan  raja  Ranji  Pasai   dengan maksud  mencoba-coba  akan  mengislamkan  raja  ini.  Setelah   beberapa  bersoal  jawab  dengan  raja  ini, maka  Umpu  Belunguh  dapat   keputusan   dari   raja   Ranji Pasai bahwa beliau ini tiada mau menurut agama Umpu Belunguh, dan raja ini tiada mau mengubah-ubah agama nenek moyangnya dahulu.

Umpu  Belunguh  ini  seorang  ulama  besar (alim)  dan  setengah orang mengatakan  bahwa beliau ini  seorang  keramat.   Beliau  ini  tiada  mudah putus  asa,  serta  keras kemaun. Beliau minta izin pada raja akan pulang ke rumahnya di Sangawikh. berulang-ulang Umpu  Belunguh  datang  mendapatkan raja  dengan  maksud  akan mengislamkan raja ini, tetapi raja sangat  berkeras  tiada  mau  menurut, serta  Umpu Belunguh mendapat ancaman dari raja akan  diusir  dari  Sangawikh, dan  manakala tiada mau bisa jadi akan diusir dengan kekerasan.

Umpu Belunguh  serta  Umpu  Sehujan dan  sekalian  rakyat-rakyatnya  yang  sudah dibawah pengaruhnya, tiada bercemas hati mendengar ancaman dari raja ini, melainkan  dengan sabar dijalankan  beliau juga  maksudnya pada  sekalian  rakyat-rakyat yang  belum  mau  menurut.  Ancaman-ancaman  raja  pada  Umpu  Belunguh  serta pengiring-pengiringnya diceriterakan beliau pada Umpu Sehujan dan pada sekalian orang-orang yang sudah mengikutinya.

Mendengar ancaman-ancaman raja ini, maka  panaslah hati  sekalian  rakyat Umpu Belunguh,  dan  diwaktu  ini  banyaklah  patung-patung  dan berhala-berhala yang dirusak oleh rakyat raja yang sudah menurut Umpu Belunguh. Hal ini diketahui raja,  dengan  sangat  murkanya  baginda  mengumpulkan  hulubalang-hulubalang serta rakyat-rakyat akan mengusir Umpu Belunguh dengan pengiring-pengiringnya.  Tetapi  tatkala  diketahui  raja bahwa hampir  semua  rakyatnya  sudah ingkar dari padanya dan sudah  dibawah  pengaruh Umpu  Belunguh,  maka rajapun masgullah hatinya serta timbullah takut beliau akan  mengusir  Umpu  Belunguh dari Sangawikh.

Oleh karena sangat  masgulnya hati raja ini,  terhadap  Umpu Belunguh,  Maka  raja ini pindah diistana beliau di JERAMBAI(Bedudu).Setelah diketahui oleh Umpu Belunguh bahwa raja sudah pindah ke Jerambai, maka datanglah Umpu Belunguh mendapatkan raja itu serta akan mengislamkan beliau. Raja ini bukannya mau menurut malahan dengan sangat marahnya diusirnya Umpu Belunguh dari istananya. Umpu Belunguh menceriterakan halnya dari diusir raja itu pada sekalian pengikutnya. Dengan tidak dapat disabarkan lagi, serta dengan kepanasan hati maka berangkatlah sekalian rakyat Umpu Belunguh serta Umpu Sehujan ke Jerambai cukup dengan alat senjatanya dengan maksud akan memerangi raja Ranji Pasai.

Setelah dilihat Raja akan pengikut-pengikut Umpu Belunguh itu datang dengan alat senjatanya, maka raja menyiapkan pula rakyatnya seberapa yang ada akan melawan rakyat Umpu Belunguh. Diwaktu ini terjadilah peperangan antara rakyat raja dengan rakyat Umpu Belunguh. Oleh karena tiada tertahan  oleh rakyat  raja akan  serangan dari rakyat Umpu Belunguh, maka rakyat raja  habis  lari dan pecah  belah, serta raja ini lari pula ke Gunung Pesagi. Akan ceriteranya raja Ranji  Pasai ini tiada  diketahui lagi, dan kata setengah keterangan orang beliau mati.

Oleh karena Umpu Belunguh  telah  mendapat kemenangan dalam  peperangan  ini dan  Bernasi  tiada  beraja   lagi,  maka   Umpu  Belunguh  dengan  rakyat-rakyatnya  menduduki Bernasi. Atas kemauan  serta  pilihan  dari  sekalian  rakyat  maka  Umpu Belunguh  diangkat  menjadi  Raja  di  Bernasi.  Beliau  ini   terus  juga  menjalankan maksudnya mengembangkan  agama islam  dengan  leluasa  serta  tiada  mendapat  gangguan-gangguan lagi.

Umpu Belunguh disini tiada beristeri dan tiada pula beranak. Maka diangkat beliau 7
orang kesayangannya menjadi anak, yaitu:

1. BERINGIN MUDA, Asal keturunan Perwatin Tanjung sekarang.
2. TATAK, Asal keturunan Yakkub Ginting.
3. TATAU, Asal keturunan Raja Pemuka dusun Gunung Mala.         
4. JAGA, Asal keturunan Batin Tarja Negeri Canda.         
5. KUNING, Asal keturunan Batin Parsi (yang menterjemahkan/menyalin/menulis tambo ini).         
6. MANDAN, Asal keturunan Raja Mulia kota karang.         
7. SINDI pr, Asal keturunan Pesirah Kenali.         
Masing-masing  mereka  yang 7 ini  ada  mempunyai  surat-surat  serta  keterangan -keterangan dari keturunan-keturunan mereka.

Dari ke 7 anak  angkatnya  Umpu  Belunguh ini, maka  anaknya yang ke 5 ( kuning ) didudukkan beliau menjadi raja dimasa ini, menggantikan beliau. Setelah   kuning   duduk   menjadi  raja,  pada  suatu  hari  Umpu  Belunguh  sedang berjalan-jalan melihat tamasya alam, maka kata setengah riwayat diwaktu itu Umpu Belunguh hilang, kemana perginya wallohualam seorangpun tiada mengetahui.

Umpu Kuning beranak pula 4 orang yaitu:

1. PEMUKA RAJA ANUM
2. PENGERAN MANGKUBUMI
3. KIMAS NGANJAGA BATIN
4. RADEN MENGUNANG.
Pemuka Raja Anum bersama saudaranya kimas Nganjaga Batin siba di Banten Siba maksudnya ialah akan menghubungkan silaturrahim dan akan minta kebesaran dari Sultan Banten, serta akan menuntut ilmu perkara Agama. Pemuka Raja Anum beroleh kebesaran dari Banten serta mendapat anugrah:
1. Payung Agung
1. Tombak
1. Badju Besi
2. Pinggan
1. Kain Cindi
1. Kain Limar
1. Kendi
1. Kopiah Hulubalang
1. Baju Panjang.
Barang-barang ini setengahnya sudah terbakar bersama rumah  saya ( Keterangan-keterangan  boleh ditanya sama orang-orang dusun Bumi Agung ).  Barang  yang masih ada sekarang yaitu ;
1. Pinggan
1. Kain Cindi
1. Kain Limar
1. Kendi
1. Kain Tapis
Barang-barang ini dapat dikeluarkan sewaktu rumah  terbakar  dulu,  sebab  tempat menyimpannya dibawah, bukan diatas pagu. Akan saudaranya Pemuka Raja Anum yang turut siba (Kimas Nganjaga Batin) tinggal di  Banten  tiada  pulang, tinggal  kampung Cikuning.  Sampai  pada  masa  sekarang ini keturunan Beliau itu masih ada di Cikuning ( Banten ) dan orang-orangnya masih berbahasa Lampung.

PEMUKA RAJA ANUM beranakkan

SANG HIANG RAJA NUKAH dan menjadi keturunan beliau memegang kendali Kerajaan. Anak kedua PEMUKA BULAN BARA dan Ketiga RADJA DI BANDAR Sang  Hiang  Raja  Nukah beranakkan Pengeran Jaya Kesuma, memerintah kerajaan dimasa ini.

PANGERAN  JAYA  KUSUMA   beranakkan  DEPATI  BANGSA  RAJA,   menjadi  raja  dimasa ini.

DEPATI  BANGSA  RAJA  beranakkan  PANGERAN  IRO  BELUNGUH dan anak kedua HALIWANG DJANTAN,  Pangeran Iro Belunguh  siba  di  Banten bersama RADEN HU.

PENGERAN IRO BELUNGUH di angkat jadi Pangeran dengan besluit comp inggris tanggal dan nomornya tidak dapat dibaca lagi sebab sudah terlampau tua.Sewaktu  siba  di  Banten  Pangeran Iro Belunguh dapat  juga  kebesaran  sebagaimana  Pemuka Raja Anum diatas.

Pengeran Iro Belunguh beranakkan RAJA MAHKOTA ALAM, menjadi raja dimasa ini.

RAJA MAHKOTA ALAM beranak  dua,  yang   tua   menjadi   keturunan   kerajaan   serta memerintah dimasa ini. Bernama:


 BATIN SINGA saudaranya yang kedua pr.bernama KANTJA BATIN dan BATIN SINGA beranak tiga yang tua menjadi keturunan kerajaan serta memerintah dimasa ini bernama

RADEN NGAIH saudara keduanya bernama KUNCI RIANG dan saudara ketiga Perempuan bernama MAWAI.. RADEN NGAIH juga mempunyai besluit menjadi kria semasa pemerintahan inggris tetapi berluit ini turut juga terbakar bersama rumah saya

RADEN  NGAIH  beranak

KERIA  NATAR  KESUMA menjadi kria semasa pemerintahan inggris dengan besluit ddo 8 juni 1784. Keria  Natar  Kusuma  beranak pula  4 orang  yang tua

DEPATI PASIRAH menjadi keturunan Raja. Menjadi Pesirah dengan besluit ddo 6 Nopember 1871. Kedua KEMAS ANUM, Ketiga SERIBU BATIN dan keempat KERIA ANUM.

Depati Pesirah beranak 7 orang :
1.     Siti, ibu dari BATIN PARSI (yang menulis tambo)
2.     Radja Pemuka
3.     Teraju Batin
4.     Pagar Alam
5.     Biha pr.
6.     Jisah pr.
7.     Limah pr.
Siti, Ibu dari Batin Parsi beranak 5 orang:
1.     Batin Parsi -> ada di lamban Pakuon
2.     Djarisah -> sudirman Penengahan.
3.     Simah -> Bahwai
4.     Aboet -> Isa atau serun luas.
5.     Djemudin -> beranak: Hasan yaitu (marhadist, Damanhuri), Slamah yaitu M. Zaili N. tjanda, Minah-> Abas/Sriwati termasuk M. Safi’I Waya, Jemari yaitu Erna, maryama yaitu mak ni berlian terunggak


Raja Pemuka (saudara ke 2.) dari Siti beranak pula 6 orang dari ketiga isterinya :
1.     Nur Piah pr. dari isteri pertama
2.     Radijah pr. dari isteri ke dua
3.     Raini pr.dari isteri ke dua
4.     Halimah pr.dari isteri ke dua
5.     Ta'siah pr.dari isteri ke dua
6.     Rabima pr.dari isteri ke dua
Isteri ketiga tidak punya keturunan.

Anak Siti jaitu Batin Parsi, dinikahkan dengan anak tua dari Raja Pemuka  yang  bernama Nur Piah. Perkawinan yang semacam ini dinamai Pecah Periuk. Pecah Periuk yaitu perkawinan dua anak dari dua orang yang bersaudara kandung.

Batin Parsi beristeri 3 orang,
Yang tua Nur Piah
Kedua Harijah
Ketiga Tema

Masing-masing isteri mempunyai keturunan pula. Demikian asal keturunan Batin Parsi  ini,  serta  keturunan  mulai  dari  Batin  Parsi, sampai pada Masa ini tiada diceriterakan sebab tiada ada kepentingannya, melainkan dapat dilihat dari gambar keturunan yang terlampir bersama ini.




Tersusun oleh saya, di Bumi Agung                    
ddo. 20 Februari 1939. (Batin Parsi)                   
                            
disalin sesuai dengan aslinya oleh:                    
Drs.Ec. Ikhwan siraj Belunguh, SH (Keturunan ke 17 ) 
SULTAN PANGERAN DALOM (SPD) IRO BELUNGUH KE XVII
Tanggal, 28 Maret 2000



II. PEDOMAN ADAT BUDAYA BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU  KUNING 


1.UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA


Kitab Undang-2 (SIMBUR CAHAYA) yaitu aturan dalam Marga
Bahasa arab melayu ada sebanyak 12 Halaman


Terjemahan sesuai aslinya.
Sumber: Undang-Undang Simbur Cahaya yang tersimpan di Lamban Gedung Dalom Pekuwon Bumi Agung tulisan Arab Melayu dari Ratu Sinuhun Palembang yang berkuasa di Tahun 1639 – 1650, dan masing masing kerajaan ada sedikit perbedaaan tergantung wilayah   

  

UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA


BAB I
ADAT BUJANG GADIS DAN KAWIN

Pasal l
Jika bujang gadis hendak kawin, mesti orang tua bujang dan orang tua gadismemberi tahu kepada  pasirah atau kepala dusun itulah terang namanya. Danbujang bayar adat terang yaitu upah tua atau upah batin 3 ringgit dan setengah ringgit pulang pada pasirah amit menutup surat dan satu ringgit setengah pulang kepada kepala dusun dan satu ringgit juruh namanya pada punggawa-punggawa dan jika bujang dan gadis lain-lain marga atau dusun, upah tua itu dibahagi dua, sebahagi pada pasirah perwatin. Dan punggawa marga atau dusun bujang dan sebahagi pada pasirah perwatin dan punggawa marga atau dusun gadis.

Pasal 2
Jika rangda hendak kawin mesti sanaknya dan sanak yang bakal lakinya memberitahu pada kepala dusun dan laki-laki memberi pesaitan satu ringgit pada pasirah atau kepala dusun dan dibahagi bagaimana tersebut di pasal 1.

Pasal 3
Dan laki-laki yang kawin bayar pada isterinya dua ringgit satu suku emas, tiada boleh lebih dan tiada boleh sekali-sekali orang tua atau ahli gadis atau rangda minta uang jujur atau lain-lain pemberian. Pada laki-laki yang kawin dan jika ada orang yang melanggar aturan ini atau minta jujur, mesti pasirah perwatin serahkan pada kepala divisi, kena hukuman raja dan orang itu ditarik denda 12 ringgit dan 12 ringgit itu pulang pada siapa yang bawa perkara itu pada kepala divisi.

Pasal 4
Dan dari belanja dapur yaitu belanja kawin, bujang yang bayar, jika bujang yang kawin suka, boleh ia kerja besar dan jika bujang yang miskin mesti kerja kecil dan dari belanja dapur tiada boleh menjadi bujang berutang pada mertuanya atau ahli isterinya.

Pasal 5
Dan bujang yang kawin, jika suka boleh bayar adat lama bagaimana tersebut di bawah ini:
Upah beranak 4 ringgit emas, bunga kuku 1 ringgit atau cincin emas harganya 1 ringgit, pengamitan waktu gadis turun dari rumah 1 ringgit. Tiga pasal ini bujang bayar pada gadis punya orang tua perempuan, maka orang tua membalas dengan 3 bantal dan selimut perujutan waktu bujang hendak bawa isterinya ia ujud pada mertuanya satu wangkat yaitu setengah ringgit pada bapaknya dan setengah ringgit pada umak isterinya, tameng buka lawang satu ringgit bujang bayar pada umak gadis, pelangkahan dua ringgit jika gadis yang kawin ada kakaknya yang belum berlaki, hendak bujang membayar padanya adat pelangkahan dua ringgit dan jika rangda kawin tiada pakai pembayaran yang tersebut diatas ini, melainkan boleh bayar adat pengamitan satu ringgit.

Pasal 6
Jika bujang gadis bergubalan, tiada bunting atau bujang bambang gadis, bujang itu kena pelayan 6 ringgit dan bujang gadis itu hendak dikawinkan bagaimana adat terang, tiada membayar lagi upah batin. Dari pelayan 6 ringgit, 1 ringgit pulang pada pasirah (amit menutup surat namanya), 3 ringgit pulang pada kepala dusun dan 2 ringgit pada punggawa-punggawanya. Dan jika bujang gadis lain-lain marga atau dusun itu, denda dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa marga atau dusun bujang dan sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa marga atau dusun gadis.
Pasal 7
Jika rangda bergubalan tiada bunting atau dibambang laki-laki, hendak laki-laki itu membayar denda 3 ringgit dan kawin bagaimana adat terang, tetapi tiada membayar lagi pesaitan. Dari denda 3 ringgit, 1/2 ringgit pulang pada pasirah (amit menutup surat), dan 1,5 ringgit pulang pada kepala dusun dan 1 ringgit pada punggawa punggawanya dan jika itu laki-laki dan rangda lain-lain marga atau dusun, denda dibagi dua, sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa lakilaki dan sebagi pulang pada pasirah, proatin dan punggawa rangda.

Pasal 8
Jika bujang gadis bergubalan, lantas bunting, maka bujang kena denda 12 ringgit dan bujang gadis itu hendaklah masa itu juga dikawinkan. bagaimana adat terang, akan tetapi tiada membayar lagi upah batin. Dari denda 12 ringgit, jika didusun pasirah pulang pada pasirah 10 ringgit dan 2 ringgit pada punggawapunggawanya, dan jika di dusun pengandang 6 ringgit pulang pada pasirah, 4 ringgit pada kepala dusun dan 2 ringgit pada punggawa-punggawanya. Dan jika bujang gadis lain -lain marga atau dusun, itu denda dibagi dua bagaimana tersebut di pasal 6.

Pasal 9
Jika rangda bergubalan lantas bunting, yang laki perbuatan kena denda 12 ringgit, bagaimana juga gadis bergubalan dan orang dua itu. Hendaklah masa itu juga dikawinkan dan denda dibagi sebagaimana tersebut di pasal 8 juga. Pihak yang mungkir, tidak suka dikawinkan misti membayar penyingsingan. 8 ringgit.

Pasal 10
Jika gadis atau rangda bunting, tiada nyata siapa yang punya perbuatan, perempuan itu dipanjingkan pada pasirahnya tiada boleh lebih dari 3 tahun lamanya, sesudah itu maka perempuan itu pulang kepada orang tuanya atau sanaknya serta dengan anaknya dan jika sanak perempuan bunting gelap itu suka bayar 12 ringgit pada pasirahnya, perempuan itu boleh pulang pada sanaknya, tiada boleh pasirah tahan.

Pasal 11
Jika perempuan yang bunting gelap tiada nyata siapa punya perbuatan, lantas pergi menumpang di rumah orang akan beranak, maka orang yang punya rumahm itu kena tengang satu kambing.

Pasal 12
Jika bujang gadis akan ditunangkan, hendak bapak bujang hantar juadah pada kepala dusun dan punggawanya, sesudah itu maka terang namanya

Pasal 13
Jika bujang gadis bertunang dengan terang, maka gadis itu dibambang bujang yang lain atau ahli gadis mungkir, tiada suka lagi pada bujang yang bertunang tiada dengan sebabnya yang patut, bapa gadis itu kena 8 ringgit penyingsingan namanya pada bujang, lagi kerugiannya ditimbang atas kepatutan pasirah proatin, jika bujang gadis bertunang, maka bujang menyimpang segala pertanda dan kerugiannya hilang tidak dapat didakwanya kepada gadis atau sanaknya, jika bujang gadis bertunang, maka bujang itu kerap gawi dengan gadis lain sampai kawin dengan perempuan itu, maka bujang itu tiada dapat kawin dengan tunangannya jika ahli warisnya tidak suka akan bujang itu.


Pasal 14
Jika bujang tolak tunangannya tiada dengan sebabnya, melainkan kerugian. bujang tiada boleh didakwa.

Pasal 15
Jika bujang gadis bertunang, maka rasa bujang terlambat dikawinkan lantas nangkap batin, hendaklah bujang itu dikawinkan dengan. Tunangannya serta ia kena pelayanan 6 ringgit.

Pasal 16
Jika bujang menangkap batin, artinya ia menyerahkan kerisnya pada proatin, mintak kawin dengan satu gadis, maka bujang itu ada gade dari gadis itu, hendaklah bujang dan gadis itu dikawinkan dan bujang bayar pelayan 6 ringgit.

Pasal 17
Jika bujang nangkap batin dan tiada ada gade dari gadis atau gadis tiada mengaku gadenya, serta bujang tiada ada saksinya, melainkan bujang itu tiada boleh dikawinkan. dan ia kena denda 6 ringgit lagi bayar pada itu gadis 4 ringgit. Dari denda 6 ringgit dibagi bagaimana pelayan juga.

Pasal 18
Jika laki-laki senggol tangan gadis atau rangda naro gawe namanya, ia kena denda 2 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 1 ringgit pulang pada perempuan itu dan 1 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.

Pasal 19
Jika laki-laki pegang lengan gadis atau rangda meranting gawe namanya, ia kena denda 4 ringgit, jika perempuan itu. mengadu dan 2 ringgit pulang pada perempuan itu dan 2 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.

Pasal 20
Jika laki-laki pegang di atas siku gadis atau rangda meragang gawe namanya, ia kena denda 6 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 3 ringgit pulang pada perempuan itu dan 3 ringgit jatuh pada kepala dusun serta punggawanya.

Pasal 21
Jika laki-laki pegang gadis atau rangda lantas peluk badannya meragang gawe namanya, ia kena denda 12 ringgit, jika perempuan itu mengadu dan 6 ringgit pulang pada perempuan itu dan 6 ringgit pulang pada pasirah, jika di dusun pengandang 3 ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pada kepala dusun serta punggawanya.

Pasal 22
Jika bujang nangkap gadis atau rebqt keinnya atau kembangnya tidak dengan suka gadis atau ahlinya gadis nangkap rimau namanya, maka itu bujang kena denda 12 ringgit, lagi bayar pada gadis 8 ringgit, denda dibagi kepada pasirah proatin serta punggawa bagaimana denda bergubalan. Dan jika gadis suka kawin dengan bujang itu, boleh dikawinkan, maka bujang itu tiada membayar lagi 8 ringgit pada gadis, tetapi denda 12 ringgit hendak juga dibayar.

Pasal 23
Jika orang punya bini membuat gawe dan lakinya mengadu, perempuan kena hukuman raja dan kehendaknya dihukum satu kerbau pada lakinya dan kena 12 ringgit denda pada pasirah proatin.
Pasal 24
Jika laki-laki pegang orang punya bini ia kena denda 12 ringgit jika perempuan itu atau lakinya mengadu dan 6 ringgit pulang pada perempuan dan 6 ringgit dibahagi bagaimana tersebut di pasal 21.
Pasal 25
Jika laki-laki bergubalan atau larikan atau kerap gawe dengan orang punya bini, ia kena setengah bangun yaitu 20 ringgit kepada lakinya perempuan itu dan lagi ia kena denda 12 ringgit pada pasirah proatin dan punggawa. Jika laki-laki bambang perempuan bercerai, belum habis dia punya idahnya tiga bulan delapan belas hari, jika cerai mati ampat bulan sepuluh hari lamanya, kena 6 ringgit, 3 ringgit pulang pada ia dan 3 ringgit pulang pada pasirah proatin dan punggawanya.

Pasal 26
Rangda boleh dianggau oleh saudara atau sanak lakinya yang telah mati, jika rangda suka, akan tetapi jika rangda tiada suka sekali-sekali tiada boleh dipaksa.

Pasal 27
Jika sumbang di dalam dusun, tiada boleh itu perkara diputuskan oleh pasiran, melainkan perkara itu hendaklah ia bawak kepada rapat besar kena hukuman raja. Sumbang besar musti dihukum lagi buat pembasuh dusun seekor kerbau, dan Sumbang kecil seekor kambing, yaitu dengan beras, kelapa dan lain-lain keperluan sedekah yang cukup.

Pasal 28
Dari perkara bicara bujang gadis, tiada boleh pasirah proatin ambil tanda serah.

Pasal 29
Siapa yang melikus orang perempuan mandi serta lanang bersimbun bengkarang jepak jangal namanya, kena 4 ringgit.

Pasal 30
Jika orang yang punya anak gadis berasan dengan bujang dua atau tiga akan jadi menantunya ayam satu bertembung dua namanya, kena harga kerbau atau kena denda 6 ringgit yaitu 3 ringgit pulang pada pasirah dan 3 ringgit pulang pada orang yang urung jadi mantunya (tekap malu).

Pasal 31
Jika ada bujang nabuh suling keliling rumah yang ditungguh gadis, maka tua rumah tiada suka kumbang melilit gedung namanya, bujang kena kerbau 4 ringgit.

Pasal 32
Jika bujang gadis berjalan, maka bujang rebut kembang dari kepala gadis lang menarap buih namanya, bujang itu kena denda 2 ringgit.


BAB II
ATURAN MARGA

Pasal 1
Di dalam satu-satu marga ditetapkan satu pasirah yang memerintah atas segala hal marganya dan pasirah itu orang banyak yang memilih dan Raja yang angkat serta kasih nama.

Pasal 2
Di bawah pasirah ditetapkan satu punggawa marga, pembarap namanya,kedudukannya di atas segala pengandang, karena dia yang memerintah marga waktu pasirah berjalan atau lain-lain halnya.

Pasal 3
Di dalam Dusun pasirah tetapkan satu Lebai Penghulu yang kuasa hakim serta satu Khatib yang tolong atas pekerjaan Lebai Penghulu.

Pasal 4
Tiada boleh pasirah angkat atau berhentikan proatin, punggawa dan kaum, jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.

Pasal 5
Jika proatin, punggawa atau kaum akan berganti, sebab mati atau lain-lain hal, hendaklah orang banyak unjuk yang patut jadi gantinya dan pasirah membawa orang itu menghadap yang kuasa di dalam batanghari supaya diangkat.

Pasal 6
Di dalam dusun pasirah hendak buat satu pasungan, maka orang yang maling berkeliling/ataq lain-lain orang jahat yang akan dibawa pada yang kuasa di dalam batanghari, boleh pasirah suruh pasung, akan tetapi tiada boleh lebih dari dua hari dua malam, lantas hendaklah dibawanya di dalam pasungan menghadap yang kuasa, jika ada orang punya perkara lantas mengadu kepada pasirah, maka sebelum diputuskan perkaranya oleh pasirah orang yang mengadu putuskan perkaranya sendiri, kena 12 ringgit kelangkang kelingking anak macan uru kenuling namanya.

Pasal 7
Di tiap-tiap dusun pasirah diatur kemit marga dari 6 sampai 20 orang atas timbangan yang kuasa, kerjanya kemit marga tunggu gardu dan antar pos mudikmilir menjadi opas diperahu gubernement dan menjadi suruhan pasirah panggil proatin atau peranakan lagi dia orang yang memelihara balal pangkalan paseban dan gardu dan kemit marga itu 5 hari bergilir.

Pasal 8
Aturan hantar julat tiada boleh dipakai lagi, melainkan yang dipakai hantar marga ialah berganti di dusun pasirah.
Pasal 9
Jika ada hantaran lebihdari 6 orang, tiada boleh kemit marga dibawanya, melainkan orang banyak bergilir hantar, Jika ada perahu gubernemen mudik atau milir membawa kuli darl Palembang, hendak satu kemit marga menjadi opas dan jika ada kuli yang sakit atau lari hendak digantinya dengan kemit marga atau hantaran dan jika opas atau manclor perahu minta tambah hantaran lain dari bakal gantinya kuli yang sakit atau lari tiada boleh pasirah atau proatin memberi danika kuli perahu ada perbuatannya kurang patut hendak pasirah mengadu pada yang kuasa.

Pasal 10
Jika ada perahu mudik milir membawa cap macan hendak dikasih hantaran bagaimana patut.

Pasal 11
Hendak pasirah dan proatin pelihara jalan-jalan di dalam watasnya, maka jalan besar bukanya ampat depa yaitu 24 kaki, jalan simpangan bukanya 2 depa yaitu 12 kaki di pinggir jalan hendak dibuat laren dalamnya satu hasta dan bukanya satu hasta juga dan ditiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan galarnya papan dan belandarnya kayu yang awet.

Pasal 12
Di dalam satu marga atas timbangan yang punya kuasa hendak dibuatkan satu rumah dan tangsi atau grogol tempat orang gubernemen tumpang bermalam.

Pasal 13
Rumah, tangsi, jalan, jembatan, kernit marga hantaran arahan itulah gawe raja namanya. Hendaklah segala mata pajak angkut-kannya tiada boleh sekali-sekali dilepaskan, jika tiada dengan izin yang kuasa.
Pasal 14
Siapa yang tinggalkan gawe raja, putus gawi namanya, kena denda 3 ringgit lagi ia mernbayar upah pada orang yang mengganti kerjanya bagaimana kepatutan di dalarn marga.

Pasal 15
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebut di bawah ini yaitu pasirah, punggawa Marga, proatin, punggawa dusun, lebai penghulu, khatib, orang tua atau sakit, yang lepas dari aturan pajak anak pasirah yang tua dan kedua anak proatin yang tua, anak lebai penghulu yang tua.

Pasal 16
Tiada boleh pasirah menerima orang asing di dalarn marga akan berladang, ajar mengaji, berpandai ernas atau beri tukang kayu atau lain-lain orang yang akan berhenti lebih dari satu bulan di dalarn marga, jika tiada dengan surat izin dari yang kuasa di dalam batanghari.

Pasal 17
Pasirah diizinkan pakai cap itulah tanda dia orang yang jalankan kuasa raja di dalam marga dan tiada boleh orang lain pakai cap, melainkan pasirah dan jika pasirah berganti, capnya hendak diserahkan pada gantinya.

Pasal 18
Tiada boleh peranakan dari suatu marga pergi di marga lain, jika tiada membawa pas yaitu cap dari pasirahnya dan cap itu boleh dipakai satu kali jalan dan mana kala pulang ke marganya surat itu hendak dipulangkan kepada pasirah atau kepala dusun dan yang hilangkan surat pas atau tiada pulangkan surat itu di dalam sehari semalam, kena denda satu rupiah dan jika peranakan keluar dari marga tiada dengan surat cap dari pasirah, hendaklah orang marga lain tangkap dan serahkan pada pasirahnya dan orang yang tertangkap kena denda satu sampai dua ringgit dan uang itu pulang kepada yang menangkap.

Pasal 19
Pasirah tanggung atas perbuatan peranakannya yang ia memberi padanya cap berjalan dan jika pasirah rasa peranakannya hendak berjalan dengan maksud yang tiada sernpurna boleh pasirah larang serta jangan dikasih cap, akan tetapi jika orang itu hendak mengadu kepada yang kuasa tiada boleh pasirah larang melainkan pasirah suruh punggawa hantar orang itu pada yang kuasa.

Pasal 20
Jika pasirah kirim surat dimana-mana yang patut, boleh pakai cap supaya terang.


Pasal 21
Dari pasirah-pasirah hendak pakai kupiah air emas dan payung merah pinggirnya kuning dua dim lebarnya dan ebek perahu serta pengayuh merah pinggir kuning dan isteri pasirah boleh pakai payung dan lain-lain bagairnana pasirah juga.

Pasal 22
Jika pasirah membawa pajak atau berjalan di dalam kerja raja, hendaklah orang marga kasih perepat arahan narnanya bagaimana patut.

Pasal 23
Dan pasirah hendak ajak proatin serta orang banyak pasang perangkap macan, maka jika beroleh macan kuping dan buntut macan itu dikirim pada yang kuasa dapat pernberian sepuluh rupiah ke atas.

Pasal 24
Tiada boleh orang simpan senjata lepas senapang pernuras atau lilla, jika tiada dengan surat izin dari yang kuasa orang, pedusunan yang kena sakit akal dan sakit gila hendak orang banyak peliharanya supaya jangan jadi celaka atas orang banyak.

Pasal 25
Dari batang kelutum unglen kulim dan tembesu, tiada boleh orang menebang jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.

Pasal 26
Kulit ngarawan tiada boleh orang ambil, jika tiada dengan menebang batangnya serta dijadikan ramuan rumah.

Pasal 27
Tiada boleh orang laki-laki pindah ke marga lain atau ke dusun lain, jika tiada dengan izin yang kuasa di dalam batanghari.

Pasal 28
Jika orang beristeri di dusun lain atau di marga lain, hendaklah isterinya turut di dusun lakinya dan tiada boleh sekali-sekali ambil anak artinya laki-laki turut di dusun mertuanya.

Pasal 29
Jika perernpuan berlaki di dusun asing, lantas lakinya mati, hendak jugaperernpuan itu tinggal di dusun lakinya yang mati, tetapi jika ia suka berlakidimana-mana tiada boleh orang tegah, melainkan ia turut di dusun dan marga lakiyang baharu, tetapi jika ada pada permpuan itu anak, maka anak itu tinggal pada ahli waris lakinya yang mati, tiada boleh ia bawa dan jika anaknya lagi kecil belum patut dilepaskan dari umaknya, boleh ia pelihara dahulu, maka sarnpai umurnya anak itu pulang di dusun bapaknya lantas ahlinya hendak bayar pada umak dan bapak kualon 8 ringgit pengen dongan namanya.






BAB IV
ATURAN KAUM DI DALAM DUSUN BELUNGUH

Pasal 1
Di dalam dusun pasirah ditetapkan satu Batin Penghulu yang kuasa hukum, maka Itu Batin  Penghulu itu jadi kepala segala kaum di dalam marganya dan kaum-kaum hendaklah turut perintah Batin Penghulu.

Pasal 2
Di dalam dusun pasirah ditetapkan satu atau dua Khatib akan tulung atas pekerjaan Batin Penghulu.

Pasal 3
Di dalam satu-satu dusun pengandang ditetapkan satu atau dua Khatib yang tiada boleh kuasa hukum.

Pasal 4
Pasirah hendak pilih siapa yang petut jadi kaum di dalam marganya dan bawa pada yang kuasa di dalam batanghari supaya dikirim menghadap seri paduka tuan besar di Palembang serta minta surat cap dari pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama di Palembang.

Pasal 5
Mu’azin, bilal dan marbot tiada boleh dipakai di huluan.

Pasal 6
Hendak BatinPenghulu serta Khatib-khatib tulung atas pekerjaan pasirah proatin, maka dia orang hendak pelihara buku jiwa di dalam satu-satu dusun dan tulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.

Pasal 7
Seboleh-seboleh hendak pasirah cahari orang yang tahu menyurat bakal jadi kaum.

Pasal 8
Kaum-kaum tiada boleh nikahkan orang, jika tiada dengan izin kepala dusun.

Pasal 9
Tiap-tiap tahun hendak Khatib-khatib kasih salinan buku orang kawin atau mati pada Batin Penghulunya, maka Batin Penghulu hendak tiap-tiap tahun kasih salinan buku orang kawin dan mati di dalam marganya pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama di Palembang.

Pasal 10
Dari hari selikur sampai hari-hari tigapuluh bulan puasa, boleh kaum-kaum minta fitrah, jika orang suka kasih satu gantang fitrah satu jiwa, di dalam itu Lebai Penghulu hantar satu gantang di dalam satu rumah pada paduka Pangeran Penghulu Nata Agama, yang lain jadi pemakan kaum-kaum di dalam marga.

Pasal 11
Jika orang suka kasih zakat, boleh kaum-kaum pungut sepuluh gantang di dalam seratus gantang padi, maka dibahagi bagaimana tersebut di bawah ini: - 10 gantang di dalam 100 dihantar di Palembang pada paduk Pangeran Penghulu menjadi pemakan orang miskin. - 30 gantang di dalam 100 pulang pada Lebai Penghulu - 30 gantang di dalam 100 pulang pada khatib-khatib di dusun Pengandang - 30 gantang di dalarn 100 menjadi pemakan orang yang pelihara masjid dan langgar.

Pasal 12
Kaum-kaum hendak pelihara masjid, langgar, padasan dan keramat-keramat.

Pasal 13
Orang yang kawin hendak bayar batu kawin satu orangnya setengah rupiah kepada kaum yang nikahkannya.

Pasal 14
Kaum-kaum hendak mandi dan sembahyangkan orang mati, tiada boleh minta pernbayaran melainkan sesuka orang kasih.

Pasal 15
Hendak kaum-kaum mengajar anak-anak di dalam dusun mengaji dan menyurat, tiada dengan pembayaran, melainkan sesuka orang kasih.

Pasal 16
Pasirah dengan Batin Penghulu hendak pelihara anak yatim piatu di dalam marganya serta pegang terikatnya sampai anak itu umur 14 tahun.

Pasal 17
Jika Batin Penghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di Palembang, hendak pasirah kasih perpat dua orang mata pajak.

Pasal 18
Batin  Penghulu dan Khatib lepas dari aturan pajak dan bebeban dan dari segala pekerjaan marga dan dusun ialah kemit hantar dan berkuli.

Pasal 19
Dari fitrah dan zakat di dalam marga hendak Lebai Penghulu kumpulkan di dalam tangannya dan tentukan gilir dari kaum yang, hantar fitrah atau zakat ke Palembang, tiada boleh kaum dari dusun pengandang milir membawa bahagian dusun melainkan pungutan di dalam marga dihantar oleh suruhan Batin Penghulu. \



ATURAN DUSUN DAN BERLADANG
Pasal 1
Didalam tiap tiap dusun di tempatkan satu porwatin yang memrintah dusun di bawah perwatin tepatkan penggawa sembari cukup
Pasal  2
tiada boleh perwatin angkat atau berhentikan penggawa melaikan dengan izin pasirah
pasal 3
jika orang  bertandang sampai didusun atau talang hendaklah terang pada perwatin siapa menumpangkan orang bertandang tanggung hal ihwal
pasal 4
jika orang pedusunan hendaklah berumah di dusun
pasal 5
tiap tiap tahun hendaklah perwatin jika siapa orang banyak berladang  dan bersawah meriksa supaya dapat padi  sembari cukup makan dan jual
pasal 6
jika orang berladang  numpang   tiada suka pertahankan  tiada pertahankan pada orang yang punya ladang laju membakar  ladang maka api menggarap sampai orang lain punya ladang  yang pangkal apai kena pandak sekawitingkah watas bahu
pasal 7
jika orang membakar ladang maka orang lain punya tanduran kena  seperti durian  kelapa serumpun jambu dan laiin lain  rusak kena denda 6 riyal  terus menganti tanaman rusak di ganti
pasal 8
hendaklah pasirah perwatin pelihara jalan besar di dalam watas tanah buka 12 kaki pinggir di buat  bandar dalam dalam buka satu hista
pasal 9
sungai yang besar dan yang dalam hendaklah di buatkan jambatan galar kayu yang banyak
pasal 10
membuat dan pelihara jalan besar jambatan dan antar barang itu lah gawi raja tapi orang pedusunan yang kerjakan
pasal 11
yang lepas dari gawi raja pasirah dan anak pasirah  perwatin dan anak perwatin yang tua  orang yang tida gawi itulah putusan gawi kena denda  dari  satu samapai tiga ringgit
pasal 12
kaum yang pelihara masjid kantor
pasal 13
kerja dan pelihara jalan besar di bagi bagi tiap tiap dusun pelihara jalan dalam watasannya
pasal 15
jika orang bergoco di hadapan orang punya rumah lantas yang punya rumah mengadu yang memulai bergoco kena denda  12 rinngit
pasal 16
jika orang timpuk tangan orang……………………..

pasal 17
jika orang berkelahi sampai cacat hilang mata atau kuping atau tangan atau keluar darah dari sikut kena denda kena denda 12 ringgit setengah dan bayar 20 ringgit pada orang yang cacat atau yang luka itu
pasal 18

……………………………………………………………………………………………………………..

Pasal 19 
……………………………………………………………………………………………………………..


pasal  20
jika orang mencuri siang hari di dalam rumah atau di dusun atau di ladang  maka barang yang hilanh itu hendaklah di ganti  harga yang patut dan denda di bagi 2 bagian sebagian pulang pada orang yang kehilangan sebagian pada pasirah perwatin
pasal 21
jika orang mencuri padai sedang terjemur atau kelapa  orang yang mencuri kena denda 4 rinngkit dan barang yang di ambil hendaklah di pulangkan atau di ganti harga yang patutn  kena denda denda di bagi dua bagian sebagian pulang pada yang kehilangan sebagian pulang pada pasirah dan perwatin
pasal 22
jika orang mencuri di dusun atau di kandang seperti kerbau atau kambing kena denda dari 6 samapi 12 ringgit  dan barang yang  di ambil dan rusak hendaklah di pulangkan atau di ganti harga yang patut  denda di bagi 2 bagian sebagian pulang pada yang kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin
pasal 23
jika orang mencuri malam hari maksud dengan jahat atau buka lawang  masuk dalam rumah kena denda  12 rinngit denda barang yang hilang hendakpula di ganti danrumah yang rusak hendak pula di bayar juga dengan harga yang patut itu rumah ats timbang pasirah perwatin dan denda di bagi 2 bagian sebagian pulang pada yang kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin
pasal  24
jika mencuri siang hari atau malam hari di dalam rumah……………………………………
pasal 25
jika orang mencuri padi didalam balai kena denda 12 ringgit dan padi itu hendakpula di pulangkan atau di ganti  Harga yang patut dari denda di bagi 2 bagian sebagian pulang padayang kecuri sebagian pulang pada pasirah perwatin

pasal 26
Jika orang maling lain lain orang punya barang…………………
Pasal 27
Jika orang membuka rumah hendak mencuri lanntas menikam orang di dalam rumah  itu kena hukukam raja
Pasal 28`
jika orang simbin atau simpan  atau membeli barang  dari hasil mencuri  di hukum bagaimana orang mencuri juga
Pasal 29
Jika orang bertemu jalan di tengah jalan besar atau di panggalan dusun  atu di jalan besar batang hari hendak pula itu barang di terangkan pada perwatin maka barang itu di simpan oleh perwatin 7 hari 7 malam  lalu pukul canang kasih tau orang banyak dan jika yang punya barang timbul hendak pula di pulangkan barang itu dan jika sudah 7 hari tiada timbul yang punya barang itu maka itu brang kasihkan pada yang mendapat dan jika timbul yang punya barang kemudian hari  boleh itu tebus barang dengan harga yang patut

Pasal 30
Jika orang bertemu barang tiada di terangkan pada perwatin maka maling juga dapat di hukum seperti mencuri juga didenda dari 3 sampai 6 ringgit  dan barang itu pulang pada yang punya kepala dusun yangpunya
Pasal 31
Jika perahu kayu siapa bertemu  hendak pula di terangkan pada perwatin  maka perahu kayu itu di tambangkan di pangkalan dusun  7 hari 7 malam
Pasal 32
Jika bertemu sampan dan di buang dari rumah di hukum sebagaimana mencuri juga dan denda dari 3 sampai 6 ringgit dan sampan itu di pulangkan pada yang punya dan kepala dusun yang punya
Pasal 33
Jika orang berjalan numpang bermalan orang punya rumah di dusun atau di ladang maka itu,


Kitab ini masih tersimpan di Bumi Agung Buay Belunguh, sedang kebuayan lain juga ada



___________________________________________________________________________


PEMBAHASAN 
UNDANG-UNDANG SIMBUR CAHAYA YANG DI KESULTANAN PALEMBANG

  
BAB I
Adat Bujang Gadis dan Kawin.

Pasal 1).
Pemberitahuan terlebih dahulu dilakukan oleh Si bujang sebelum pernikahan terjadi kepada ketua adat setempat atau kepada kepala dusun. Kewajiban sang bujang juga adalah membayar upah terlebih dahulu kepada ketua adat(pesirah)sebagai tanda rasa hormat kepada pihak gadis. Yaitu 3 ringgit.
Pasal 2).
Jika oranng hendk kawin mesti sanaknya dan sanak calon suaminya memberi tahu kepala dusun. dan laki-laki membayar 1 ringgit pada pesyirah atau kepala dusun dan di bagi bagaimana disebut di pasal satu.
Pasal 3).
Bagi laki-laki, kewajibannya memberi mahar kepada sang isteri saat pernikahan terjadi. Baik uang maupun emas, sebagaimana yang dimampukannya dan atas kesepakatan kedua mempelai. Calon isteri tidak diperkenankan juga meminta lebih. Apabila terjadi maka denda baginya.
Pasal  4).
Semua kebutuhan untuk acara pernikahan, yang menanggung adalah pihak laki-laki dari hasil laki-laki itu sendiri. Tanpa terkecuali.
Pasal  5).
Kewajiban yang musti dipenuhi lagi bagi laki-laki adalah memberikan pintaan kepada orang tua sigadis, memberikan upah, memberikan ganti dari kakak yang belum menikah sebagai rasa hormat dan maafnya mendahuluinya.
Pasal  6).
Apabila telah terjadi, bahwasannya sang gadis dan laki-laki melakukan hubungan sex diluar nikah, maka pihak laki-laki harus segera menikahi si gadis. Semua perkara serahkan pada ketua adat dengan memberikan bayar untuk penyelesaian perkara. Pelayan 6 ringgit,1 ringgit pada pesirah, 3 ringgit pada kepala dusun, 2 ringgit pada pembantunya.
Pasal  7).
Seperti yang dimaksud pasal 6, apabila tidak hamil dan laki-laki melarikannya maka, perkara lebih lanjut yaitu denda baginya dari pihak gadis dan ketua adat. Telah jelas dipasal 6.
Pasal  8).
Denda juga dikenakan pada laki-laki apabila gadis telah hamil dari akibat hubungan sex diluar nikahnya. 12 ringgit dendanya. Dan yang lainnya denda dijelaskan dipasal 6.
Pasal  9).
Telah jelas pada pasal 8.
Pasal  10).
Pengasingan bagi gadis yang hamil tanpa diketahui siapa yang menghamilinya. Gadis diasingkan ditempat pesirah. Jika diinginkan keluarganya kembali maka, keluarga membayar denda 12 ringgit pada pesirah.

BAB II
Aturan Marga.
Pasal 1).
Didalam satu marga ditetapkan stu pesyirah yang memerintah dalam segala hal marganya dan pesyirah itu yang memilih orang banyak yang memilihnya serta yang mengasih nama.
Pasal 2).
di bawah pesyirah ditetapkan satu pegawai. kedudukannya sebagai wakil karena dia yang memerintah marga ketika pesyirah sedanng pergi atau ada keperluan lainnya.
Pasal 3).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yang dikuasai hakim dan satu khatib yang menolong pekerjaan seorang penghulu.
Pasal 4).
Pesyirah tidak boleh mengangkat atau memberhentikan pegawai jika tidak tidak mendapatkan izin kuasanya di dalam batanghari.
Pasal 5).
jika seoranng pegawai akan diganti karena mati atau sebab lainnya, hendaklah orang banyak memberi yang patut jadi gantinya dan pesyirah membawa orang itu menghadap yang berkuasa dii dalam batanng hari supaya dianngkat.
Pasal 6).
Didalam dusun pesyirah hendak dibuat satu pasungan, maka jika ada oraang yang maling ataupun orang jahat yang akan dibawa kepada yang berkuasa dalam batang hari, boleh pesyirah suruh pasung akan tetapi tidak boleh lebih dari dua hari dua malam.
Pasal 7).
Ditiap-tiap dusun diatur marga dari 6 sampai 20 orang atas pertimbangan yang berkuasa.
Pasal 8).
Aturan antara julat tidak boleh dipakai lagi melainkan yang dipakai ialah ganti didusun pesyirah.
Pasal 9).
Jika ada antara lebih dari enam orang tidak boleh kemit marga dibawanya melainkan orang banyak bergilir antar.
Pasal 10).
Jika ada perahu mudik milih membawa cap macan hendak dikasih antaran sebagaimana layaknya.
Pasal 11).
Hendaknya pesyirah memperhatikan pemeliharraan jalan di dalam batasnya maka jalan besar bukannya 24 kaki, jalan simpangan bukannya 12 kaki. Dipinggir jalan hendak dibuat laren dalamnya satu hasta. Dan tiap-tiap sungai hendak dibuat jembatan, dari papan dan kayu yang awet.
Pasali 12).
Didalam satu dusun marga yang berkuasa hendak dibuat rumah untuk tempat orang menginap.
Pasal 13).
Rumah, jalan, jembatan yang mengatur adalah seorang raja.
Pasal 14).
Siapa yang meniggalkan pekerjaan raja, maka kena denda 3 ringgit dan dia membayar upah pada orang yang menggantikan pekerjaannya.
Pasal 15).
Dan yang dilepaskan dari segala pekerjaan tersebutt disini yaitu pesyirah.
Pasal 16).
Tidak boleh pesyirah menerima orang asing di dalam marga akan berladang, mengajar ngaji,pandai mas atau besi, atau lain-lain.
Pasal  17).
Pesyirah diizinkan pakai cap. itulah tanda dia dia yang menjalankan kekuasaan raja didalam marga.
Pasal 18).
Tidak boleh seseorang dari satu marga pergi dilain marga jika tidak membawaa pas yaitu cap dari pesyirah.
Pasal 19).
Pesyirah bertanggung jawab atas perbuatan warga yang ia beri cap jalan, dan jika pesyirah merasa warga hendak berjalan dengan maksud yang tidak sempurna boleh pesyirah melarang serta tidak mengasih cap.
Pasal 20).
Jika pesyirah kirim surat kemenapun hendaknya ia memakai cap nya supaya jelas.
Pasal 21).
Seorang pesyirah hendaknya memakai kopiah dari emas dan payung merah pinggirnya kuning, dan istri pesyirah boleh pakai payung dan lainnya sebagaimana seorang pesyirah.
Pasal 22).
Jika pesyirah membawa pajak atau  melaksanakan pekerjaan seorang raja hendaknya para warga membberi arahan yang patut.
Pasal 23).
Dan pesyirah mengajak serta banyak orang untuk memasang perangkap macan, kuping dan buntutnya itu dikirim kepada raja dan raja bisa membayarnya 20 rupiah kertas.
Pasal 24).
Orang dusun yang kena penyakit akal atau gila hendaknya dijaga orang banyak supaya tidak mencelakai orang lain.
Pasal 25).
Tidak boleh seseoranng menyimpan senjata lepas(senapan) jika tidak dapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 26).
Dari batang kulutum, unglem, tidak orang menebangnya jika tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 27).
Kulit ngrawan tidak boleh diambil jika tidak dengan menebang batangnaya serta dibuat ramuan-ramuan.
Pasal 28).
Tidak boleh orang laki-laki pindah kelain marga atau kelain dusun jika tidak mendapat izin dari yang berkuasa.
Pasal 29).
Jika orang beristri dilain dusun atau marga hendaklah isrinya ikut ke marga dalam satu atau dusun suaminya.
Pasal 30).
Jika perempuan berlaki dilain dusun asing lantas lakinya mati, hendaklah perempuan itu tetap tinggal didusun suaminya yang sudah mati tersebut. tetap jika dia sudah menikah lagi maka dia ikut bersama suaminya yang  baru.




BAB III
Atura Dusun dan Berladang.
Pasal 1).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu pemimpin yang memerintah dusun.
Pasal 2).
Di dalam satu dusun pemimpin ditetapkan satu khatib yang di tetapkan oleh hakim.
Pasal 3).
Kepala dusun dan pegawainya hendak pakai kopiah penjalin.
Pasal 4).
Tidak boleh pemimpin mengangkat atau memberhentikan pegawai nya, tanpa ada sebab tertentu.
Pasal 5)
Di tiap-tiap dusun diatur kepala dusun dua sampai delapan orang atas keptutan pesyirah.
Pasal 6).
Dan jika ada orang asing sampai di dalam dusun tidak menunjukkan surat pas, hendaklah kepala dusun menangkapnya, dan menyerahkan kepada kepala desa.
Pasal 7).
Siap-siapa yang tidak turun waktu sampai gilirannya kepala dusun, putus kepala dusun namanya, kena denda satu ringgit serta kena bayar upah kepada orang yang menggantikannya.
Pasal 8).
Jika orang punya rumah dimasuki orang jahat atau pencuri masuk dusun tidak dengan pengetahua kepala dusun maka dihukuum dari satu sampai tiga bulan.
Pasal 9).
Jika orang dagang atau orang lain singgah di dusun atau ladang  dengan maksud akan bermalam hendaklah kepala dusun memeriksa surat pas nya.
Pasal 10).
Orang dusun tidak boleh berjualan atau membeli orang yang mmempunyai pekerjaan.
Pasal 11).
Segala mata pajak hendak berumah di dusun dan ttidak boleh lebih dari dua penunggu di dalam satu rumah.
Pasal 12).
Jika orang berladang, dan apabila ladangnya terbakar dan mengenai ladang orang lain, maka orang itu dikenakan denda.
Pasal 13).
Jika orang punya rumah terbakar karena kurang dijaga, tetapi tidak  ada di tempat yang punya rumah maka itu dinamakan kecelakaan.makka orang yang rumahnya terbakar mendapatkan denda 6 ringgit.
Pasal 14).
Jikka orang punya rumah didalam dusun terbakar sebab kurang penjagaan maka orang itu kena tepung dusyun: kerbau satu, beras 100 gantang, kelapa 100 biji, gula 1 guci, bekasam 1 guci.
Pasal 15).
Tiap-tiap tahun hendak prihatin membagi tanah  akan berladang kepada masyarakatnya dan hendaklah ia memeriksa, apakah masyarakat bisa menjaga ladang atau tidak.
Pasal 16).
Hendak pesyirah memperhatikan mejaga supaya jangan masyarakat memanen kapas sebelum masak.
Pasal 17).
Pesyirah hendak selalu berjaga supaya masyarakat tidak mengambil uang panjar pada orang dagang atas tanaman yang belum masak.
Pasal 18).
Orang yang berkebon kekuasaannya atas tanah di darat kebonnya batas satu bidang dari rumahnya itu.
Pasal 19).
Aturan tanah nurung tidak boleh di pakai lagi.
Pasal 20).
Jika orang membakar ladang lantas orang lain punya tanaman seperti duren,  maka orang itu dikenakan denda dari 6 ringgit dan dikenakan ganti rugi tanaman yang terbakar tersebut.
Pasal 21).
Dan jika orang memakai ladang dekat orang punya kebon serta bekasnya sudah terbuat dari keputusan orang yang punya kebon maka kebon itu hangus juga tidak ada yangg diganti oleh orang yang memaki ladang tersebut.
Pasall 22).
Kerbau pada malam hari harus dikandang dan dilepaskan pada siang hari tetapi orang yang punya kerbau menanggung segala hal jika ada orang punya kebon sawah atau ladang dirusak oleh kerbaunya.
Pasal 23).
Jika ada kerbau mati ditubruk orang atau sebab yang lainnya, dan mati maka orang yang menumburnya dikenakan denda 4 sampai 8 ringgit.
Pasal 24).
Yang  boleh dikatakan kotak sawah atau ladang, jika digunjang lantas panjang kotak tiga depa tidak bergerak atau mati.
Pasal 25).
Jika orang banyak yang membuka sawah maka roboh sawah yang kurang tegak.
Pasal 26).
Kerbau yang lepas dan yang merusak ladang dapat ditangkap dan yang punya kerbau harus menebus kerbaunya 2 ringgit.
Pasal 27).
Jika orang lepaskan kerbau di dalam hutan sampai tidak dicirikan, hingga kerbau itu menjadi jalang.
Pasal 28).
Jika orang hendak sedekahkerbau atau kambing yang jadi niat hendak dipotong di dusun tidak boleh di potong di ladang.
Pasal 29).
Jika orang menjual ladang atau sawah hendak melapor kepada kepala dusun.
Pasal 30).
Jika orang menjual kebon tidak dengan perjanjian tidak boleh ditebus.
Pasal 31).
Jika orang akan berladang di marga asing, hendaklah minta izin kepada pesyirah dan dia membayar sewa tanah pada orang yang punya sawah.
Pasal 32).
Jika orang yang menumpang berladang atau berkebon di tanah dusun lain hendak balik ke dusunnya, semua tanaman kembali keorang yan mempunyai tanah.
Pasal 33).
Jika orang numpang bertemu gading atau cula yang sudahh mati melainkan dibagii tiga.
Pasal 34).
Jika orang dusun bertemu kayyu didalam batas dusun bole ditebas karena itu masih milik dusun tersebut.
Pasal 35).
Tidak boleh orang nuboki sungai jika tiada keterangan dari kepala dusun.
Pasal 36).
Siapa-siapa yang berjudi atau sabung tidak dengan izin yang berkuasa, mmaka mendapatkan hukuman yang dijatuhi oleh raja.
Pasal 37).
Trimuan habis musimnya hendak dibuang oleh orang dusun.
Pasal 38).
Yang dikatakan sialang kayu : tendiket, benaket, lagen(hanau). Yang lain seperti kayu labu tidak boleh disebut sialang meski kayu itu sudah berbuah.


BAB IV
Aturan Kaum
Pasal 1).
Di dalam dusun pesyirah ditetapkan satu penghulu yangberkuasa atas hakim.
Pasal 2).
Di dalam dusun ppesyirah ditetapkan satu atau dua khatib dan dibantu oleh seorang penghulu.
Pasal3).
Di dalam suatu dusun ditetapkan satu atau dua khatib yang tidak dibawah kuasa hakim.
Pasal 4).
Pesyirah hendak pilih siapa yang patut menjadi kaum di dalam marganya dan disahkan oleh paduka pangeran penghulu nata agama di palembang.
Pasal 5).
Modin muazin dan marbot tidak boleh dipakai di uluan.
Pasal 6).
Hendak penghulu serta khatib-khatib menolong pekerjaan pesyirah, mereka hendaknya memellihara buku jiwa di dalam suatu dusun dan menulis orang yang kawin dan mati dan perhitungan pajak.
Pasal 7).
Hendaknya pesyirah mencari orang yang tau surat menyurat yang akan jadi kaum nya.
Pasal 8).
Kaum-kaum tidak boleh menikahkan orang jika tidak mendapat izin dari kepala dusun.
Pasal 9).
Setiap tahhun hendak para khatib kasih salinana buku orang yang kawin atau yang mati.
Pasal 10).
Dari hari dua puluh satu sampai hari tiga puluh bulan puasa boleh kaum minta fitrah.
Pasal 11).
Jika orang membayar zakat maka setiap orang dipungut 10 gantang di dalam 100 gantang padi.
Pasal 12).
Kaum-kaum hendak memelihara masjid dan tempat-tempat keramat.
Pasal 13).
Orang yang kawin hendak membayar batu kawin sekurannaya ½ rupiah kepada orang yang menikahinya.
Pasal 14).
Orang yang hendak mandi dan mensolatkan orang yang mati tidak boleh meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 15).
Hendak kaum mengajar anak-anak di dalam dusun mengaji  tidak dengan meminta bayaran melainkan seikhlasnya.
Pasal 16).
Pesyirah dengan penghulu hendak menyantuni anak yatim piatu ataupun memeliharanya sampai anak itu berumur 14 tahun.
Pasal 17).
Jikalau pennghulu hendak mengantar fitrah atau zakat di palembang hendak pesyirah mengasih seperempat dua orang mata pajak.
Pasal 18).
Penghulu dan khatib lepas dari aturan pajak dan dari segala pekerjaan marga.
Pasal 19).
Dari fitrah dan zakat di dalam marga hendak penghulu menngumpulkannya dan dibagikan.

BAB V
Aturan Pajak

Pasal 1).
Pada tiap tahun akan diatur hasil di dalam satu marga bakal pulang kepada raja.
Pasal 2).
Pada setiap tahun di dalam bulan november dan desember hendak kepala devisie periksa jiwa di dalam satu dusun dan marga serta membuat bukunya.
Pasal 3).
Bujang gadis dan janda dilepaskan dari aturan pajak dan tidak boleh dimintai untuk membayar.
Pasal 4).
Pesyirah serta anaknya yang paling tua, pegawai marga, kepala dusun, penghulu serta khatib-khatib yanng ada surat cap lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 5).
Sewaktu kepala devisie periksa jiwa di dalam dusun boleh orang suami istri dan duda mengadu jika ia hendak lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 6).
Kepala devisie waktu periksa jiwa hendaklah membuat satu surat dari segala orang yang kena penyakit atau yang patut lepas dari pembayaran pajak.
Pasal 7).
Pajak dari segala suami istri dan duda di dalam suatu marga dikumpulkan di dalam satu surat, dan surat itu piagam namanya.
Pasal 8).
Jika orang baik suami istri baik duda yang masuk masuk aturan pajak mati sesudah diatur piagam dan pajaknnya belum terbayar, maka barang tinggalannya menanggung orang tersebut.
Pasal 9).
Pesyirah hendak memungut pajak pada orang banyak dua kalli di dalam satu tahun.
Pasal 10).
Sesudah kepala dusun mengumpulkan uang pajak hendak diserahkan kepada oran yang berkuasa.
Pasal 11).
Tidak boleh pasyirah menyimpan uang pajak melainkan sesudah terkumpul itu uang di antar dimana tempat kas.
Pasal 12).
Pasyirah yang menghilangkan atau memakai uang pajak kena hukuman dari raja.
Pasal 13).
Waktu pasyirah mengumpulkan uang pajak maka hendaklah pegawai ikut menjaga uang itu.
Pasal 14).
Jika ada orang yang tidak mampu membayar pajak, hendak menghadap kepada pasyirah .
Pasal 15).
Persen pajak yaitu 5 rupiah di dalam 100 pulang pada pasyirah persen itu dibagi lima.
Pasal 16).
Hendaklah kepala devisie membuat setiap tahun satu buku jiwa, satu buku aturan piagam di dalam satu marga dan satu buku aturan pajak di dalam suatu dusun.

BAB VI
Adat Perhukuman

Pasal 1).
Jika orang akan melakukan utang piutang atau penggadaian pasyirah boleh meminta tanda serah yaitu berupa uang.
Pasal 2).
Dari segala perkara yang salah pada aturan raja atau pada adat seperti perkara mencuri, berkelahi, tidak boleh pasyirah mengambil tanda serah.
Pasal 3).
Dari segala utang piutang di bawah 5 rupiah tidak mengambil tanda serah.
Pasal 4).
Jika orang utang piutang membayar tanda serah tidak boleh lagi pasyirah mengambil walasyan ketika utang terbayar.
Pasal 5).
Tanda serah dibagi tiga, dua bagian pulang pada pasyirah dan satu lagi pada pegawai-pegawai.
Pasal 6).
Segala perkara yang menjadi salah satu pada aturan raja atau pada adat hendak pasyirah periksa dan hukum bagaimana tersebut dalam undang-undang ini.
Pasal 7).
Jika kepala dusun putuskan perkara maka masyarakat tidak suka maka ia punya perhukuman boleh ia mengadu pada pasyirahnnya.
Pasal 8).
Jika di dusun ada orang yang melanggar adat yang patut di denda lebih dari 6 ringgit maka harus di bawa kepada pasyirah supaya dia yang memutuskan.
Pasal 9).
Dari segala perkara yang pasyirah perhatikan bahwa dihadapan kepala divisie atau dihadapan siapa yang berkuasa disuatu daerah.
Pasal 10).
Dari perkara bunuhan, melanggar lawan dengan senjata pada yang berkuasa di dalam negri tidak boleh pasyirah memutuskan karena hukuman raja.
Pasal 11).
Jika seseorang bersumpah didalam sebuah perkara atau menjadi seorang saksi, akan tetapi ternyata dia itu hanya saksi palsu maka ia dikenakan hukuman raja.
Pasal 12).
Jika seseorang berkelahi ataupun merusak tanaman orang atau merusak rumah orang, maka ia harus membayar kepada orang yang jadi korban yaitu: beras satu gantang, kelapa sebiji, bekasam 1 gucicdan sirih kapur. Dan jika ditimbang yaitu sebesar 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 13).
Jika orang bergoco atau menggunakan kayu di dalam rumah di halaman rumah sampai terjadi keributan maka dikenakan denda dari 2 sampai 6 ringgit.
Pasal 14).
Jika orang berkalahi  di depan rumah orang dan orang yang punya rumah mengadu maka yang memulai perkalahian itu dikanakan denda 2 ringgit diserahkan kepada orang yang punya rumah.
Pasal 15).
Jika seseorang berkelahi membawa besi atau memakai senjata, ia dikenakan denda dari 6 sampai 12 ringgit

2.ADOK PETUTUKHAN ATAU PANGGILAN


A. ADOK SULTAN PANGERAN DALOM 

(SPD)

 

1.PEMAHAMAN DAN PENGERTIAN SULTAN

Sultan (bahasa Arabسلطان, sulṭān) adalah gelar dalam dunia Muslim yang digunakan untuk merujuk berbagai kedudukan yang beragam dalam sepanjang sejarah penggunaannya. Namun seringnya, sultan digunakan untuk mengacu pada kepala monarki Muslim yang berkuasa atas sebuah negara Islam.

Di masa modern, gelar sultan kerap disamakan dengan khalifah, meskipun terdapat beberapa perbedaan mendasar atas kedua gelar ini. Khalifah merupakan gelar untuk pemimpin seluruh umat Islam (terlepas sebagai pemimpin secara hierarkis atau sekadar simbolis), sementara sultan adalah penguasa dari sebuah negara Muslim, sehingga dia bukanlah pemimpin umat Muslim yang berada di wilayah kekuasaannya. Kedua gelar ini kerap disamakan, sangat mungkin lantaran penguasa Utsmani menyandang gelar khalifah dan sultan secara bersamaan selama sekitar empat abad, mengaburkan batas peran dari kedua kedudukan tersebut.

Sultan juga kerap disamakan dengan raja (ملك, malik). Meski sama-sama merujuk kepada kepala monarki, sultan memiliki konotasi agama Islam di dalamnya sehingga tidak sepenuhnya dapat disamakan. Dalam penggunaannya di dunia internasional, biasanya sultan tidak diterjemahkan menjadi 'raja' dalam berbagai bahasa setempat, tetapi diserap apa-adanya.

Meski kerap diidentikan dengan seorang laki-laki yang menjadi kepala monarki Muslim di suatu negara Muslim, sultan juga pernah secara resmi digunakan oleh wanita yang menjadi kepala monarki Muslim, meski secara bahasa, sultan memiliki bentuk wanita, yakni sultanah. Di Kesultanan Utsmani, sultan juga digunakan tidak hanya untuk kepala negara saja, tetapi juga kerabatnya, dengan laki-laki menyandang gelar tersebut di depan nama dan 

perempuan di belakang nama.

Pada awalnya, sultan merupakan kata benda yang berarti "kekuatan", "kewenangan", atau "kepemimpinan", diturunkan dari kata kerja sulṭah (سلطة) yang bermakna "wewenang" atau "kuasa". Wilayah kekuasaan sultan disebut kesultanan (سلطنة, salṭanah). Dalam bahasa Ibrani, shilton atau shaltan (bahasa Ibrani: שלטן) berarti "wilayah kekuasaan" atau "rezim".

Bentuk wanita dari gelar sultan adalah sultanah dan dapat digunakan untuk merujuk pada sultan wanita atau istri dari sultan pria.

 Gelar sultan pertama kali diberikan oleh Khalifah Al-Mu'tashim (berkuasa 833 – 842) dari Dinasti Abbasiyah kepada seorang panglima muslim turki bernama Asynas at-Turki. Sebagai sultan, Asynas at-Turki mempunyai kekuasaan yang besar, tetapi ia tetap berada di bawah dan tunduk kepada Khalifah al-Mu'tashim.

Dalam periode ini, sultan berperan selayaknya seorang amir, yakni setara dengan gubernur dan khalifah menjadi kepala negara dan pemerintahan dari sebuah kekaisaran besar. Pada keberjalanannya, kekuatan politik khalifah makin menyusut dan sultan secara de facto menjadi independen. Meski demikian, para sultan ini masih mengakui ketundukan kepada khalifah secara simbolis.

Setelah Baghdad hancur oleh serangan Mongol pada 1258, kekuatan politik khalifah lenyap sehingga khalifah setelah ini hanya berperan sebagai pemimpin umat Islam sepenuhnya simbolis, dan lebih dalam konteks keagamaan daripada pemerintahan seperti periode sebelumnya. Dengan keadaan demikian, tiap sultan menjadi pemimpin tertinggi di wilayah kekuasaannya masing-masing secara resmi. Dengan demikian, sultan dapat disetarakan dengan raja atau kaisar. Keadaan ini tetap berlangsung setelah kekhalifahan dibubarkan pada 1924.

Saat ini, negara berdaulat yang kepala negaranya menyandang gelar sultan adalah Oman dan Brunei Darussalam.

 

2.PEMAHAMAN DAN PENGERTIAN PANGERAN


Pangeran adalah gelar bagi keturunan laki-laki dalam dunia islam (utamanya anak laki-laki) dari penguasa monarki ( sultan,). Gelar Pangeran ini juga dapat merujuk kepada penguasa monarki yang tingkatannya berada di bawah raja dan sultan. Dalam bahasa Indonesia, gelar untuk wanita yang sejajar dengan pangeran adalah PUTRI, dapat digunakan untuk keturunan perempuan penguasa monarki ataupun istri dari pangeran.

 

Pangeran berasal dari bahasa Jawa Kuno yang berarti pelindung. Hal ini berasal dari keyakinan Dewanata bahwa para bangsawan adalah titisan Tuhan Yang Maha Melindungi yang turun ke bumi. Ungkapan "pangeran" berasal dari kata ngher, yang bermakna melindungi.

Dalam bahasa Indonesia, gelar pangeran lebih identik dengan gelar bagi keturunan laki-laki dari penguasa monarki. Seorang pangeran memiliki tugas yang berbeda-beda di tiap negara dan kebudayaan.

Pada masa Kekaisaran Tiongkok, kedudukan para pangeran disetarakan dengan para pejabat istana. Di Korea pada masa Dinasti Joseon, hanya putra mahkota yang diperkenankan tinggal di istana kerajaan sampai dewasa, sedangkan pangeran yang lain akan hidup di luar istana setelah menikah.

 

 

PANGERAN DI EROPA

Di Eropa, monarki dipimpin oleh PANGERAN seperti MonakoLiechtenstein, dan Andorra. Meskipun ketiganya adalah negara berdaulat, tetapi sesuai tingkatan kebangsawanan Eropa,

Meskipun sama-sama keturunan penguasa monarki, tetapi para putri memiliki tugas yang berbeda. Biasanya putri tidak diberikan kekuasaan untuk memimpin sebagai adipati sebagaimana para pangeran, kecuali dalam beberapa monarki seperti di Majapahit. Di banyak kebudayaan, tugas utama putri biasanya terkait pernikahan mereka. Melalui pernikahan antar dinasti, diharapkan terjadi jalinan persahabatan antar kerajaan dan kekaisaran. Para permaisuri dari raja dan kaisar Eropa banyak yang merupakan putri dari negara lain. Katherine dari Aragon yang merupakan istri Henry VIII, di Kerajaan Inggris, adalah putri Spanyol. Marie Antoinette yang merupakan istri Louis XVI, Kerajaan Prancis, awalnya adalah putri dari Kekaisaran Romawi Suci. Dalam beberapa kasus, pernikahan antar dinasti juga akan mengantarkan kepada penyatuan dua kerajaan pada masa mendatang. Hal ini memungkinkan bila sang putri adalah pewaris dari kerajaan tersebut. Hal ini terjadi pada pernikahan Putri Isabel, pewaris takhta Kastilia dan Leon, dengan Pangeran Fernando, putra mahkota Kerajaan Aragon, yang pada keberjalanannya akan menjadi penyatuan Spanyol.

·                    Sebagian besar gelar dalam bahasa-bahasa di Eropa untuk pangeran berakar dari bahasa Latin "princeps" yang bermakna "kepala" dan "orang pertama". Gelar ini kemudian diturunkan ke dalam berbagai bahasa di Eropa.

o                               Prince dalam bahasa Inggris. Dapat digunakan untuk merujuk kepada keturunan penguasa atau gelar bagi penguasa itu sendiri yang kedudukannya di bawah raja. Bentuk wanitanya adalah princess.

o                               Prinz dalam bahasa Jerman. Digunakan untuk merujuk kepada keturunan penguasa. Bentuk wanitanya adalah prinzessin. Sedangkan pangeran dalam artian penguasa monarki yang berada di bawah raja adalah fürst (bentuk wanitanya fürstin).

·                    Infante, gelar bagi pangeran di kerajaan-kerajaan semenanjung Iberia. Bentuk wanitanya adalah infanta.

·                    Tsarevich, gelar bagi putra tsar. Untuk putri tsar dan istri tsarevich bergelar tsarevna.

 

3.PEMAHAMAN DAN PENGERTIAN DALOM

 

DALOM adalah gelar bagi keturunan laki-laki (utamanya anak laki-laki)  di sekala Bekhak khususnya dan Lampung umumnya

Dalom merupakan gelar adok  dalam adat lampung  terutama Sekala Bekhak sejak jaman dulu, sebelum kehadiran adok Sultan dan Adok Pangeran.

Dibuktikan petutukhan atau pemanggilan menggunakan panggilan  Pak Dalom, Ina Dalom, Tamong Dalom – Kajong Dalom, Anak Dalom – Nakan Dalom dan selanjutnya, di dalam SULTAN dan PANGERAN tidak mempunyai pemanggilan atau petutukhan yang jelas sehingga yang dipakai pedoman petutukhan yang ada di dalam Adok DALOM berarti adok Dalom yang dimiliki Orang lampung.

 

4. KESIMPULAN

 Dari berbagai uraian yang kami disebut disimpulkan bahwa

 

1. DALOM adalah gelar tertinggi di Sekala Bekhak sebelum Islam masuk di Lampung dan sebelum inggris/Belanda Menjajah, DALOM sudah ada di wilayah Sekala Bekhak


2. SULTAN ada pada kerajaan Islam, khusus yang dekat dengan Lampung adalah Banten.

Karena Lampung dibawah pengaruh Banten, maka para Dalom tersebut merasa Sultan lebih tinggi dari pada Dalom dan mereka ingin kedudukan yang sama. Maka mereka berlomba lomba siba ke Banten disamping belajar ilmu agama disamping minta pengakuan gelar Sultan, dan diturunkan sampai ke anak cucunya.

Tapi petutukhan tidak berubah tetap memakai petutukhan Dalom.

 

3. PANGERAN adalah gelar tertinggi yang ada dalam kerajaan  pemerintah Inggris/Belanda diteruskan belanda kepada para Sultan/Dalom atau Pasirah yang ada di sekala bekhak  yg dianggap berjasa kepada pemerintah Inggris/belanda dan yang berjasa diberi penghargaan dengan gelar PANGERAN

Para dalom dan sultan atau pesirah dibuatkan (bisluit) Surat Keputusan  nya oleh kerajaan Inggris dan Kerajaan Belanda

.

Contoh,  Seperti di buay belunguh jurai umpu kuning pada masa pangeran Iro belunguh ke 7 Bisluit dari pemerintah ingris,  dan bisluit Keria Natarkusuma keturunan ke 11 di krui 8 juni 1784 dan waktu masa peralihan dari inggris ke belanda maka dibuat Bisluit baru pada krianatarkusuma dari pemerintah Belanda dikeluarkan dari  bengkulu 20 peb 1837

 

Kesimpulannya gelar tertinggi di Sekala Bekhak sebelum Islam masuk di Indonesia dan sebelum inggris/Belanda Menjajah Adalah DALOM , begitu jaman inggris/belanda  muncul PANGERAN karena kekuasaan tertinggi di inggris/belanda adalah PANGERAN,  begitu islam masuk Muncul Gelar SULTAN

 

Sehingga ketiga adok itu  sekarang disetarakan atau sama, tidak bisa dipisahkan antara SULTAN, PANGERAN, DALOM.(SPD) di panggilan atau petutukhannya sama sebab 7 tingkatan adok bermakna dengan 7 lekuk siger  yang dipakai lampung saibatin , bila adok dirubah jadi 8 tingkatan adok: (1.Sultan-Pengeran, 2. Dalom, 3.Raja-adipati, 4.Batin, 5.Khaden, 6.Minak, 7. Kemas, 8. Mas), berarti siger berubah menjadi 8 lekuk berarti bukan sai batin lagi karena sudah berubah menjadi 8 adok.

Bila adok berubah menjadi 9 tingkatan adok, (1.Sultan, 2.Pengeran, 3. Dalom, 4. Raja-adipati, 5.Batin, 6.Khaden, 7.Minak, 8. Kemas, 9. Mas), berarti siger berubah menjadi 9 lekuk berarti bukan sai batin lagi kita sudah berubah menjadi pepadun

 

Jadi SULTAN /PANGERAN /DALOM merupakan satu kesatuan tidak terpisahkan dan masing-masing punya derajat dan kedudukan yang sama dan apabila seseorang yang sudah bergelar DALOM maka boleh juga disebut SULTAN dan boleh juga disebut PANGERAN. Atau digabung SULTAN PANGERAN DALOM (SPD)

 

Uraian diatas  sekedar sejarah dan kronologis yang dapat diambil manfaat bagi siapa saja yang mau menggunakan atau memakai tatanan Adok  yang ada oleh setiap komunitas adat, selama tidak menghilangkan atau merubah dari kesaibatinan, sehingga berdampak menimbulkan kelompok baru diluar  SAIBATIN, PEPADUN akibat penambahan tatanan adok.


B. PEDOMAN PETUTUKHAN ATAU PANGGILAN



III. PENGGUNAAN PERANGKAT ADAT DAN PROSESI ARAK-ARAKAN 

Keagungan tradisi masyarakat adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning sebagai bagian tak terpisahkan dari Paksi Pak Sekala Bekhak, dilengkapi pula dengan simbol-simbol kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN )/Sultan dan tahtanya. Salah satu simbol kebesaran itu diwujudkan dalam bentuk alat dan peralatan upacara adat sehari-hari maupun dalam upacara adat kebesaran.

 

1.  Macam - macam payung  adat lampung :

1. TUDUNG MERAH adalah payung adat yg di pakai oleh seBATIN   saat dilaksanakan tayuhan (pesta) adat. Biasa berwarna merah. Menurut sejarahnya payung tsb merupakan perlambangan adanya pengaruh cina atau sriwijaya (budha) dalam adat istiadat lampung


2. TUDUNG HANDAK, adalah payung adat berwarna putih yg pakai oleh seBATIN  tiyuh (bawahan seBATIN  ) pada acara tayuhan atau ngarak dlm perkawinan seBATIN . Setelah itu payung dipasang di depan pintu gerbang rumah adat bersama umbul2 putih_kuning dan payung agung. Jika kedua2nya dikembangkan menandakan hadirnya seBATIN   atau perwakilannya. Payung ini melambangkan pengaruh islam atau banten dalam adat istiadat lampung.


3. TUDUNG AGUNG, adalah payung adat yg berwarna kuning yg di pakai oleh raja jukkuan (suku kanan dan kiri) dalam suatu keseBATIN an ketika prosesi adat ngarak dlm perkawinan adat lampung. Setelah selesai, dipasang di depan gerbang rumah adat bersama payung/tudung handak. Jika di kembangkan menandakan hadirnya seBATIN   atau perwakilannya. Menurut sejarahnya, payung ini melambangkan pengaruh india atau majapahit (hindu) dalam adat istiadat lampung.


4. TUDUNG HAKHONG adalah payung adat lampung berwarna hitam yang dipakai oleh rakyat biasa dalam acara ngarak pada prosesi perkawinan adat lampung. Perlambangan payung ini mungkin tdk ada pengaruh dr mana pun, karena sebelum masa hindu-budha dan islam, warna hitam yg dijadikan warna dasar adat istiadat lampung atau di indonesia pada umumnya.

 

Ketentuan Pemakaian payung di Buay Belunguh jukhai Umpu Kuning untuk Sai BATIN

Payung KUNING atau MERAH ialah satu tanda keagungan dan kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) sebagai pengayom masyarakat yang dipimpinnya., payung KUNING ATAU MERAH   hanya dikenakan Sultan/Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) . payung adat yg di pakai oleh Sai BATIN   saat dilaksanakan tayuhan (pesta) adat. dalam adat istiadat lampung sedang payung agung raja-raja dapat berwarna Kuning yang lebih rendah dari Payung KUNING ATAU MERAH

Payung KUNING ATAU MERAH  selalu dikembangkan menyertai langkah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Apabila Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) berkunjung ke BATIN  maka payung KUNING ATAU MERAH  dikembangkan guna memayungi pada saat proses arak-arakan. Apabila Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) masuk ke dalam rumah/ruang perhelatan BATIN  yang sedang nayuh maka payung KUNING ATAU MERAH  tetap dikembangkan di belakang tempat duduk Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ).

Apabila Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) tidak bisa hadir sendiri dan mengirim utusan, maka yang ditegakkan di depan rumah tetapi tidak dikembangkan (dibiarkan kuncup) adalah payung adat yg berwarna merah dan Cukup payung Adat yang atas saja, bersama payung/tudung handak.  Sedang payung Adat yang bawah tetap kuncup bersama payung agung (kuning) yang dikembangkan dibelakang tempat duduk Raja(BATIN ) bila Raja(BATIN ) yang punya prosesi hadir, apabila raja(BATIN ) tidak hadir maka payung Agung(kuning) kuncup bersama payung adat. Jika di kembangkan menandakan hadirnya seBATIN   dan Raja (BATIN ) dalam adat istiadat lampung, tanda bahwa utusan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dan Raja (BATIN ) yang hadir di dalam rumah empunya hajat. Begitupun saat prosesi arak-arakan, payung KUNING ATAU MERAH  ditampilkan mengiring disamping wakil Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) tetapi tidak dikembangkan. Utusan yang mewakili Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) tetap dipayungi dengan payung lain milik raja BATIN . Sementara payung KUNING ATAU MERAH  Merah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) tetap ikut diarak dalam keadaan tidak mengembang kuncup).

 

 

Untuk Raja Kebawah

 Pangeran melihat kenyataan itu dan akhirnya, memutuskan setiap BATIN  memperoleh anugerah perkenan pemakaian payung agung (Kuning). adalah payung agung (Kuning) yg di pakai oleh raja jukkuan (suku kanan dan kiri) dalam suatu kese BATIN an ketika prosesi adat ngarak dalam perkawinan adat lampung. Apabila bawahan Raja (BATIN ,Khaden, Minak, Mas, Kemas) ada Prosesi Maka Raja melindungi dengan Payung Agung (kuning) apabila Raja ada Prosesi maka ada tiga payung yang digunakan (Payung Merah, Payung Kuning, Payung Handak).

Setelah selesai, dipasang di depan gerbang rumah adat bersama payung/tudung handak. Jika di kembangkan menandakan hadirnya BATIN  (Raja)  atau perwakilannya. Apabila ada payung KUNING ATAU MERAH    maka yang dipasang di depan gerbang rumah adat bersama payung handak, dan payung kuning tetap di kembang di belakang BATIN  (Raja) duduk didampingi Payung Adat yang bawah yang tetap kuncup bila saiBATIN  hanya mengirim utusan.

 “Kalau itu mampu menimbulkan kebanggaan identitas diri kelompok mereka, simbol adat itu akan menjadi punya manfaat. BATIN  bisa memiliki payung sendiri yang berbeda dengan payung KUNING ATAU MERAH   Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ).”

Payung Khanggal SAI BATIN , warna Merah atau Kuning adalah warna payung agung Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Dalam rangka memperkuat keputusannya ini, Pangeran selaku Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) pun telah menyerah kepada setiap BATIN  atau raja membuat payung sendiri .

BATIN  juga diperkenankan memiliki Payung Agung  lebih dari satu. Bahkan boleh digunakan secara sekaligus dalam upacara nayuh – tayuhan. Hal ini untuk mengatasi apabila Mulli BATIN  baya dipayungi dan Mulli BATIN  Kuwakhi juga dipayungi. Kedua-duanya boleh dipayungi oleh anak buah masing-masing. Juga apabila ada BATIN  hasil pemekaran. Arak-arakan dalam upacara nayuh pemekaran BATIN  ini, Mulli BATIN  Pakkal (asal) dan Mulli BATIN  yang nayuh (pemegang BATIN  baru) sama-sama dipayungi. Hanya, hal tersebut dapat dilakukan apabila Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) atau yang mewakili tidak hadir dalam arak-arakan upacara Tayuhan BATIN .

Tepi ujung lingkaran atap payung berhias rumbai aneka warna yang menjuntai dan bersinaran apabila tertimpa cahaya.


2. Lalamak, Titi Kuya, Jambat Agung

Lalamak, berupa tikar anyaman daun pandan yang dialas kain panjang dengan dijahitkan. Sedangkan Titi Kuya adalah talam terbuat dari kuningan. Talam ini diletakkan di atas lalamak. Setiap lembar lalamak ditempatkan dua titi kuya. Jambat Agung adalah selendang tuha atau angguk khusus segi empat yang diletakkan di atas titi kuya. Ketiga peralatan upacara adat ini berfungsi sebagai satu kesatuan dalam menyediakan titian atau alas menapak Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) pada saat berjalan memasuki tempat perhelatan setelah selesai upacara arak-arakan.

Ketiga alat menjadi satu paket rangkaian, dan biasanya disiapkan lebih dari satu paket sambung sinambung. Tiap alat dipegang sambung menyambung oleh perempuan-perempuan berpasangan, berjajar dan duduk bersimpuh di permukaan tanah. Lalamak-Titi Kuya-Jambat Agung satu rangkaian padu alas langkah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Setelah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) menapakkan langkah kakinya di atas lapisan tiga alat tersebut, maka perempuan pemegangnya harus membawa alatnya menyambung ke arah depan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) melangkah. Jangan sampai telapak kaki Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) langsung menginjak tanah sampai dengan tempat duduknya.
Lalamak, Titi Kuya, dan Jambat Agung adalah gambaran kesetiaan, pengabdian sekaligus kasih sayang masyarakat adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning terhadap Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN )nya.

Dalam pedoman pemakaian Lalamak diletakkan berbaris 4-6 lembar di jalan dengan kain panjangnya di atas. Di atas Lalamak diletakkan Titi Kuya masing-masing dua buah. Di atas Titi Kuya dibentangkan Jambat Agung berupa Selendang Tuha. Namun, apabila Jambat Agung kain angguk segi empat seukuran Titi Kuya maka tiap-tiap Titi Kuya diletakkan satu lembar dan tidak lagi dibentangkan selendang tuha (yang panjang).
Rangkaian Lalamak ini dipasang bila Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) mulai berjalan dalam arak-arakan dengan tanda momentum pada saat Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) memasuki Awan Geminsir, Lalamak dipasang. Atau sewaktu Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) keluar dari Awan Geminsir, Lalamak dibentangkan.

Perempuan pembawa Lalamak, Titi Kuya dan, Jambat Agung ditugaskan kepada nabbai ni sekedau tayuhan dipilih yang masih muda, lincah, sopan, dan penuh disiplin. Mereka harus bukan perempuan sembarangan.
Pada saat kaki Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) menginjak, para pemegang wajib tetap memegang alat tersebut, dilarang ditarik sebelum kaki Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) lewat. Karena salah satu tanda kebesaran dan keagungan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) terletak pada saat kakinya menginjak lalamak. Setelah kaki Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) lewat (ngejapang) baru diangkat dan dibawa berpindah ke posisi berikutnya


3. Penattap Imbukh Tongkat Sangga Baya

Tongkat Sangga Baya dikenal sebagai Penattap Imbukh. Di Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning  dikenal Penattap Imbukh Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Tongkat Sangga Baya ini berfungsi sebagai penujuk arah perjalanan. Tongkat ini salah satu tanda kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dan hanya dipakai dalam prosesi arak-arakan Paksi. Hanya Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) yang boleh menggunakan Penattap Imbukh karena alat kebesaran ini mempunyai sejarah panjang yang sangat khusus.


4. Peralatan di Rumah Upacara Nayuh

Kehadiran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dalam Tayuhan BATIN  pada saat Upacara Penattahan Adok merupakan kehormatan dan penghargaan bagi BATIN . Apabila Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) hadir, selain alat-alat prosesi adat juga disiapkan alat dan perlengkapan di rumah atau lokasi Upacara Tayuhan.

Alat-alat yang disiapkan di rumah itu antara lain :

(1) Laluhukh Bejutai (3 buah untuk khaden-Kimas;) (5 untuk BATIN ;) (7

      untuk  Raja,) (7 untuk Sultan)

(2) Kelambu sekurang-kurangnya 2 lapis sampai tak terbatas.

(3) Kasur sekurang-kurangnya (3 buah untuk khaden-Kimas;) (5 untuk

      BATIN ;) (7 untuk  Raja,) (7 untuk Sultan)

(4) Battal Agung atau bantal besar sebanyak 2-7 buah;

(5) Lalangsi minimal (3 buah untuk khaden-mas;) (5 untuk BATIN ;) (7

      untuk  Raja,) (7 untuk Sultan)

(6) Lappit Pesikhihan sebanyak 2 lembar.

 

- Caccanan

Caccanan atau alat pegang-pakai. Caccanan ni BATIN  Paksi, alat pegang-pakai yang dianugerahkan oleh Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) kepada BATIN  Paksi. Setiap BATIN  Paksi mendapat kehormatan untuk nyaccan (memegang – memakai) alat kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Penyerahan alat kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) tersebut bukan atas dasar senang tidak senang; atau besar kecilnya BATIN . Caccanan tersebut ditugaskan kepada BATIN  untuk dipegang pakai pada saat upacara adat, didasarkan pada pertimbangan :

(1) Aspek historis BATIN ;

(2) Jasa BATIN  terhadap Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning dan Dalom atau Pun atau Pangeran (SaiBATIN ) terdahulu;

   (3) Alat-alat tertentu, seperti Tanduan, dipegang oleh BATIN  yang   masih

      mempunyai kedekatan hubungan darah dengan Dalom atau   Pun

      (Sai BATIN ).

 

Pangeran sendiri menengarai, alat-alat kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dipegang atau dipakai oleh orang-orang yang secara turun temurun bertugas memegang atau memakai alat tersebut. “Bagi mereka ini kebanggaan dan kehormatan, bahkan merupakan bagian dari identitas diri mereka. Tugas ini mereka emban dan pertahankan sebaik-baiknya. Mereka pantang menyerah menjalankan tugasnya. Mereka mempertaruhkan kehormatannya untuk setia mengemban tugas tersebut,” papar Pangeran.

Pangeran bersama tua-tua BATIN  dan sesepuh adat Paksi Pak Buay Belunguh Sekala Beghak terutama keturunan Umpu Kuning telah menelusur problem dalam masalah BATIN  Penyaccan alat kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Hasil kajian atas data dan tuturan para tetua adat itu kemudian oleh  Sultan Pangeran Dalom (SPD) Iro Belunguh ke XVII dirumuskan

 

Adapun ketentuannya adalah sebagai berikut :

1.    Di antara alat dan peralatan yang nantinya terlibat dalam arak-arak prosesi adat (Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) Lapah) adalah : Keturunan yang tertua dari semua keturunan yang turun dari gedung pekuwon  dan apabila tidak ada maka dilanjutkan ke keturunan kedua yang keluar dari gedung Pekuwon dan seterusnya atau yang diatur selanjutnya oleh hihik BANI atau yang hadir atau yang mewakili sai BATIN   itulah yang mengatur.

2.    Penattap Imbukh,  keturunan selanjutnya yang ditentukan oleh Hi hik Bani.

3.    Sepasang Pedang, keturunan selanjutnya yang tditentukan oleh Hi hik Bani.

4.    Empat pedang atau Dua pedang  tercabut sebagai pengawal terdekat Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) saat   prosesi adat.

5.    Empat tombak atau dua tombak tercabut sebagai pengawal Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) saat prosesi.

6.    Tombak pendek sebanyak minimal 2 bilah, kalau bisa 6 bilah.

7.    Tombak panjang sebanyak 2 buah

8.    Pedang dan tombak.

9.    Pedang tidak tercabut sebanyak 2 atau 8 bilah

10.    Tombak tidak tercabut sebanyak 2 atau 8 bilah

11.    Pepanji sebanyak 7 lembar ditambah dengan Pepanji yang lainnya  .

12.    Sepasang trisula. Bila ada

13.    Gamolan (gamelan) dan Hadrah (tim rebana)

14.    Kekhis Penggawa 1 bilah

15.    Pedang Penggawa 1 bilah

16.    Awan Geminsir

17.    Payung Agung 2 buah bila ada min 1 buah

18.    Payung  lainnya (diiring tongkat dan pedang)

19.    Payung Khenoh 2 buah

20.    Lampit Pesikhihan 2 lembar

21.    Lelamak 6 – 8 lembar dengan Titi Kuya dan Jambat Agung

22.    Tim Tari Pedang atau Cabang

23.    Dielu-elukan oleh Terakot-Kekati sebanyak 72 penari (Terakot : 24 perempuan penari kipas; 12 gadis penari pedang; 12 pemuda penari pedang; dan Keketi : 24 gadis penari tanpa kipas). Bila dianggap perlu.

Semua peralatan ini dipakai bila ada dan mencukupi dan kalau tidak ada maka dipakai yang pokok-pokoknya saja

 

5. Busana yang di digunakan dalam acara Adat

Sebagaimana dalam masyarakat adat, Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning juga membuat pengaturan mengenai pakaian adat. Pakaian adat kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dan Ratu telah diatur dengan jelas dan turun temurun serta disesuaikan dengan perkembangan zaman. Demikian pula busana adat para  BATIN  dan peringkat kedudukan seterusnya hingga posisi terbawah, termasuk busana masyarakat adat. Meski demikian, di antara pakaian-pakaian utama itu, sejumlah kreasi dapat saja dilakukan oleh pemakainya. Seperti ketika ditanyakan perihal ekor dalam tukkus (kopiah – penutup kepala) yang dikenakan para Raja BATIN  yang berbeda-beda bentuknya, “Yang begitu itu aksi mereka, kreasi saja. Yang penting, prinsip dasarnya tidak dilanggar.”

1.    Baju Jas, Baju adat berupa Jas (laki-laki) berupa jas tutup dengan kancing khusus. Warna kain hitam atau biru tua coklat muda atau warna lainnya. Semua masyarakat adat  dapat menggunakan busana adat jas tutup ini. Beda penggunaan karena kedudukan (jenjang gelar) ditandai pada tukkus (penutup kepala) dan lipatan kain sarung yang dibalutkan di pinggang secara serong, bagian lipatan lancip di sisi pinggang hingga pertengahan paha.

2.    Serong Gantung dan Sarung Gantung.

            Serong Gantung di Kiri :

Mutlak hanya dikenakan oleh Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) atau anak tertua laki-laki dari Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) (putra mahkota). Dalam satu generasi Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) hanya ada seorang yang mengenakan busana adat dengan kain serong gantung kiri.

            Serong Gantung Kanan :

Sebenarnya pengenaan kain serong gantung kanan hanya diperuntukkan bagi masyarakat adat bergelar RAJA dan BATIN  yang ujungnya ada diatas lutut atau sama dengan lutut. Sampai saat ini, semua lapisan masyarakat adat menggunakan serong gantung kanan. Untuk itu, kini telah diterbitkan ketentuan penggunaan kain serong gantung kanan sebagai berikut:

2.3.1 Serong Gantung Kanan:

sarung yang dipakai ujung sarung bagian bawah dinaikkan sedikit serong ke kanan tetapi tidak terlalu tinggi tetapi ujung ada dibawah lulut. Sarung gantung kanan ini dikenakan mereka yang bergelar RAJA dan BATIN .

2.3.2 Serong Babakh Atung :

         sarung yang dikenakan setengah tiang, bagian bawahnya lurus dengan posisi sedikit di bawah lutut. Sama persis dengan sarung gantung Melayu. Pemakainya RADEN, MINAK, KEMAS, MAS dan seluruh masyarakat adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning yang belum mendapat anugerah gelar dari Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ), Kain ini biasanya berupa kain tapis, kain tradisional adat Lampung. Sering pula disebut sebagai kain buppak.

3.    Tukkus Tukkus adalah penutup kepala semacam kopiah, yang bentuknya khas Lampung. Terbuat dari kain songket. Dijahit dan dibentuk sedemikian rupa sehingga menyerupai gajah bergaya – berlagak dengan belalainya. (Menyungsung Roma).


Dalam busana adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning ada dua macam tukkus.

·       Tukkus dengan “belalai dan tidak berekor”. Tukkus ini mutlak hanya dipakai oleh Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ).

·       Tukkus “berbelalai sekaligus berekor” yang dipakai oleh mereka yang beradok RAJA dan BATIN . Bentuk belalai dan ekor, bisa dikreasikan seindah mungkin.

Anggota masyarakat adat yang bergelar Radin ke bewah serta mereka yang belum mendapatkan anugerah gelar dari Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ), cukup mengenakan kopiah biasa. Namun, apabila mereka ini mendapat tugas khusus, misalnya membacakan penattahan adok (SK penganugerahan gelar), yang bersangkutan atas perintah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dapat saja mengenakan takkus.

 

6. Upacara dalam Kesatuan Proses Kehidupan

Upacara adat dalam masyarakat Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning, tidak terpisahkan dengan proses kehidupan sehari-hari. Artinya, upacara selalu terkait dengan tahapan-tahapan kehidupan. Tidak dijumpai upacara yang berkait dengan hari-hari peringatan tertentu, hari-hari besar tertentu. Upacara adat terkait kehamilan, kelahiran, khitan, pernikahan, dan kematian. Upacara pemberian gelar pun kebanyakan dikaitkan dengan perhelatan suatu keluarga dalam koordinasi para Kepala BATIN . Apabila Sultan dan Ratu datang langsung atau mengirim utusan, maka akan ada upacara penyambutan melalui tradisi penghormatan tertentu. Semua upacara itu telah memiliki baku tatacara yang lengkap.

Apabila Raja-Raja hadir dalam satu acara harus membawa payung agung dan nanti pihak tuan rumah harus menyambut dengan tarian silat dan membawa arah tamu selanjutnya menghantarkan ke tempat duduk.

 

7. Penattahan Adok dan Penayuhan

Salah satu upacara yang cukup penting dalam masyarakat adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning adalah Upacara Pemberian Gelar atau Penattahan Adok. Proses Penattahan Adok dilaksanakan bersamaan dengan berlangsungnya sebuah pesta perkawinan (nayuh) yang diselenggarakan oleh salah satu BATIN  dalam Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning. Prosesi puncak berada di tengah acara resmi nayuh dan disaksikan oleh para Raja Kepala BATIN  dari BATIN  Kappung BATIN  maupun BATIN  lain dalam Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning. Kehadiran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dalam Penattahan Adok ini sangat diharapkan, baik oleh yang sedang punya hajat nayuh maupun masyarakat adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning. Kehadiran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) di tengah mereka dianggap sebagai anugerah.

 

Urutan acara pada Upacara Penattahan Adok yang ditunjuk, Pangeran menyebut secara garis besar:

(1)     Pembacaan Surat Keputusan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) yang berisi ketetapan gelar dibacakan oleh Hi hik Bani atau salah seorang Raja BATIN  Kappung BATIN  yang ditunjuk atau sesuai kesepakatan para raja. Dilanjutkan pembacaan nama dan gelar yang akan dianugerahkan.

(2)     Pembacaan Surat Keputusan RAJA karena Khusus (BATIN , RADEN, MINAK, KEMAS, MAS) pengangkatan ditetapkan oleh raja, sultan hanya menerima pemberitahuan yang berisi ketetapan gelar dibacakan oleh salah seorang yang ditunjuk atau sesuai kesepakatan  . Dilanjutkan pembacaan nama dan gelar yang akan dianugerahkan

(3)     Petugas Penattah membaca nama dan gelar yang diberikan disertai Penabuh Canang, yang bertugas memukul canang pada saat-saat tertentu dalam rangkaian pengumuman nama dan gelar.
Mereka ini terus didampingi Pembaca SK Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) atau Pembaca SK Raja (BATIN ) dan seorang Raja BATIN  dari dusun yang sedang menyelenggarakan Tayuhan sebagai saksi.


Petugas Penattahan Adok ini berpakaian adat lengkap: tukkus, jas tutup, serong gantung kanan, kain buppak, dan keris serta seperangkat canang.

Tata urutan Penattahan Adok secara garis besar adalah sebagai berikut: Petugas Penattahan Adok menghadap Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) atau yang mewakili untuk minta izin dan perkenan guna mulai menjalankan tugasnya. Petugas duduk dengan posisi Hejong Sembah, duduk di atas dua kaki yang dilipat di belakang sedangkan badan berada di atas kaki kiri, bukan di atas lantai.

Setelah duduk, petugas terlebih dahulu meletakkan keris pusaka yang dibawanya, letak pangkal (tangkai) keris ke arah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Setelah meletakkan keris, petugas baru melakukan penghormatan kepada Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dengan mengangkat ke atas kepala kedua belah telapak tangan dirapatkan/ditangkupkan. Selesai menghaturkan sembah. petugas penattah menyampaikan maksudnya dan melaporkan tugasnya. Setelah mendapat jawaban dan perintah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ), petugas kembali memberi sembah. Petugas penattah adok segera menuju tempat upacara.

Canang dipukul. Petugas penattah mulai berbicara di depan hadirin. Ia menyampaikan salam kepada Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dan hadirin dengan bahasa yang khusus. (Butattah). Materi yang harus disampaikan dalam butattah :

(1)    salam dan tangguhan atau alasan keberadaannya selaku petugas petattah;

(2)     kilas balik sejarah kebesaran Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning Paksi Pak Sekala Beghak dalam memimpin warga dan kabuayannya;

(3)    memperkenalkan BATIN  yang mengadakan hajatan dan figur para calon penerima gelar;

(4)    pelaksanaan pemberian gelar disertai harapan agar adok yang diberikan selalu dipakai dalam penyebutan hari-hari berikutnya;

(5)    salam dan pamit kepada Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dan hadirin. Selesai langsung kembali menghadap Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ), menghatur sembah, melapor bahwa telah selesai menjalankan tugas, dan setelah mendapat perkenan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) petugas kembali ke tempat semula. Proses Pentattahan Adok berakhir. Dilanjutkan acara lain-lain.

CONTOH :

Pantun BUTETAH Penetapan Adok

KAK HAGA NGEDOK GUAIAN

MEKHAMIK BEBAI SAI NAPAI

SIKINDUA JO KAYUNAN

LAIN ULEHNI PANDAI

 

SIKINDUA JO KAYUNAN

LAIN ULEHNI PANDAI

MAK NGASI KIKMAK MANAN

KEJUJUNI KIK MAK HAGA

 

 

KAYUN MAWAT MUSELAN

KITTU HAGA CAWA CAWA

MAHAP DIA BUKENAN

MAHAP DIA SEKENDUA

 

JAK SELANG BIDANG RUANG

JAK SUKU UNGGAL PAKSI

SEKENDUA JO DI KAYUN TIYAN RUMPOK SAI TUHA

SAI TUHANI SAI BATIN  LAMBAN SINJO

 

 

HAGA NYAMPAIKO CAWA

SAI HANTAKNI SAI KINGOK

SAI HANGANNI MAK LUPA

DILOM CAWA KEMANNO

 

SAI DEBAH NI NENGGAKHAH

SAI DATAS NGEJUJOMI

SEKENDUA BUTETAH

PESERUMPOK NENGISINI

 

 

   (pembacaan Adok dari hasil Musyawarah Sai BATIN )

 

ANGGOK ANGGOK KHAM TUGOK

ITA ITA RAM SAMPAI

KEBAYAN INJUK DI ANGGOK

AWAS KINTU TIKACAI

 

WAY RANAU GENAU GENAU

LELAYANG TURUN MANDI

MUNGIYAN NI MUHELAU

KEBAYANNI APILAGI

 

MIDOKH MID PEKON KUDAN

NYEPOK BULUNG NI PANDAN

MUHANJAK NIHAN BADAN

NGENA KEBAYAN JAK …………

 

MIDOKH MID SUKAMAKHGA

NYEPOK BULUNG KELAPA

KIK KAK YAMIDOKH BUKA

NGELAKAU LAJU NGELAMA

 

NYILOK CILOK DI LAWOK

LENTEKHA NI PERAHU

KELAWIS KHIK KEDUGOK

BAI TUHA NINDAI MANTU

 

SETIWANG PANGKALAN GEDOK

PANGKALAN BIDADARI

TANNO TIKENI ADOK…………….

LAIN MULI LAGI

 

TANNO TI KENI ADOK

LAIN MULI LAGI

HARAPAN SEKAM KHUMPOK

TI UYUN KO MINAK MUAKHI

 

TABIK PUN NGALIMPURA

SUSUN SEPULUH JAKHI

KINTU BANG SALAH CAWA

MAHAP JAMA KUNYINNI

 

8. Urutan Upacara Prosesi

Adat tradisi proses penyambutan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) dalam Tayuhan BATIN  telah turun temurun dilakukan. Telah pula terjadi perubahan dari waktu ke waktu. Terakhir, Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) telah menetapkan urutan prosesi secara lengkap sebagai berikut :

(1)    Seperti halnya Penyambutan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) pada Tayuhan BATIN  Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) Sultan Pangeran Iro Belunguh ke XVII memerintahkan pada urutan upacara tersebut ditentukan urutan-urutannya. Berdasar kesepakatan raja-2 maka ditentukan siapa sebagai Pepatih Arak-arakan.

(2)    Urutan Arak-arakan :

(2.1)   Sebelum Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) tiba di lokasi, seluruh yang terlibat harus sudah siap di lokasi.

(2.2)   Saat Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) tiba di lokasi disambut oleh :

(2.2.1) Pepatih Arak-arakan

(2.2.2) Payung Kuning atau payung agung (merah) dipegang oleh BATIN . 

(2.2.3) Pembawa Pedang, 2 atau 4 bilah.

(2.2.4) Pembawa Tombak, 2 atau 4 bilah

(2.2.5) Kebayan Payung  Kuning, Parajurit Pedang, Prajurit ,Tombak,

              Pepatih Arak-arakan dan Kabayan mengiring Dalom     atau Pun

    (Sai BATIN ) dari sejak turun hingga masuk ke Awan Geminsir. Di kiri kanan Awan Geminsir telah berbaris Mulli Mekhanai   mendampingi Mulli BATIN  seluruh BATIN  .
 Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) memasuki Awan Geminsir Alat kebesaran Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) semua berada di posisi masing-masing. Kabayan, Mulli BATIN  BATIN  berikut Mulli Meranai lainnya serta Babbay berjalan mengikuti Awan Geminsir.

(2.3)   Setelah dilaksanakan Tari Pedang. Arak-arakan bergerak berjalan. Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) berjalan dalam Awan Gemisir tanpa Lalamak

(2.4)   Sambil terus berjalan, prosesi menyajikan gerak tarian, bunyi-bunyian yang meliputi :

(2.5)   Terakot – (1) Kekakti; (2) Pencak Silat; (3) Gamelan ditabuh; (4) Hadrah (rebana) dimainkan; (5) Muli Meranai dan Babbay Pantun.

(2.6)   Di titik tempat yang ditetapkan, arak-arakan berhenti. Disajikan Tarian Pedang atau Cabang, para pemikul mengangkat tinggi-tinggi Awan Gemisir dan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) keluar dari dalamnya. Langsung Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) berjalan di atas Lalamak yang disediakan khusus baginya. Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) berjalan di atas Lalamak sampai dengan Kelasa. Pada saat itu, Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) diiring oleh :

2 atau 4 prajurit berpedang; 2 atau 4 prajurit bertombak; payung   kuning;Kebayan.

(2.7)   Perangkat Arak-arakan dikumpulkan di satu tempat. Bujang Gadis dan Babbai puari menuju tempat yang disediakan.

(2.8)   Pada saat Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) keluar dari Awan Geminsir, melewati Lalamak, menuju Kalasa disambut oleh barisan Raja-raja BATIN   berpakaian adat kebesaran dan memberi salam adat. Salam adat, kedua telapak tangan diangkat bersama di atas kening atau cukup menunduk kan kepala. Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) membalas dengan meletakkan telapak tangan kanan di dadanya. Jadi, tidak bersalaman. Di ujung barisan Raja-raja BATIN  berdiri para undangan  dari seluruh  berpakaian gamis.

(2.9)   Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) memasuki Kelasa. Tetap diiring Payung  Kuning dan pengawalnya sampai di tempat duduk. Payung dan Pengawal berposisi di belakang Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) duduk.

(2.10)          Setelah Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) duduk di Kelasa, seluruh hadirin duduk. Acara siap dimulai. Diawali Tangguhan kepada Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) oleh yang mewakili BATIN  Agung. Setelah selesai Tangguhan, acara resmi dimulai dipandu oleh Pembawa Acara. Seterusnya, acara penattahan berlangsung.

Biasanya juga dapat ditambah dengan barisan kehormatan berjumlah 24 atau 48 orang (12 atau 24 laki-laki dan 12 atau 24 perempuan) memakai pakaian teluk belanga, sarung gantung ala Melayu dilengkapi dengan selempang khusus, ikat kepala merah, ikat pinggang warna merah. Pria mengenakan topi model Topi Belulang dilengkapi perisai dari rotan.

 

9. ADOK / GELAR di Kepaksian BUAY BELUNGUH Jukhai Umpu Kuning

Sumber lisan di Kapaksian Belunguh jukhai umpu kuning dan juga keterangan tertulis serba ringkas mengenai gelar kebangsawanan dan gelar dalam fungsi adat telah diuraikan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ), pucuk pimpinan adat Paksi Pak Sekala Beghak paksi Buay belunguh jukhai umpu kuning.

Dalam adat Paksi Pak Skala Brak Paksi Buay Belunguh jukhai umpu kuning, ada beberapa tingkatan gelar atau adok. Seluruh adok adalah mutlak anugerah dari Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Anugerah diberikan atas dasar keturunan (nasab-silsilah) maupun karena jasa besarnya kepada Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) atau Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning.

Dalam adat Paksi Buay Belunguh jukhai umpu kuning, gelar adat dalam berbagai tingkatan tidak “diperjualbelikan” melalui cara dan dengan alasan apapun. Kalaupun ada gelar yang dianugerahkan, merupakan mutlak hak prerogatif Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ).

Meski demikian, sebenarnya Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) mengambil keputusan bukan tanpa dasar dan menutup diri dari aspirasi bawah. Para Kepala BATIN  berkewajiban menyusun akkat tindih (tingkatan) status anak buah yang akan diberi gelar. Akkat tindih itu kemudian dimusyawarahkan dengan Raja-raja Kappung BATIN . Pengusulan pakkal ni adok ini harus menimbang gelar dari ayahnya (lulus kawai); cakak adok (naik tingkatan gelar) dan adanya pemekaran BATIN .

 Hasil musyawarah diserahkan kepada Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) melalui Hi Hik Bani /Pemapah untuk dimintakan persetujuan.Apapun keputusan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) itulah yang harus diterima.

Dalam adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning, gelar terdiri dari dua atau lebih suku kata yang berpedoman pada Pakkal Ni Adok dan pada Uccuk Ni Adok. Pakkal (pangkal) dari gelar merupakan kata inti dari gelar yang menunjukkan status atau tingkat kedudukan seseorang dalam Tatanan Adat Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning.

Contohnya, gelar-gelar : Raja, BATIN , Radin dan seterusnya. Sedangkan Uccuk (ujung) dari gelar menunjukkan identitas keturunan atau BATIN  nya..

Misalnya : Raja Perdana II, artinya berasal dari BATIN  Lamban Doh yaitu Raja Perdana Utama. Gelar Sultan hanya untuk Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Melekat pula pada gelar Sultan adalah Pangeran dan Dalom. Permaisuri Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ), bergelar Ratu. Dalam stratifikasi gelar yang berkait dengan jabatan (struktur) adat dalam masyarakat berturut-turut sebagai berikut :

1. DALOM/PANGERAN/SULTAN

2. RAJA / DEPATI

3. BATIN  

4. RADIN

5. MINAK

6. KEMAS

7. MAS/Itton

Gelar tersebut berkaitan dengan status dan kedudukan yang bersangkutan dalam strata kehidupan masyarakat adat Paksi Buay Belunguh jukhai umpu kuning. Gelar dapat memperlihatkan kedudukannya dalam masyarakat adat dimana ia tinggal. Seorang bergelar Raja, dia mempunyai anak buah yang tertata dalam suatu kelompok masyarakat adat yang disebut BATIN . Raja membawahi BATIN , Radin, Minak, Kimas, Mas, dan seterusnya. Pada jalur perempuan, gelar itu setelah Ratu, adalah BATIN -Radin-Minak-Mas-Itton.

Hanya, ada sedikit perbedaan gelar Raja dan gelar-gelar lain yang diberikan kepada keluarga Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) yang tertata dalam Papateh Lamban Gedung Pakuwon, semacam “Sekretariat Negara”. Mereka ini memperoleh gelar karena adanya hubungan darah dengan Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Karenanya, tidak membawahi langsung gelar-gelar dibawahnya. Sultan dalam menjalankan fungsinya dibantu oleh 6 orang raja Hi Hik Bani, semacam perdana menteri, yang biasanya diangkat dari salah seorang paman atau adik Sultan. Para Pemapah Sultan/Pemapah Paksi bergelar Raja.

Dalam Kepaksian Belunguh jukhai Umpu Kuning mulai debentuk DEWAN RAJA-RAJA dimana fungsinya untuk memusyawarahkan suatu masalah yang menyangkut kepentingan tertentu yang bersifat umum dan atau masalah kerukunan raja-raja dan bawahannya sehingga hasil musyawarah akan di serahkan pada Hi hik Bani, kemudian diserahkan pada SAI BATIN  untuk memutuskan keputusan Final.

Gelar Raja oleh Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ) juga dianugerahkan kepada, Kepala BATIN ; Putera Kedua Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ); dan Menantu Tertua Laki-laki dari Dalom atau Pun atau Pangeran (Sai BATIN ). Kepada menantu perempuan tertua memperoleh gelar Tidak Tudau atau Matudau (anak puteri mengikuti suaminya).

 

Ditetapkan di Bumi Agung

Tanggal 07-04-2009

Drs. IKHWAN SIRAJ, SH

Sultan Pangeran Dalom

(SPD) IRO BELUNGUH Ke XVII

 


IV. SURAT BESLUIT DAN CATATAN DARI BUKU AGAMA UMPU KUNING

1. Bisluit - Bisluit

 aBisluit Pangeran Iro Belunguh keturunan ke 7 dikeluarkan pemerintah Inggris yang sudah tidak bisa dibaca karena tuanya besluit ini.

bBisluit Raja Ngaih keturunan ke 10 yang terbakar bersama dengan rumah di Bandakh Agung





c.1 Bisluit Keria Natar Kusuma keturunan ke 11 dikeluarkan pemerintah inggris (pulau pisang) 8 juni 1784 tulisan arab melayu.


terjemahannya,
Bahwa adalah orang kaya komando memberi pamit penduduk memerintahkan dengan kebesaran serta kemulyaan, maka ia tatkala akan memegang teluk lingkaran pulau pisang negeri Bandar kota krui juga adanya syahdan lalunya mepilih orang kaya komando meninggalkan zaman kebaikan disini akan tatkala dahulu seperti kuasa batin khabarnya di gunung selama-lamanya dari kepada orang tuanya memegang kebenaran didalam dusun Bumi Agung ini dianya sekarang datang kemari menemui nama kebesaran demikian sama compeny disini, itupun ditingkatnya lagi dikasih nama seperti “PASIRAH” ialah jadi Karya Natar Kusuma adanya akan tetapi sungguhkan ini ke atas jikalau siapa-siapa orang mehiru-biru tiadalah boleh jadi sebab karena seperti, sesungguhnya dianya digunung belalau, company disini juga yang punya pegangan perintah, kemudian sebaliknya pula jikalau sepatutnya company, kalau kemudian hendaklah ditolong oleh karya kalau boleh dengan bolehnya, pada kemudian hari jua adanya tamatul kalam bil khoiri.

1784, Tersurat di dalam bulan juli kepada selapan hari bulan didalam tanah krui. 


c.2. Bisluit Keria Natar Kusuma yang dikeluarkan pemerintah Belanda (bengkulu) dalam masa peralihan dari Inggris ke Belanda 20 pebruari 1837 tertulis arab melayu dan bahasa belanda , 

ini terjemahan arab melayu

Surat ini dari pada kami Asisten Residen Bengkulu Menerangkan diatas Besar Batin dari Dusun Bumi Agung Marga Belunguh sudah ditetapkan dan dianggkat dalam sungguhan orang tuanya dan dikasih Gelarnya Keria Natar Kusuma serta dikasih perintah kepada sekalian orang yang melihat surat ini diakukan hanya Natar Kusuma itu dan diturut dari perintah-perintahnya seperti ada kepatutan adanya.


Tertulis di Bengkulu kepada 20 Februari 1837


bBisluit Depati Pesirah (patih) keturunan ke 12 yang dikeluarkan oleh residen palembang no.68 tanggal 20 april 1870

      




2. Buku Agama Umpu Kuning

Buku Agama Islam Dari Kulit Kayu milik umpu kuning di Buay Belunguh tahun 1546 dengan menggunakan pemahaman bahasa jawa  di saat banten di pegang sultan maulana hasanuddin  , buku ini  ada di Gedung Pekuwon Bumi Agung Lampung Barat






Aksara lampung dan arab melayu  di lamban Gedung pekuwon BumiAgung dan pesan-pesan atau peninggalan pesan-pesan


Bumi Dunia Agung = Bumi Agung










 Petunjuk Tetang Ilmu Falaq zaman dulu

BLOGER :         

1.    http://umpubelunguh.blogspot.com/

2.    http://buaybelunguh01.wordpress.com/

3.   http://tambobelunguh.blogspot.com/

4.    http://umpubelunguh1.blogspot.com/

5.    http://www.kabarindonesia.com/berita.php?pil=12&dn=20080404004404

 


v. SILSILAH KETURUNAN BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING


RAJA - RAJA JUKHAI UMPU (BERMANG) KUNING BUAY BELUNGUH

HASIL PENGANGKATAN DAN PELIMPAHAN GELAR / ADOK
BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING  PADA TANGGAL 4 OKTOBER 2008
 DI BUMI AGUNG BELALAU LAMPUNG BARAT
 
     NAMA                    : Drs. IKHWAN SIRAJ BELUNGUH, SH
    GELAR/ ADOK      : SULTAN PANGERAN DALOM (SPD)
                                     IRO BELUNGUH KE 17
    ISTERI                   : RATU  IRO BELUNGUH
    LAMBAN               : GEDUNG PAKUWON
 
 
RAJA RAJA HIK HIK BANI ATAU PEMAPAH LAMBAN GEDUNG:
 
1.NAMA                             : SUPIRMAN
GELAR/ ADOK                   RAJA PENGGALANG SETIA KE 17
ISTERI                              : BATIN SETIA
LAMBAN                           : BANDAKH
 
2 NAMA                             : KHUSNAN
GELAR/ ADOK                 : RAJA PANUTAN  KE 17
ISTERI                              : BATIN IKUTAN
LAMBAN                           : SUKA JADI
 
3. NAMA                               : APANDI
GELAR/ ADOK                     : RAJA PELINDUNG JAYA KE 16
ISTERI                                  : BATIN JAYA
LAMBAN                               : BANJAKH AGUNG
 
4.     NAMA                           : M. THAMRIN
GELAR/ ADOK                   : RAJA PELITA JAYA KE 17
ISTERI                              : BATIN PELITA
LAMBAN                           : SUKA MENANTI KEJADIAN.
 
5.     NAMA                           : ABIYAZID/MARHADIS
GELAR/ ADOK                   : RAJA MULIA KE 16
ISTERI                              : BATIN MULIA
LAMBAN                           : BANJAKH MANIS
 
6.    NAMA                            : M. RUSDI
GELAR/ ADOK                   : RAJA MUDA KE 17
ISTERI                              : BATIN PERMATA
LAMBAN                           : SUKA KHAJIN
 

RAJA RAJA BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING  DAN  
GELAR ADOK:
 
1.         NAMA                          : MARYADI (bandakh)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PERDANA UTAMA KE 16
ISTERI                              : BATIN KUSUMA
LAMBAN                           : DOH
 
2.         NAMA                        : SURYA WIRAWAN (bedudu)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PERDANA SATU KE 17
ISTERI                              : BATIN TUTUKAN SATU
LAMBAN                           : BANDING AGUNG
 
3.         NAMA                         : M. SAHIDI (Bedudu)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PERDANA DUA KE 17
ISTERI                              : BATIN TUTUKAN DUA
LAMBAN                           : SUKA BANJAKH
 
4.         NAMA                         : AHMAD KHOYARI (Bedudu)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PERDANA III KE 16
ISTERI                              : BATIN TUTUKAN III
LAMBAN                           : BIHU  (PROSES RAJA BARU)
 
5.         NAMA                         : CHAIRIL ANWAR (Bedudu)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PERDANA IV KE 17
ISTERI                              : BATIN TUTUKAN IV
LAMBAN                           : LUNIK (PROSES RAJA BARU)
 
6.         NAMA                         : Drs. SAMSUHILAL(penengahan)
GELAR/ ADOK                   : RAJA ITTON KE 16
ISTERI                              : BATIN KUMALA
LAMBAN                           : SUKA MARGA
 
7.         NAMA                         : M. NASRUDDIN ABAS (bandakh)
GELAR/ ADOK                   : RAJA BANGSAWAN UTAMA KE 18
ISTERI                              : BATIN JUNJUNGAN
LAMBAN                           : BANDAKH AGUNG
 
8.         NAMA                         : Drs. AHMAD SYAFE'I (waya krui)
GELAR/ ADOK                   : RAJA BANGSAWAN  I KE 17
ISTERI                              : BATIN JUNJUNGAN I
LAMBAN                           : BANDAKH AGUNG
 
9.         NAMA                         : M.RUSDAN (waya krui)
GELAR/ ADOK                   : RAJA BANGSAWAN  II KE 17
ISTERI                              : BATIN JUNJUNGAN II
LAMBAN                           : BANJAKH MASIN (PROSES RAJA BARU)
 
10.     NAMA                         :  M.BAJURI (waya krui)
GELAR/ ADOK                   : RAJA BANGSAWAN  III KE 17
ISTERI                              : BATIN JUNJUNGAN III
LAMBAN                           : SUKAJAYA (PROSES RAJA BARU)
 
 
 
11.     NAMA                         : NASIR (bandakh)
GELAR/ ADOK                   : RAJA SANGON KE 17
ISTERI                              : BATIN PENGAYOM
LAMBAN                           : AKAJAMAN
 
12.     NAMA                         : RIZAL INDRA (bumi Agung)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PEMUKA KE 17
ISTERI                              : BATIN SETIA
LAMBAN                           : SUKA BANJAKH
 
13.     NAMA                         : HERMAN TAJRI (bumi agung)
GELAR/ ADOK                   : RAJA SEMPURNA KE 16
ISTERI                              : BATIN SEMPURNA
LAMBAN                           : SUKA JAYA
 
14.     NAMA                         : ASLAMI (bumi Agung)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PURNAMA KE 17
ISTERI                              : BATIN ANGGUN
LAMBAN                           : SUKA MAJU
 
15.     NAMA                         : M. ARSAD (Penengahan)
GELAR/ ADOK                   : RAJA BANGSAWAN PENENGAHAN KE 16
ISTERI                              : BATIN DUDUNGAN
LAMBAN                           : KAGUNGAN
 
16.     NAMA                         : HARATA (Sukau)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PEMAKHEH KE 17
ISTERI                              : BATIN SETIA
LAMBAN                           : NYEKHUPA PEKUWON
 
17.     NAMA                         : KASIM UTAN (way. Ratai)
GELAR/ ADOK                   : RAJA BUMI AGUNG KE 17
ISTERI                              : BATIN KEMALA
LAMBAN                           : PAKUWON
 
18.     NAMA                         : DEDY NOVIANDI (T. Padang)
GELAR/ ADOK                   : RAJA KAPITAN KE 17
ISTERI                              : BATIN SETIA
LAMBAN                           : BANDAKH
 
19.     NAMA                         : AHMAD ANDY ROMANDA, S.sos (K. Agung)
GELAR/ ADOK                   : RAJA/BATIN BANDAR KUSUMA KE 16
ISTERI                              : BATIN ITTON
LAMBAN                           : PAKUWON
 
20.     NAMA                         : H. MOCH. ROSIDI (CIKUNING)
GELAR/ ADOK                   : RAJA PEKON PAK CIKUNING KE 16
ISTERI                              : BATIN PEKON PAK
LAMBAN                           : PAKUWON
 
21.     NAMA                         : M. RASYID BUSTAMI (TAKIT)
GELAR/ ADOK                   : RAJA DIWA   KE 17
ISTERI                              : BATIN JUKHAGAN
LAMBAN                           : KHANGGAL TAKKIT
 
 
 
BATIN YANG DIANGKAT LANGSUNG OLEH SULTAN :
1.     NAMA                          : MAKMUN HADI, SE (Bumi Agung)
GELAR/ ADOK                   : BATIN BANGSAWAN BUMI AGUNG KE 16
ISTERI                                : BATIN AGUNG
LAMBAN                            : SUKA AGUNG

 

    

                                                     Bumi Agung, 04 Oktober 2008                

                                                 
                                                            

                                                                     Drs. IKHWAN SIRAJ BELUNGUH , SH  

                                   Sultan Pangeran Dalom (SPD) Iro Belunguh  Ke  XVII 

                          

PUAKHI KHAM ANAK NI UMPU KUNING  YG KE 4 RADEN MENGUNANG SAI KHADU MESAKA LEBON  , MENURUT CATATAN DILAMBAN PEKUWON BUMI AGUNG  HILANG MAK DOK BERITA, DI TAHUN 2018 TERJADI KOMUNIKASI YANG AKHIR NA PUAKHI JAK WAYLIMA NGILU ANGKON MANA TIAN MERASA ASAL NANGON JAK BELALAU KETURUNAN KHADEN MENGUNANG

 

    NAMA                     : FADLI ILHAMI UTAMA,SH.Mkn
    GELAR/ ADOK     : SUTAN SAMPUKHNA JAYA UTAMA KE 17
    ISTERI                   : RATU SAMPUKHNA JAYA UTAMA
    LAMBAN               : GEDUNG BANDAKH UTAMA
    CATATAN             : JUKHAI RADEN MENGUNANG DI TANJUNG KERTA
                                   WAY LIMA

               ==================================================================

1.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING LAMBAN GEDUNG PEKUWON BUMI AGUNG
 

2.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING LAMBAN GEDUNG PEKUWON BUMIAGUNG DENGAN HIHIK BANI



====================================================================

PENJELASAN SILSILAH KELUARGA BESAR BELUNGUH 

JUKHAI UMPU KUNING

                

KETURUNAN KE I :                            OEMPOE BELOENGOEH:

Keturunan dari ketujuh Anak Angkat Umpu Belunguh yang dapat di Jelaskan : 

1. Beringin Moeda asal keturunan Perwatin Tanjung Sekarang anaknya M.Asmuni Suwoh Tambonya Ada dan ada kesamaan tentang Umpu Belunguh

2.  Tatak asal Keturunan Jakub Ginting. Tanjung belum jelas

3. Tatau keturunannya adalah Radja pemuka Gunung Kemala

4.  Djaga keturunannya Batin Tardja Negeri Tjanda  atau H.Alimuddin Umar, SH 

5. Koening Keturunannya Batin Parsi dan sekarang adalah M. siraj Bumi Agung anaknya IKHWAN SIRAJ Belunguh,

6. Mandan Keturunannya Radja Mulia Kota Karang yaitu Masrul dan Drs. FAUZI FATAH, MM  Kedamaian,

7. Sindi Pr Keturunannya Adalah Pesirah Kenali.


KETURUNAN KE II :                           KOENING

Kuning Beranak;

1.  Pemuka Raja Anom   ada di Bumi agung sampai sekarang

2.  Pengeran Mangkubumi Lebon tidak ada Berita

3.  Kimas Nganjaga Batin ada Di kampung Cikuning yaitu H. Agus Rasyidi telp 0254-602884

4. Raden Mengunang. Lebon tidak ada Berita.


KETURUNAN KE III:                   PEMUKA RAJA ANOM

Pemuka Raja Anon beranak:

1. Sangkiang raja Nukah -> ada di Bumi Agung Sekarang atau di Lamban Pakuon. Sangkian Raja Nukah Beranak yaitu Pengeran Djaya Kusuma keturunan Ke V

2. Pemuka Bulan Bara -> Sappan keturunannya sekarang Agus Tanjung / Termasuk  M. puad , pd saat ini terjadi bahwa Pemuka bulan bakha perempuan sendiri dari ketiga saudara ini, sehingga pemuka bulan bara minta bagian hak, lalu dijawab oleh Sangkiang Raja Nukah bahwa tunggu sebentar akan saya tanyakan pada  KERIS  dan PAYAN, lalu masuklah beliau ke kamar untuk menanyakan dan setelah keluar dijawab oleh beliau bahwa KERIS dan PAYAN tidak bisa bicara dan dibawalah KERIS dan PAYAN pada Pemuka Bulan Bara untuk membuktikannya karena   KERIS dan PAYAN setelah diajak bicara oleh Pemuka Bulan Bara tidak dapat menjawab lalu beliau lari ke Pulan Tuha, terus tidak pulang-pulang, setelah sekian lama, Pemuka Bulan Bara pulang menemui Sangkiang Raja Nukah mengatakan mereka berdua dari mana yaitu mereka dari ujung sana (nappak hak udo) membua  sawah, oleh sebab itu Pemuka bulan Bara pulang sebab sawahnya sudah selesai,Pemuka Bulan Bara mengasih nama SAPPAN artinya TABAK kapalnya SAPPAN dipakai untuk memuat. Mulai dari sikhing dibawah durian sampai dengan yang  sudah jadi sawah adalah SAPPAN. Dari TABAK sampai Hentalos itu namanya TABAK dan pematang tobong SAPPAN jadi Pematang SAPPAN sedang Pematang TABAK sampai Hentalos dan way Segening terus ikut pula Ulok Khupik itu namanya TABAK dan pada waktu membuka (ngusi) Bumi Agung dinamai JEKHUNAN  itulah ceritanya, apa sebab diserahkan pada Pemuka Bulan Bara karena belum dapat dikerjakan. 

3. Radja Dibandar -> Keturunannya sekarang adalah Mansyur R.M atau Andi Romanda tinggal di Kagungan.


KETURUNAN KE IV :          SANGKIANG RAJA NUKAH

Sangkiang Raja Nukah beranak Pengeran Jaya Kusuma.


KETURUNAN KE V:                PANGERAN DJAYA KUSUMA

Pengeran Jaya Kusuma beranak Depati Bangsa Raja.


KETURUNAN KE VI:                 DEPATI BANGSA RAJA

Depati Bangsa Raja beranak:

1. Pengeran Iro Belunguh keturunannya Yang ada di Bumi Agung Lamban Pakuon.

2. Haliwang Djantan  keturunannya adalah Sriwati  dan M. Safe’I Waya termasuk M. Nuar/ Jauhari kedamaian yang dikenal  (ngijinjak)

Raden Hoe teman pengeran iro Belunguh siba ke banten. Raden Hoe -> Jadi Muakhi  Khik tikeni Hak keturunannya sekarang M. Saidi atau  Samsuhilal Penengahan


KETURUNAN KE VII:           PANGERAN IRO BELUNGUH

     Pengeran Iro Belunguh beranak Radja Mahkota Alam.


KETURUNAN KE VIII:       RADJA MAHKOTA ALAM

Radja Mahkota Alam beranak :

1. Batin Singa -> Keturunan nya ada di Bumi Agung ( Lamban Pakuon)

2. Kantja Batin-> Pi’i Penengahan guaina sabah Hentalos.


   

KETURUNAN KE IX :              BATIN SINGA

Batin Singa Beranak :

1.  Raden Ngaih. -> ada di Pakuon

2. Kunci Riang-> M. Chodori / Maryadi Bandach, dari keturunan ini banyak yang DUMA(BEDUDU) sehingga di sana telah berkembang 2 Raja yaitu Maryadi adok Raja Perdana Utama (Jukku) di Bandakh Agung, di bedudu berkembang 2 raja karena sudah memenuhi yaitu 1.SURYA WIRAWAN (RAJA PERDANA SAI), Isteri : Batin Tutukan Sai,  Lamban BUMI AGUNG, 2.M. SAHIDI (RAJA PERDANA KHUA), Isteri: Batin Tutukan Khua Lamban SUKA BANJAKH

3.  Mawai Pr-> Mail terusannya Kheteman G. Mala


KETURUNAN KE X :             RADEN NGAIH

       Raden Ngaih Beranak  Keria Natar Kusuma


KETURUNAN KE XI:      KERIA NATAR KUSUMA

Keria Natar Kusuma beranak:

1.  Depati Pesirah -> di Lamban Pekuon

2. Kemas Anom -> Yazid Arbi  anaknya Iskandar,Nasir dll, Abu Nawar Anaknya Hadri Abunawar dll di waya Among Citta Bangik  terusannya Johan dll

3.  Seribu Batin -> Tidak Ada Keterangan

4.  Keria Anom -> M. Tabran (ngijinjak) anaknya Aslami



KETURUNAN KE XII:        DEPATI PESIRAH

Depati Pesirah Beristeri 3:

1.  dari Gedung Asin Liwa H. Sulton (pekon tengah Liwa) beranak Siti

2.  dari Kenali -> abibrahman  termasuk Radja Pemuka cs

3.  dari Serungkuk tidak punya anak dan ada anak setelah ambil 4 anak dari kedamaian terusannya Tajri

    Anak-anak Depati Pesirah:

Dari Isteri Pertama:

 Siti -> suami dari Sukau bernama Khaja LIYU ada di pakuon sekarang

Dari Isteri Kedua:

1.  Radja Pemuka -> Baheram/ makmunhadi atau Zuawi/Nizom Indra-Bustami Talang  Padang

2. Teradjo Batin -> ada di Ratai anaknya Burma, Ruah/Amin -> Burhan -> Rum, Bekhudin   (Yakub,Murina, Said, Juariah,mardiyah)  Lihin ->(Hasnan, Taher, Nurba’yah, Minah, Hapsah, Kasim),  yang tinggal di Pekon Burma keturunannya M. Rasid Takit dan Mata  keturunannya Lekat Tanjung

3. Pagar Alam keturunannya Barnian dan Nuali

4. Biha-> Metudau di Bandung Kenali (lekat Bandung)

5. Djisah -> mutudau di Tanjung M.yusuf (raja Bangsawan

6. limah -> metudu di Bakhu (ismail)

7. Caya -> ke pi’i atau bakhtiar bakhu

Dari Isteri Ketiga: Tidak punya anak tapi mengambil anak dari kedamaian

1. Hamidin ->keturnannya  

·       sudin->mati mekhanai,

·       jalil-> mati mekhanai,

·       Semar->Tajri-> (sopian, maswati, maisaroh, Asni, Herman, Amrina, Marya, Arwan, Hadiriyanto, Azroni)      

.        khuah->bakki,

·       salihin->(mastibi,romsiah,masna,Ahyan) ,

·       Abud-> Minin,Khoiri, Marzumi,

·       Yahya -> Madrasid, St.Asmunah, Usaman Ali, Marhanah, Sukirman,Marsiam,sekarang adalah Tajri-> Herman

2. Manusin -> Keturunannya sekarang adalah

·       Mannah

·       Bekhasim -> Madris, Salamudin, Marmihi

3. Calla-> Keturunannya

·       Yusuf Lukuk -> M. Thabran, Sukhi, Khemala, Rohana, Dulloh

·       Tema

4. Dala=> Keturunannya:

·       Harun-> Marwan, Lekat, Nasirin

·       Hasan=>Sarikmala, Sangkut, Suryati


KETURUNAN KE XIII:              SITI

Siti bersuamikan dari sukau dengan Gelar Khaja Liyu beranak:

1.  Batin Parsi -> ada di lamban Pakuon

2.  Djarisah -> sudirman Penengahan.

3.  Simah -> Bahwai

4.  Aboet -> Isa atau serun luas.

5.  Djemudin -> beranak: Hasan yaitu (marhadist, Damanhuri), Slamah yaitu M. Zaili N. tjanda, Minah-> Abas/Sriwati termasuk M. Safi’I Waya, Jemari yaitu  Ratnadiwi(ibu aslami) dan Erna(Tarom) maryama yaitu mak ni berlaian terunggak.

Anak Radja Pemuka : dari 3 tiga isterinya

dari isteri pertama.

1. Norpiah/mursiah  

anak dari isteri kedua:

1. Radidjah -> Bustami talang padang anaknya M.bangsawan anaknya lagi .

2. Raini-> Baheram (mak mun Hadi) /Zuwawi (Nizom Indra)

3. Halimah-> M. muslim Terunggak

4. Sa’diah-> M.Tabram (Aslami)

5. Rabima-> Harun (Hasir)

Yang Ketiga Tidak Punya Anak.


KETURUNAN KE XIV :       BATIN PARSI

Batin Parsi mempunyai Isteri 3:

1.  Noerpiah isteri pertama beranakkan Aliah ibu dari M. Siradj, Romelah bedudu anaknya-> Minarsi, Munir, Marzani, Remuzi Bakri.

2. Harijah isteri kedua beranakkan Siti Dena diteruskan Hari Zani dan Temah  sekarang keturunannya ada di Kejadian yaitu M.Thamrin.

3. Tema isteri ke tiga beranakkan  

·   Mursal Damiri keturunannya sekarang (Darmi-Firdaus G. Kemala) ,(Afandi-A.rosidi) , (marhamah ke serungkuk), (rohmani ke Penengahan), (Nurhaya-Liwa), (Faridah-Liwa), 

·   Ismail anaknya adalah M. Buchori, Asni., 

·   Aripin anaknya adalah Ahadi, Sa’nah, Kesin, Nurhaida, gunung kemala

·   Yauma Sa’diyah anaknya sekarang adalah Zaidar, yulina


KETURUNAN KE XV:        ALIAH

Aliah Bersuamikan Djais dari kembahang dengan sebutan Radja Simbangan menunggu Lamban Pakuon. 

Aliah Beranakkan:

1. Armapuri/Rohmasuri di luas Keturunannya adalah Sodri, Siti Rukmasari, Remuzi, Burhanan, Bunyamin.

2. Rohana di sekhukuk keturunannya adalah Saryani, Duana, Arijah

3. Moch. Siraj dengan adok : RAJA PAKSI ada di lamban pakuon dan beristeri 2 dengan istilah tukhun ranjang maksudnya menikahi isteri adiknya Khoiri.

4. Sekhipah ada di tanjung keturunannya adalah khoirul hakim, Masdaria, Asmawati, Rozali,ida

5.  Khoiri keturunannya ->Khusnan keturunannya adalah Chandra pratama Belunguh, satria Belunguh.  Munsir keturunannya adalah Risa Belunguh, Suharti keturunannya adalah Dirka Utama Belunguh


KETURUNAN KE XVI:         MUHAMMAD. SIRAJ

M. Siraj keturunannya :

Keturunanya dari Isteri Pertama:

1. Ikhwan Siraj  dengan Adok : SULTAN PANGERAN IRO BELUNGUH beranakkan Agung  Rachmad Prasetia S.kom Belunguh, ika indrasari SKM Belunguh, Ivana Rachmawati Belunguh, Meiliana Indriyanti Belunguh. Agung Rahmad Prasetia keturunannya MUHHAMAD DAVIQ ARDY Belunguh

2. Lela Amrina beranakkan M. Apriansayah Alam S.ip Belunguh, Raisa Dita Duwina Amd Belunguh, Rifki irdiasto Belunguh, Putri angraini Belunguh

3. Supirman beranakkan Yongky kurniawan Belunguh, Andika Saputra Belunguh, Jesi mailiana Belunguh

4. Ruida beranakkan Runi Natwadila Belunguh, M. Hanif Risqullah Belunguh

5. Suryadi, beranakkan Eva valia Surya ,belunguh, Nanis Surya Alisia Belunguh

6. Surya Aswani beranakkan Delviana Aya khairun nisa Belunguh, Moch, Ridho belunguh, Moch Yadid Rofi'i Belunguh

7. Samsuddin keturunan Mia Audina Belunguh

8. Masniar Keturunannya Adalah Kartika Mukti Kusuma Belunguh, Satria Belunguh

Dari Isteri Kedua :

1. Misroni keturunannya adalah Rahma sefi Belunguh, M.dzaky Ferdian belunguh 

2. Darwin keturunannya adalah Muhammad Fahri Belunguh

3. Linaria Belum ada Keturunan ocia Belunguh


KETURUNAN KE XVII: IKHWAN SIRAJ BELUNGUH

beranakkan :

1. Agung  Rachmad Prasetia Belunguh S.kom,

2. Ika indrasari Belunguh SKM,

3. Ivana Rachmawati Belunguh, SE

4.  Meiliana Indriyanti Belunguh, SE


KETURUNAN KE XVIII :    

AGUNG RACHMAD PRASETIA BELUNGUH

Agung Rahmad Prasetia keturunannya MUHHAMAD DAVIQ ARDY


KETURUNAN KE XIX:        

MUHHAMAD DAVIQ ARDY BELUNGUH

         Belum punya keturunan kerena lahir tahun 13 Desember 2009


Agar Penjelasan ini lebih lengkap diperlukan kerjasama diantara kita agar terjalin kerjasama yang baik dan terjalin tali Silaturrahmi dari Magra Belunguh jukhai KUNING, sehingga bagi semua saudara yang ada garis keturunan supaya masing-masing membuat agar lebih lengkap dan lebih baik lagi .Untuk memudahkan indentitas Kita maka mulai sekarang kita memakai Marga BELUNGUH agar memudahkan komunikasi anak keturunan kita selanjutnya



3.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE 10 KUNCI RIANG RAJA PERDANA UTAMA LAMBAN DOH 



4.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE 10 KUNCI RIANG RAJA PERDANA I LAMBAN BANDING AGUNG, DI BEDUDU




5, SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE 10 KUNCI RIANG RAJA PERDANA II LAMBAN SUKA BANJAKH, DI BEDUDU

6.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE 10 KUNCI RIANG,DALAM PROSES TEGAKNYA RAJA BARU RAJA PEDANA III LAMBAN BIHHU,DI BEDUDU




7.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE 10 KUNCI RIANG DALAM PROSES TEGAKNYA RAJA BARU RAJA PERDANA IV LAMBAN LUNIK, DI BEDUDU



8.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE VII RADEN HOE DENGAN ADOK KHAJA ITTON LAMBAN MAKHGA DI PENENGAHAN


9.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE VII HALIWANG JANTAN DENGAN ADOK KHAJA BANGSAWAN UTAMA LAMBAN BANDAKH AGUNG DI BUMI AGUNG BELALAU



10.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE VII HALIWANG JANTAN DENGAN ADOK KHAJA BANGSAWAN I  LAMBAN BANDAKH AGUNG DI WAYA KRUI




11.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE VII HALIWANG JANTAN DALAM PROSES TEGAKNYA RAJA BARU KHAJA BANGSAWAN II LAMBAN BANJAKH MASIN DI WAYA  KRUI



12.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE VII HALIWANG JANTAN DALAM PROSES TEGAKNYA RAJA BARU   KHAJA BANGSAWAN III LAMBAN SUKAJAYA DI WAYA KRUI



13.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE XII KEMAS ANOM DENGAN ADOK KHAJA SANGON LAMBAN AKAJAMAN DI BANDAKH AGUNG 


14. SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE 13 PAGAR ALAM RAJA PEMUKA LAMBAN SUKA BANJAKH DI BUMI AGUNG



15.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI  LAMBAN SUKAJAYA, RAJA SAMPURNA YANG TERURAI MULAI ISTERI KE 3 DEPATI PESIRAH



 16. SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE 12 KERIA ANOM SEBAGIAN BESAR ADA DI TALANG PADANG RAJA PURNAMA LAMBAN SUKA MAJU DI BUMI AGUNG



17.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE XIV DJARISAH DENGAN ADOK KHAJA BANGSAWAN LAMBAN KAGUNGAN DI PENENGAHAN


18.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI WAY RATAI YANG TERURAI DARI ANAK DEPATI PESIRAH YAITU TERADJO BATIN KETURUNAN KE 13 ADOK RAJA BUMI AGUNG LAMBAN PEKUWON




19. SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI  TALANG PADANG  RAJA KAPITAN DARI KETURUNAN KE 13 LAMBAN BANDAKH



















20.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH DI  KOTA AGUNG  DARI KETURUNAN KE IV RAJADI BANDAKH ADOK RAJA/BATIN BANDAR KUSUMA LAMBAN PEKUWON DI KOTA AGUNG








21
.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE IV PEMUKA BULAN BAKHA DAN  KE XIII TERADJO BATIN DENGAN ADOK KHAJA DIWA LAMBAN KHANGGAL TAKKIT


22.SILSILAH KELUARGA BUAY BELUNGUH  DARI KETURUNAN KE III RADEN MANGUNANG DENGAN ADOK SUTAN SEMPURNA JAYA UTAMA  LAMBAN GEDUNG BANDAKH UTAMA DI TANJUNG KERTA WAY LIMA

vI. BENDA PURBAKALA DAN SENI BUDAYA BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING






Diatas Batu ini terakhir umpu belunguh keliatan, 
Batu Napak tilas, yang ada di  jekhunan lamban batin bumi agung


Keris milik Umpu Kuning – Anak Umpu belunguh
yang sarungnya terbakar bersama rumah di Bumi Agung Tapi Kris ini Tidak ikut terbakar
Tombak (payan) Yang Ada di Gedung Pekuwon
Bumi Agung Belalau



Topi DARI BANTEN  di Gedung Pekuwon
Bumi Agung Belalau

Cabang untuk Pencak Silat di Lamban Gedung
Pekuwon Bumi Agung Belalau





Kotak Lappit Pesikhihan

 Tudung (payung) penutup Ajang Raja
Sering digunakan dalam pernikahan atau acara adat lainnya





KOTAK ALAT-ALAT SIGER


 PERLENGKAPAN PERKAWINAN






 Sisa Baju Besi dari Banten Yang terbakar bersama Rumah di Bumi Agung







ALAT-ALAT KESENIAN DAN BUDAYA BUAY BELUNGUH 
  Gong yang disamping untuk sarana nyambai juga digunakan untuk jam masyarakat dan sarana memberikan informasi, biasanya juga klukkup yang terbuat dari kayu untuk sarana hiburan juga 
untuk sarana pemberitahuan bahwa disuatu tempat ada yang berpulang. ke ILAHI.





 Gamelan Pering (gamolan Lunik) sedang yang diatas adalah gamolan balakGamelan Pering yang biasa dipakai di lampung barat untuk acara santai dan tidakmengundang masyarakat banyak.

Menurut Hasil Penyelidikan bahwa
Alat music Gamolan Lampung  (alat music dari bambu) yang diperkirakan dibuat pada abad ke-4 Masehi dan mengalami perkembangannya   pada abad ke-5 M, yang merupakan cikal bakal tetabuhan Gamelan dari jawa.
Budayawati Amerika Profesor MARGARET J KARTOMI dalam bukunya Musical Instruments Of Indonesia, seperti dikemukakan Kepala Dinas Kominfo Lampung SUTOTO, di jawa tidak ditemukan alat music tunggal yang bernama gamelan, ternyata Gamelan atau Gamolan ditemukan di Lampung Barat, yang serupa dengan  releif di candi Borobudur.

Bila kita tinjau dari sejarah sebelum Paksi pak atau asal mula sumatera dan lampung pada khususnya adalah kemungkinan ada benang merahnya yang dapat kita ambil pada Masa Keratuan Pemanggilan dan Puncak yaitu
Keturunan keratuan dari Gunung Dempo tinggal di Martapura mendirikan Keratuan Pemanggilan dan Ke Skala Brak mendirikan Keratuan Dipuncak.
Keratuan Pemanggilan dan Palembang mendirikan Kerajaan Sriwijaya. Raja terkenal adalah Bala Putra Dewa. Raja Sriwijaya bersaudara dengan Raja Ho-Ling mendirikan kerajaan Mataram Kuno yaitu dinasti Sailendra (membuat monument Candi Borobudur) di Jawa Tengah. Setelah dinasti Sailendra, dilanjutkan dengan dinasti Sanjaya yang merupakan keturunan Kerajaan Sunda-Galuh Kuno di Jawa Barat dan Kerajaan Ho-Ling di Jawa Tengah. Jadi pada saat itu kerajaan Sriwijaya, Mataram Kuno dan Sunda-Galuh masih ada hubungan darah, karena ada perkawinan antar bangsawan kerajaan.
Sedangkan Keratuan Dipuncak yang dalam catatan I-Tsing dikenal dengan nama To-Lo-Phwang (To: Orang dan Lo-Phwang: Lampung atau diatas bukit) atau Kendali (Kenali, Lampung Barat). Rajanya yang terkenal Sri Haridewa dan raja terakhir adalah Ratu Sekarmong (Ranji Pasai). Suku Lampung yang masih menganut agama Hindu Birawa ini dikenal dengan Buai Tumi. Kerajaan ini menjalin hubungan dengan Kerajaan Sunda-Galuh dengan pernikahan Putri Ratna Sarkati (Putri Raja Kendali Lampung) dengan Prabu Niskala Wastu Kencana (Putra Prabu Linggabuana, Raja Sunda-Galuh yang tewas di Perang Bubat). Kedatangan rombongan Putri Ratna Sarkati tersebut membawa Pisang Muli yang waktu itu hanya ada di Lampung. Sehingga pada saat ini di Jawa Barat dikenal juga dengan Pisang Muli atau Pisang Lampung. Dari pernikahan tersebut melahirkan Prabu Susuk Tunggal atau Sang Haliwungan (Raja Sunda , ayah Kentrik Manik Mayang Sunda). Sedangkan istri kedua Prabu Niskala Wastu Kencana adalah Putri dari pamannya Resi Bunisora (adik Prabu Lingga Buana) dan melahirkan Prabu Ningrat Kencana (Raja Galuh, ayah Prabu Siliwangi).

itulah sekilas yang dapat kita tarik hubungan pada masa itu, sehingga kemungkinan besar ada hubungan, mohon ditambahkan kalau ada informasi lebih jauh dan jelas karena keterbatasan pengetahuan kami.


SERDAM (SEKHADAM)

SERDAM (SEKHADAM) dan SULING YANG BIASA DIPAKAI OLEH MASYARAKAT
LAMPUNG BARAT YANG BIASANYA DIPAKAI OLEH BUJANG


GROUP NYAMBAI, DENGAN GAMOLAN BALAK DAN ADA JUGA GAMOLAN 
PEKHING ATAU BAMBU



Tabuh sekeli lupak way Bumi Agung Belalau buay belunguh jukhai umpu kuning di rekam tgl 21-2-1996



Sambai Agung Buay Belunguh Jukhai Umpu Kuning Luppak Way Bumi Agung Belalau Lampung Barat di rekam tgl 21-2-1996 




SEJARAH OEMPOE BELOENGOEH, IDHUL FITRI 1416 H TGL 20-2-1996,DAN UCAPAN SELAMAT DARI KEDIRI, ZIARAH LAMBAN BATIN, BEGAMOL ( TABUH JAKHANG- SAMBAI AGUNG-TABUH SEKELI ) - LUPPAK WAY BUMI AGUNG BELALAU LAMBAR



\
GROUP HADRAH DAN BEDIKIKH DI BUAY BELUNGUH DENGAN PEMBINA BAPAK
MEJIDIN SEKALI GUS BANYAK MENGAJAR DI PEKON-PEKON LAIN
BAHKAN SAMPAI KE KAB. LAIN



HADRAH / BEDIKIKH DAN  PENCAK SILAT LUPPAK WAY BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING BUMI AGUNG LAMPUNG BARAT






GROUP TARI DARI BUAY BELUNGUH PEMBINANYA KHEMALA JUGA MEMBERIKAN 
BIMBINGAN DI PEKON-PEKON LAIN BAHKAN KE LAIN DAERAH


Tari payung Luppak Way Buay Belunguh Jukhai Umpu Kuning bumi agung belalau feb  1996



Takhi pikhing dan Nyambai Jaman Tumbai di Buay Belunguh Jukhai Umpu Kuning  Luppak Way Bumi Agung Belalau feb 1996





PENCAK SILAT DAN TARI TARIAN ,BUAY BELUNGUH JUKHAI UMPU KUNING ,SENI BUDAYA LUPPAK WAY BUMI AGUNG BELALAU LAMPUNG BARAT, KARYA 21-2-1996



========================================================================================================================





 Para pelaku Pencak Silat diatas adlah:
Bapak NUALI ADALAH GURU IKATAN PENCAK SILAT
UMPU BELUNGUH (IPSUB)

 Bpk. BAHERAM adalah Pelaku Pencak Silat Diatas

 Herdawan Pelaku Pencak Silat Diatas
Aksar Pasangan Pelaku Pencak diatas

GROUP PENCAK SILAT DI IKATAN PENCAK SILAT UMPU BELUNGUH (IPSUB) DI BUMI AGUNG BELALAU DENGAN PEMBIMBING DARI DUL LATIF (BATIN PEKHASI) DITERUSKAN MAT PAYA, DITERUSKAN OLEH NUALI JUGA BANYAK MENGAJAR DI DAERAH LAIN


youtube silat

Silik Pencak Silat Luppak Way Buay Belunguh Jukhai Umpu kuning Bumi Agung Belalau Lampung Barat



Pencak silat dari Luppak Way bumi agung belalau lampung barat


===============================================================




Beberapa Tradisi yang telah Punah Termakan Kemajuan Zaman dan kemajuan Tehnologi, Yang seharusnya kita tetap melestarikan dengan baik
Sasiyah antara Bujang Gadis yang biasanya dilkukan pada Malam Hari



Paruh (Pakhuh) yang biasanya digunakan untuk mengambil air Minum dari Sawah atau Kali



Kejekhawan (Mencari kayu) yang dilakukan dengan Belin (ambil kayu bakar secara bersama) terus gantian


KECAMBAI (Bujang Gadis mencari sirih untuk keperluan Pesta/Nayuh)


Nyassal Hahumbu (Bujang gadis mengerjakan bahan-bahan makanan untuk pesta/Nayuh)


NYUNJONG BAKHONG (Masak Bersama untuk acara-acara Pesta/adat/nayuh)

PEKAN (Pasaran pada hari-hari tertentu di pekon tertentu)


NGEHAHADO (Calon Manten Pamitan pada Teman saudara minak muakhi dengan Cara mengungkapkan rasa hati karena akan berpisah sambil menangis)


 PEJAMA (Acara bujang gadis mengadakan pertemuan)